
BENARKAH PENDIRI WAHABI TIDAK MENGKAFIRKAN MAYORITAS UMAT ISLAM SELAIN GOLONGANNYA?
TANGGAPAN TERHADAP TULISAN USTAZD MUSMULYADI LUKMAN LC, DI WEBNYA YANG
BERJUDUL: “SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH TERNYATA MELARANG ISTIGHATSAH
II”
Beberapa waktu yang lalu,
Ustadz Dr Firanda Andirja menulis jawaban terhadap catatan saya di FP
ini, dan masih belum tuntas. Saya memang menunggu-nunggu jawaban
berikutnya segera beliau tulis. Ternyata penulis berikutnya adalah
Ustadz Musmulyadi Lukman, Lc dari Bekasi. Berikut tanggapan kami kepada
beliau.
WAHABI: “Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa
saja yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang
di emban oleh para Rasul, dan sebagai laqab atas siapa saja yang
menerima kebenaran dakwah yang telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad
Bin Abdil Wahhab, maka jelas ini adalah pelanggaran Syariat, sebab
Allah telah melarang antara sesama muslim saling memberikan Laqab dalam
rangka saling memojokkan, Allah berfirman dalam Al-Qur'an " [QS. Al
Hujuraat : 11]”.
SUNNI: “Dalam komentar di atas Ustadz
Musmulyadi keluar dari persoalan pokok, yaitu masalah istighatsah,
menuju masalah lain, yaitu soal laqab Wahabi. Ada beberapa catatan
terhadap pernyataan Ustadz Musmulyadi di atas;
Pertama) Ustadz
Musmulyadi berkata: “Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa saja
yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang di
emban oleh para Rasul”. Tidak semua orang yang berdakwah dengan tauhid
dan sunnah lalu dipojokkan dengan nama Wahabi. Nama Wahabi itu khusus
pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, aliran yang sangat populer.
Pernyataan ini terkesan memposisikan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
sejajar dengan para rasul. Sepertinya hanya Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab yang diposisikan seperti para Rasul, bukan para ulama lain yang
juga berdakwah. Padahal antara para Rasul dan sangat jauh berbeda. Para
Rasul berdakwah membawa wahyu menghadapi orang-orang kafir. Sedangkan
pendiri Wahabi berdakwah bukan menghadapi orang kafir, akan tetapi umat
Islam di Jazirah Arab yang dikafirkannya, bahkan dianggap lebih kafir
dari pada Abu Jahal dan Abu Lahab, sebagaimana dapat dibaca dalam
bukunya, Kasyf al-Syubuhat.
Kedua) Ustadz Musmulyadi berkata:
“dan sebagai laqab atas siapa saja yang menerima kebenaran dakwah yang
telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab, maka jelas
ini adalah pelanggaran Syariat, sebab Allah telah melarang antara sesama
muslim saling memberikan Laqab dalam rangka saling memojokkan”.
Sepertinya penulis Wahabi ini tidak tahu, bahwa para ulama Wahabi
sendiri juga menerima laqab mereka sebagai Wahabi, misalnya Syaikh
Sulaiman bin Salman, guru Syaikh Ibnu Baz dan lain-lain yang menulis
buku berjudul al-Hadiyyah al-Saniyyah wa al-Tuhfah al-Wahhabiyyah
al-Najdiyyah. Syaikh Ibnu Baz, juga menerima nama Wahabi sebagai nama
aliran mereka. Dengan demikian, apakah ulama Wahabi sendiri yang
memberi label aliran mereka dengan nama Wahabi juga berdosa karena telah
masuk dalam tanabuz bil-alqab versi Ustadz Musmulyadi???
WAHABI: “Ingatlah, tahukah anda bahwa Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab
Rahimahullah tidaklah berdakwah dengan membawa ajaran baru yang beliau
dapatkan dari kantongnya sendiri, bahkan dakwah tauhid dan dakwah agar
kembali kepada Sunnah semata adalah dakwah semua para Ulama terdahulu,
namun hal ini tidak akan pernah dapat di pahami oleh siapa saja yang
hatinya selalu penuh benci.”
SUNNI: “Pernyataan Ustadz
Musmulyad al-Wahhabi di atas menandakan kalau beliau kurang membaca
literatur yang ditulis oleh pendiri Wahabi dan murid-muridnya. Dakwah
ajaran Wahabi adalah dakwah ajaran baru, dari kantongnya sendiri, dakwah
radikal yang dibungkus dengan nama tauhid dan sunnah. Bukti bahwa
dakwah Wahabi adalah ajaran baru, pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab, dalam sebuah risalah yang ditulisnya, dan diabadikan oleh Syaikh
al-‘Ashimi dalam himpunan al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah
al-Najdiyyah, dia mengeluarkan fatwa berikut ini:
وَأَنَا
أُخْبِرُكُمْ عَنْ نَفْسِيْ وَاللهِ الَّذِيْ لَا إِلهَ إِلَّا هُوَ،
لَقَدْ طَلَبْتُ الْعِلْمَ، وَاعْتَقَدَ مَنْ عَرَفَنِيْ أَنَّ لِيْ
مَعْرِفَةً، وَأَنَا ذَلِكَ الْوَقْتَ، لَا أَعْرِفُ مَعْنَى لاَ إِلَهَ
إِلَّا اللهُ، وَلَا أَعْرِفُ دِيْنَ الْإِسْلَامِ، قَبْلَ هَذَا الْخَيْرِ
الَّذِيْ مَنَّ اللهُ بِهِ؛ وَكَذَلِكَ مَشَايِخِيْ، مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ
عَرَفَ ذَلِكَ. فَمَنْ زَعَمَ مِنْ عُلَمَاءِ الْعَارِضِ: أَنَّهُ عَرَفَ
مَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، أَوْ عَرَفَ مَعْنَى الْإِسْلاَمِ قَبْلَ
هَذَا الْوَقْتِ، أَوْ زَعَمَ مِنْ مَشَايِخِهِ أَنَّ أَحَدًا عَرَفَ
ذَلِكَ، فَقَدْ كَذِبَ وَافْتَرَى، وَلَبَّسَ عَلَى النَّاسِ، وَمَدَحَ
نَفْسَهُ بِمَا لَيْسَ فِيْهِ.
“Aku kabarkan kepada kalian
tentang diriku, demi Allah yang tiada Tuhan selain-Nya, aku telah
menuntut ilmu, dan orang yang dulu mengenalku meyakini aku memiliki
pengetahuan, padahal aku pada waktu itu belum mengerti makna la ila
illallah, dan aku tidak mengetahui agama Islam, sebelum memperoleh
kebaikan yang Allah karuniakan ini. Demikian pula guru-guruku, tak
seorang pun di antara mereka yang mengetahui hal tersebut. Barangsiapa
yang menyangka dari ulama daerah ‘Aridh (Riyadh), bahwa ia mengetahui
makna la ilaha illallah atau mengetahui makna Islam sebelum waktu
sekarang ini, atau menyangka bahwa di antara guru-gurunya ada yang
mengetahui hal tersebut, maka ia telah berdusta, berbuat-buat, menipu
manusia dan memuji dirinya dengan sesuatu yang tidak ada padanya.”
(al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al-Najdiyyah, juz 10 hal. 51,
terbitan Riyadh Saudi Arabia tahun 1996).
Pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab tersebut mengandung beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1) Sebelum menyebarkan ajaran Wahabi, Muhammad bin Abdul Wahhab mengaku
belum mengetahui makna la ilaaha illallaah dan belum mengerti agama
Islam. Pernyataan ini secara tidak langsung menganggap bahwa dirinya
termasuk orang kafir sebelum menyebarkan ajaran Wahabi. Bukankah syarat
seorang Muslim harus mengerti makna kalimat laa ilaaha illallaah?
2) Tidak seorang pun dari ulama Riyadh dan guru-gurunya yang mengetahui
makna laa ilaaha illallaah dan mengetahui agama Islam. Pernyataan ini
berarti mengkafirkan semua guru-gurunya dan semua ulama yang ada.
3) Ajaran Wahabi yang didakwahkannya, tidak ia pelajari dari
guru-gurunya, akan tetapi ia terima dari Allah sebagai karunia. Di sini
kita patut mempersoalkan, bagaimana caranya Muhammad bin Abdul Wahhab
menerima ajaran Salafi-Wahabi tersebut dari Allah? Apabila ia memperoleh
ajaran tersebut dari wahyu, secara tidak langsung ia mengaku nabi, dan
tidak ada bedanya antara dia dengan Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiyani. Hal
ini tidak mungkin terjadi dan ia akui bagi dirinya. Apabila ia
menerimanya bukan dari wahyu, maka kemungkinan ia menerimanya dari
setan, dan hal ini tidak mungkin ia akui. Dan ada kemungkinan ia terima
dari pikirannya sendiri, yang tidak ada jaminan bahwa hasil pikirannya
tersebut dipastikan benar sebagaimana hasil pikiran para nabi. Demikian
tersebut bertentangan dengan metode kaum Muslimin dalam menerima ilmu
agama, dimana ilmu agama mereka terima melalui mata rantai sanad, dari
guru ke guru sebelumnya secara berkesinambungan sampai kepada Rasulullah
SAW. Ustadz-ustadz Wahabi biasanya hafal pernyataan al-Imam Ibnu
al-Mubarak, “al-isnaad minaddiin, sanad termasuk bagian dari agama.”
Jadi ilmuanya pendiri Wahabi, tidak punya sanad.
Paparan di
atas menyimpulkan bahwa ajaran Salafi-Wahabi, berdasarkan testimoni
pendirinya, tidak diperoleh dari para ulama, akan tetapi ia peroleh dari
hasil pemikirannya sendiri, dan dianggapnya sebagai anugerah dari
Allah, lalu kemudian ia doktrinkan kepada para pengikutnya. Karena
pendiri Salafi-Wahabi tidak mengakui keilmuan para ulama, termasuk
guru-gurunya sendiri. Bahkan secara terang-terangan ia mengatakan, bahwa
sebelum lahirnya dakwah Salafi-Wahabi, tidak seorangpun ulama –termasuk
guru-gurunya-, yang mengetahui makna la ilaha illallah dan mengetahui
agama Islam. Hal ini berarti pengkafiran terhadap seluruh ulama dan umat
Islam dan mengkafirkan dirinya sendiri. Kesalahan fatwa ini, telah
dibantah dalam bagian sebelumnya dan terbantah dengan bahasan berikut
ini.
Tentu saja masih banyak aneka ajaran baru yang dicetuskan
oleh pikiran Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, yang akan kita bicarakan
dalam catatan-catatan yang akan datang, insya Allah.”
WAHABI:
“Dan Jika seandainya Laqab Wahabi tersebut adalah untuk siapa saja yang
berpegang kepada tauhid dan Sunnah maka tidaklah mengapa, seperti halnya
imam Syafi'i Rahimahullah yang rela di sebut (Syiah) Rofidhah apabila
yang dimaksud dengannya adalah mencintai Ahlul Bait - yang merupakan
bagian dari pondasi keyakinan Ahlussunnah Wal Jamaah –“.
SUNNI:
“Laqab Wahabi bukan laqab orang yang berpegang pada tauhid dan sunnah,
tapi laqab pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, yang membawa ajaran baru,
yang tidak mengerti tauhid dan bukan ahli hadits. Muhammad bin Abdul
Wahhab tidak bisa disamakan dengan al-Imam al-Syafi’i. Keduanya sangat
jauh berbeda. Al-Imam al-Syafi’i salah satu pendiri madzhab fiqih empat
yang sunni, dan perintis ilmu ushul fiqih. Sementara Muhammad bin Abdul
Wahhab menganggap ilmu fiqih termasuk ilmu syirik, dan ulama fiqih
sebagai syetan manusia dan jin. Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:
{اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِنْ دُونِ
اللَّهِ} الآية [سورة التوبة آية: 31] ، فسرها رسول الله صلى الله عليه
وسلم والأئمة بعده بهذا الذي تسمونه الفقه، وهو الذي سماه الله شركا
واتخاذهم أربابا، لا أعلم بين المفسرين في ذلك اختلافا. والحاصل: أن من
رزقه الله العلم، يعرف أن هذه المكاتيب التي أتتكم، وفرحتم بها، وقرأتموها
على العامة، من عند هؤلاء الذين تظنون أنهم علماء، كما قال تعالى:
{وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوّاً شَيَاطِينَ الْأِنْسِ
وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوراً}
[سورة الأنعام آية: 112] ، إلى قوله: {وَلِتَصْغَى إِلَيْهِ أَفْئِدَةُ
الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ} [سورة الأنعام آية: 113]
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai
Tuhan selain Allah”. Rasulullah SAW dan para imam sesudahnya menafsirkan
ayat tersebut dengan ilmu yang kalian namakan ilmu fiqih, itulah yang
Allah namakan syirik, dan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan, aku
tidak menemukan perbedaan di kalangan ahli tafsir mengenai makna
tersebut. Kesimpulannya, orang yang diberikan rizqi ilmu oleh Allah,
akan tahu bahwa catatan-catatan yang datang kepada kamu, kamu gembira
dengannya dan kalian bacakan kepada orang-orang awam, dari mereka yang
kalian anggap sebagai ulama, sebagaimana Allah SWT berfirman: “112. dan
Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu
syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian
mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang
indah-indah untuk menipu (manusia)[499]. 113. dan (juga) agar hati kecil
orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung
kepada bisikan itu”. (al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al-Najdiyyah,
juz 2 hal. 59, terbitan Riyadh Saudi Arabia tahun 1996).
Dalam pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi al-Qarni di atas, ada beberapa kesimpulan yang perlu digarisbawahi;
1) Muhammad bin Abdul Wahhab menganggap ilmu fiqih sebagai ilmu syirik.
2) Pendapat tersebut menurutnya sebagai penafsiran dari ayat 31 surah
al-Taubah, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama ahli tafsir manapun.
Tentu saja ini murni kebohongan Muhammad bin Abdul Wahhab. Silahkan
Anda lihat kitab al-Durr al-Mantsur, karya al-Imam Jalaluddin
al-Suyuthi, yang mengutip semua penafsiran ulama Salaf terhadap ayat
tersebut, tidak satu pun di antara mereka yang menafsirkan ayat 31 surah
al-Taubah, dengan ilmu fiqih sebagai ilmu syirik. Tetapi Muhammad bin
Abdul Wahhab menganggap penafsirannya sebagai penafsiran final dan
disepakati oleh seluruh ahli tafsir.
3) Para ulama fiqih menurutnya, tak obahnya setan-setan manusia dan jin.
Dengan demikian, menyamakan dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab dengan Imam al-Syafi’i sangat tidak tepat dari segi apapun.
WAHABI: “Namun Alhamdulillah, ternyata Sayyid Muhammad Bin Alwiy
Almalikiy memilih lebih baik memberikan sanjungan kepada Syaikh Muhammad
Bin Abdil Wahhab dari pada menuduh beliau sebagai tukang mengkafirkan”.
SUNNI: “Ustadz Musmulyadi tidak mengerti dalam membaca kitab
Mafahim karya Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani. Sayyid hidup
di Negara Saudi Arabia yang otoriter dan memaksakan ideology Wahabi
kepada rakyatnya tanpa mau diajak dialog secara terbuka dengan ulama
yang berbeda akidah. Sayyid pernah dikafirkan oleh Ibnu Mani’ dalam
kitabnya Hiwar ma’ al-Maliki, yang diberi kata pengantar oleh Syaikh
Ibnu Baz. Pertanyaannya adalah, mengapa dalam Mafahim Sayyid mengutip
pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang tidak mengkafirkan tawasul,
tidak mengkafirkan al-Bushiri, ulama shufi dan lain-lain??? Baca jawaban
di bawah ini:
Sebagaimana dimaklumi, para ulama terkemuka
bersaksi bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab bukan orang yang alim. Ia
tumbuh sebagai pemalas untuk mempelajari ilmu fiqih, sebagaimana
dipaparkan dalam kitab al-Suhub al-Wabilah, yang diterbitkan di Saudi
Arabia. Oleh karenanya, dia tidak pakar dalam ilmu fiqih maupun dalam
ilmu hadits. Al-Imam al-Muhaddits Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri, ahli
hadits dari India berkata dalam kitabnya Faidh al-Bari Syarh Shahih
al-Bukhari, juz 1, hal 252, bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab seorang yang
bodoh, sedikit ilmu, sehingga mudah mengkafirkan banyak orang.
Oleh karena Muhammad bin Abdul Wahhab seorang yang bodoh dan sedikit
ilmu, maka kepribadiannya labil dan plin plan. Ketika ia terpojok oleh
para ulama yang menyalahkannya karena mengkafirkan orang yang
bertawasul, ia pun berkata, saya tidak mengkafirkan orang yang
bertawasul, al-Bushiri dan lain-lain. Tetapi dalam kondisi tidak
terpojok, ia kembali lagi mengkafirkan banyak orang. Pendapat yang
mengkafirkan tersebut yang mu’tamad dan mu’tabar di kalangan kaum
Wahabi. Terbukti, salah seorang cucu pendiri Wahabi, yaitu Shaleh bin
Abdul Aziz Alus-Syaikh, dalam kitabnya Hadzihi Mafahimuna hal. 89,
menyalahkan Sayyid Muhammad al-Maliki karena menegaskan bahwa Muhammad
bin Abdul Wahhab tidak mengingkari tawasul.
Sayyid Muhammad
mengutip pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang berbeda dengan ajaran
resmi Wahabi, karena beliau dalam rangka berpolemik dengan kaum Wahabi
yang sangat anti dan alergi tawasul. Dalam teori ilmu jadal dalam ushul
fiqih, cara seperti ini disebut dengan metode munaqadhah, yaitu suatu
metode dalam perdebatan dengan mengajukan pendapat lawan yang saling
berlawanan, untuk menjatuhkan pihak lawan, bukan karena mengakui bahwa
lawan sependapat dengan dirinya.
Bukti bahwa Wahabi
mengkafirkan orang yang tawasul, seorang ulama Wahabi di daerah kami di
Jawa Timur, bergelar doctor alumni Universitas Wahabi Madinah,
menyebarkan kitab berjudul Kaifa Nafhamu al-Tauhid, karya Muhammad bin
Ahmad Basymil. Pada halaman 16 kitab tersebut tertulis begini:
عجيب وغريب أن يكون أبو جهل وأبو لهب أكثر توحيدا لله وأخلص إيمانا به من
المسلمين الذين يتوسلون بالأولياء والصالحين ويستشفعون بهم.
“Mengherankan dan terasa aneh, ternyata Abu Jahal dan Abu Lahab lebih
mantap tauhidnya kepada Allah, dan lebih tulus imannya kepada-Nya,
daripada kaum Muslimin yang bertawasul dengan para auliya dan
orang-orang shaleh, dan beristighatsah dengan mereka.” (Kaifa Nafhamu
al-Tauhid, karya Muhammad bin Ahmad Basymil, hal, 16).
Dalam
pernyataan di atas, Wahabi tersebut memposisikan umat Islam yang
bertawasul dan beristighatsah lebih buruk daripada nasib Abu Jahal dan
Abu Lahab, laa haula walaa quwwata illaa billaah. Anehnya, ketika saya
bertemu dalam forum dialog terpaksa di Kota Sumenep, doktor Wahabi
tersebut, ketika kami desak mengapa dia mengkafirkan kaum Muslimin yang
bertawasul, ternyata dia mengutip pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab
yang membolehkan tawasul. Sepertinya pernyataan Muhammad bin Abdul
Wahhab yang pro tawasul hanya dijadikan bahan bertaqiyyah dalam kondisi
tertentu. Padahal doktor tersebut lah yang menyebarkan kitab Kaifa
Nafhamu al-Tauhid kepada para mahasiswa nya di Jember.
WAHABI:
“Adalah Sayyid Muhammad Alwiy Almaliki yang menjadi Imam besar ASWAJA
NU di zaman ini, beliau menepis tuduhan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil
wahhab bahwa beliau tukang mengkafirkan, maka rasanya tuduhan ust. M.
Ramli atas bahwa Wahabi mengkafirkan semata adalah spam yang harus di
delete oleh dia sendiri dan semoga Allah memberinya petunjuk.”
SUNNI: “Tidak perlu didelete , wahai Ustadz Musmulyadi al-Wahhabi,
karena Antum tidak mengerti maksud kitab Mafahim ditulis, dan antum
sepertinya tidak banyak membaca literatur karangan pendiri Wahabi, atau
antum membaca, tapi sedang ada maksud lain.”
WAHABI: “Abdullaah
bin Umar sama sekali tidak pernah melakukan Istighatsah, apalagi
menganjurkannya, seperti yang telah dijelaskan pada tulisan yang
sebelumnya.”

KESESATAN TAUHID WAHABI
(VERSI DIALOG)
WAHABI: “Mengapa Anda menilai kami kaum Wahabi termasuk aliran sesat,
dan bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Padahal rujukan kami sama-sama
Kutubus-Sittah (Kitab Standar Hadits yang enam).?”
SUNNI: “Sebenarnya
kami hanya merespon Anda saja. Justru Anda yang selalu menyesatkan
kelompok lain, padahal ajaran Anda sebenarnya yang sesat.”
WAHABI: “Di mana letak kesesatan ajaran kami kaum Wahabi?”
SUNNI: “Kesesatan ajaran Wahabi menurut kami banyak sekali. Antara lain
berangkat dari konsep tauhid yang sesat, yaitu pembagian tauhid menjadi
tiga.”
WAHABI: “Kok bisa Anda menilai pembagian tauhid menjagi tiga termasuk konsep yang sesat. Apa dasar Anda?”
SUNNI: “Begini letak kesesatannya. Pembagian Tauhid menjadi tiga, yaitu
Tauhid Rububiyyah, Tauhid Uluhiyyah dan Tauhid al-Asma' wa al-Shifat,
belum pernah dikatakan oleh seorangpun sebelum Ibn Taimiyah. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak pernah berkata kepada seseorang
yang masuk Islam, bahwa di sana ada dua macam Tauhid dan kamu tidak akan
menjadi Muslim sebelum bertauhid dengan Tauhid Uluhiyyah. Rasul
shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak pernah mengisyaratkan hal
tersebut meskipun hanya dengan satu kalimat. Bahkan tak seorangpun dari
kalangan ulama salaf atau para imam yang menjadi panutan yang
mengisyaratkan terhadap pembagian Tauhid tersebut. Hingga akhirnya
datang Ibn Taimiyah pada abad ketujud Hijriah yang menetapkan konsep
pembagian Tauhid menjadi tiga.”
WAHABI: “Anda mengerti maksud tauhid dibagi tiga?”
SUNNI: “Kenapa tidak mengerti?
Menurut Ibn Taimiyah Tauhid itu terbagi menjadi tiga:
Pertama, Tauhid Rububiyyah, yaitu pengakuan bahwa yang menciptakan,
memiliki dan mengatur langit dan bumi serta seisinya adalah Allah saja.
Menurut Ibn Taimiyah, Tauhid Rububiyyah ini telah diyakini oleh semua
orang, baik orang-orang Musyrik maupun orang-orang Mukmin.
Kedua,
Tauhid Uluhiyyah, yaitu pelaksanaan ibadah yang hanya ditujukan kepada
Allah. Ibn Taimiyah berkata, "Ilah (Tuhan) yang haqq adalah yang berhak
untuk disembah. Sedangkan Tauhid adalah beribadah kepada Allah semata
tanpa mempersekutukan-Nya".
Ketiga, Tauhid al-Asma' wa al-Shifat,
yaitu menetapkan hakikat nama-nama dan sifat-sifat Allah sesuai dengan
arti literal (zhahir)nya yang telah dikenal di kalangan manusia.
Pandangan Ibn Taimiyah yang membagi Tauhid menjadi tiga tersebut
kemudian diikuti oleh Muhammad bin Abdul Wahhab, perintis ajaran
Wahhabi. Dalam pembagian tersebut, Ibn Taimiyah membatasi makna rabb
atau rububiyyah terhadap sifat Tuhan sebagai pencipta, pemilik dan
pengatur langit, bumi dan seisinya. Sedangkan makna ilah atau uluhiyyah
dibatasi pada sifat Tuhan sebagai yang berhak untuk disembah dan menjadi
tujuan dalam beribadah.
Tentu saja, pembagian Tauhid menjadi tiga
tadi serta pembatasan makna-maknanya tidak rasional dan bertentangan
dengan dalil-dalil al-Qur'an, hadits dan pendapat seluruh ulama
Ahlussunnah Wal-Jama'ah.”
WAHABI: “Maaf, dari mana Anda
berkesimpulan, bahwa pembagian dan pembatasan makna tauhid versi kami
kaum Wahabi bertentangan dengan al-Qur’an, hadits dan aqwal ulama?”
SUNNI: “Ayat-ayat al-Qur'an, hadits-hadits dan pernyataan para ulama
Ahlussunnah Wal-Jama'ah, tidak ada yang membedakan antara makna Rabb
(rububiyah) dan makna Ilah (uluhiyah). Bahkan dalil-dalil al-Qur'an dan
hadits mengisyaratkan adanya keterkaitan yang sangat erat antara Tauhid
Rububiyyah dengan Tauhid Rububiyyah. Apabla seseorang telah bertauhid
rububiyyah, berarti bertauhid secara uluhiyyah. Allah subhanahu wata’ala
berfirman:
وَلاَ يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلاَئِكَةَ وَالنَّبِيِّيْنَ أَرْبَابًا
Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai arbab (tuhan-tuhan). (QS. Ali-Imran : 80).
Ayat di atas menegaskan bahwa orang-orang Musyrik mengakui adanya Arbab
(tuhan-tuhan rububiyyah) selain Allah seperti Malaikat dan para nabi.
Dengan demikian, berarti orang-orang Musyrik tersebut tidak mengakui
Tauhid Rububiyyah, dan mematahkan konsep Ibn Taimiyah dan Wahhabi, yang
mengatakan bahwa orang-orang Musyrik mengakui Tauhid Rububiyyah.
Seandainya orang-orang Musyrik itu bertauhid secara rububiyyah seperti
keyakinan kaum Wahabi, tentu redaksi ayat di atas berbunyi:
وَلاَ يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلاَئِكَةَ وَالنَّبِيِّيْنَ آَلِهَةً
Dengan mengganti kalimat arbaban dengan aalihatan.”
WAHABI: “Tapi kan baru satu ayat yang bertentangan dengan tauhid kami kaum Wahabi.”
SUNNI: “Loh, kok ada tapinya. Kalau sesat ya sesat, walaupun
bertentangan dengan satu ayat. Dengan ayat lain juga bertentangan.
Konsep Ibn Taimiyah yang mengatakan bahwa orang-orang kafir sebenarnya
mengakui Tauhid Rububiyyah, akan semakin fatal apabila kita
memperhatikan pengakuan orang-orang kafir sendiri kelak di hari kiamat
seperti yang dijelaskan dalam al-Qur'an al-Karim:
تَاللهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلاَلٍ مُبِينٍ (97) إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ (98)
Demi Allah: sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata,
karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan (Rabb) semesta alam. (QS.
al-Syu'ara' : 97-98).”
Coba Anda perhatikan. Ayat tersebut
menceritakan tentang penyesalan orang-orang kafir di akhirat dan
pengakuan mereka yang tidak mengakui Tauhid Rububiyyah, dengan
menjadikan berhala-berhala sebagai arbab (tuhan-tuhan rububiyyah).
Padahal kata Wahabi, orang-orang Musyrik bertauhid rububiyyah, tetapi
kufur terhadap uluhiyyah. Nah, alangkah sesatnya tauhid Wahabi,
bertentengan dengan al-Qur’an. Murni pendapat Ibnu Taimiya yang tidak
berdasar, dan ditaklid oleh Wahabi.”
WAHABI: “Maaf, kan baru dua ayat. Mungkin ada ayat lain, agar kami lebih mantap bahwa tauhid Wahabi memang sesat.”
SUNNI: “Pendapat Ibn Taimiyah yang mengkhususkan kata Uluhiyyah
terhadap makna ibadah bertentangan pula dengan ayat berikut ini:
يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللهُ
الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ، مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ أَسْمَاءً
سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ
Hai kedua penghuni
penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah
Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain
Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu
membuat-buatnya. (QS. Yusuf : 39-40).
Anda perhatikan, Ayat di
atas menjelaskan, bagaimana kedua penghuni penjara itu tidak mengakui
Tauhid Rububiyyah dan menyembah tuhan-tuhan (arbab) selain Allah.
Padahal kata Ibnu Taimiyah dan Wahabi, orang-orang Musyrik pasti beriman
dengan tauhid rububiyyah.
Disamping itu, ayat berikutnya
menghubungkan ibadah dengan Rububiyyah, bukan Uluhiyyah, sehingga
menyimpulkan bahwa konotasi makna Rububiyyah itu pada dasarnya sama
dengan Uluhiyyah. Orang yang bertauhid rububiyyah pasti bertauhid
uluhiyyah. Jadi konsep tauhid Anda bertentangan dengan ayat di atas.”
WAHABI: “Mungkin tauhid kami hanya bertentangan dengan al-Qur’an. Tapi
sejalan dengan hadits. Jangan Anda jangan terburu-buru menyesatkan.”
SUNNI: “Anda ini lucu. Kalau konsep tauhid Anda bertentangan dengan
al-Qur’an, sudah pasti bertentangan dengan hadits. Konsep pembagian
Tauhid menjadi tiga kalian akan batal pula, apabila kita mengkaitkannya
dengan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Misalnya dengan
hadits shahih berikut ini:
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ عَنْ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ( يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا
بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ) قَالَ نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ فَيُقَالُ
لَهُ مَنْ رَبُّكَ فَيَقُولُ رَبِّيَ اللهُ وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ صلى الله
عليه وسلم. (رواه مسلم 5117).
Dari al-Barra' bin Azib, Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Allah berfirman, "Allah
meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh
itu", (QS. Ibrahim : 27). Nabi J bersabda, "Ayat ini turun mengenai azab
kubur. Orang yang dikubur itu ditanya, "Siapa Rabb (Tuhan)mu?" Lalu dia
menjawab, "Allah Rabbku, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
Nabiku." (HR. Muslim, 5117).
Coba Anda perhatikan. Hadits di
atas memberikan pengertian, bahwa Malaikat Munkar dan Nakir akan
bertanya kepada si mayit tentang Rabb (Tuhan Rububiyyah), bukan Ilah
(Tuhan Uluhiyyah, karena kedua Malaikat tersebut tidak membedakan antara
Rabb dengan Ilah atau antara Tauhid Uluhiyyah dengan Tauhid Rububiyyah.
Seandainya pandangan Ibn Taimiyah dan Wahabi yang membedakan antara
Tauhid Rububiyyah dan Tauhid Uluhiyyah itu benar, tentunya kedua
Malaikat itu akan bertanya kepada si mayit dengan, "Man Ilahuka (Siapa
Tuhan Uluhiyyah-mu)?", bukan "Man Rabbuka (Siapa Tuhan Rububiyyah-mu)?"
Atau mungkin keduanya akan menanyakan semua, "Man Rabbuka wa man
Ilahuka? Ternyata pertanyaan tersebut tidak terjadi. Jelas ini
membuktikan kesesatan Tauhid ala Wahabi."
WAHABI: “Maaf,
seandainya kami hanya salah melakukan pembagian Tauhid di atas, apakah
kami Anda vonis sebagai aliran sesat? Apa alasannya?”
SUNNI:
“Nah, ini rahasianya. Anda harus tahu, apa sebenarnya makna yang
tersembunyi (hidden meaning) dibalik pembagian Tauhid menjadi tiga
tersebut? Apabila diteliti dengan seksama, dibalik pembagian tersebut,
maka ada dua tujuan yang menjadi sasaran tembak Ibnu Taimiyah dan
Wahabi:
Pertama, Ibn Taimiyah berpendapat bahwa praktek-pratek
seperti tawassul, tabarruk, ziarah kubur dan lain-lain yang menjadi
tradisi dan dianjurkan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
adalah termasuk bentuk kesyirikan dan kekufuran. Nah, untuk
menjustifikasi pendapat ini, Ibn Taimiyah menggagas pembagian Tauhid
menjadi tiga, antara lain Tauhid Rububiyyah dan Tauhid Uluhiyyah. Dari
sini, Ibn Taimiyah mengatakan bahwa sebenarnya keimanan seseorang itu
tidak cukup hanya dengan mengakui Tauhid Rububiyyah, yaitu pengakuan
bahwa yang menciptakan, memiliki dan mengatur langit dan bumi serta
seisinya adalah Allah semata, karena Tauhid Rububiyyah atau pengakuan
semacam ini juga dilakukan oleh orang-orang Musyrik, hanya saja mereka
tidak mengakui Tauhid Rububiyyah, yaitu pelaksanaan ibadah yang hanya
ditujukan kepada Allah. Oleh karena itu, keimanan seseorang akan sah
apabila disertai Tauhid Rububiyyah, yaitu pelaksanaan ibadah yang hanya
ditujukan kepada Allah.
Kemudian setelah melalui pembagian
Tauhid tersebut, untuk mensukseskan pandangan bahwa praktek-praktek
seperti tawassul, istighatsah, tabarruk, ziarah kubur dan lain-lain
adalah syirik dan kufur, Ibn Taimiyah membuat kesalahan lagi, yaitu
mendefinisikan ibadah dalam konteks yang sangat luas, sehingga
praktek-praktek seperti tawassul, istighatsah, tabarruk, ziarah kubur
dan lain-lain dia kategorikan juga sebagai ibadah secara syar'i. Padahal
itu semua bukan ibadah. Tapi bagian dari ghuluw yang dilakukan oleh
Ibnu Taimiyah dan Wahabi. Dari sini Ibn Taimiyah kemudian mengatakan,
bahwa orang-orang yang melakukan istighatsah, tawassul dan tabarruk
dengan para wali dan nabi itu telah beribadah kepada selain Allah dan
melanggar Tauhid Uluhiyyah, sehingga dia divonis syirik.
Tentu
saja paradigma Ibn Taimiyah tersebut merupakan kesalahan di atas
kesalahan. Pertama, dia mengklasifikasi Tauhid menjadi tiga tanpa ada
dasar dari dalil-dalil agama. Dan kedua, dia mendefinisikan ibadah dalam
skala yang sangat luas sehingga berakibat fatal, yaitu menilai syirik
dan kufur praktek-praktek yang telah diajarkan oleh Rasulullah
SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM dan para sahabatnya. Dan secara tidak
langsung, pembagian Tauhid menjadi tiga tersebut berpotensi mengkafirkan
seluruh umat Islam sejak masa sahabat. Akibatnya yang terjadi sekarang
ini, berangkat dari Tauhid Rububiyyah dan Uluhiyyah, ISIS, membantai
umat Islam di Iraq dan Suriah.”

MUFTI WAHABI MEMBOLEHKAN SUGUHAN MAKANAN TA’ZIYAH WAKTU KEMATIAN
Suatu ketika, seorang mantan wahabi (MW) berduka cita karena salah
seorang keluarganya meninggal dunia. Lalu teman lamanya yang masih
wahabi (W) datang berta’ziyah. Akhirnya si
mantan wahabi yang menjadi Ahlussunnah Wal-Jama’ah ini menyuguhkan
makanan bagi teman akrabnya tersebut. Ternyata, teman akrab tersebut
menolaknya dan tidak mau menyantap makanan tersebut. Akhirnya terjadilah
dialog seperti ini.
MW: “Mengapa Anda tidak mau makan wahai kawan?”
W: “Saya ini Wahabi. Makanan seperti ini menurut kelompok saya termasuk bid’ah dan tidak boleh dimakan.”
MW: “Bukankah Anda ke sini sebagai tamu?”
W: “Ya, betul.”
MW: “Bukankah memuliakan tamu dengan menyuguhkan makanan termasuk bagian dari sunnah dan tanda keimanan seseorang?”
W: “Ya betul. Tapi kalau sedang berduka cita atau ada keluarganya meninggal, maka bid’ah memberi makanan kepada tamu?”
MW: “Loh kok bid’ah. Bukankah sebagian ulama telah memfatwakan bahwa
suguhan tamu itu hukumnya sunnah walaupun sedang berduka cita?”
W: “Itu kan fatwa ulama ahli bid’ah.”
MW: “Anda masih ingat Syaikh Ibnu Baz?”
W: “Ya tentu. Beliau panutan kami kaum wahabi.”
MW: “Syaikh Ibnu Baz telah berfatwa bolehnya keluarga duka cita membuat makanan untuk tamu”.
W: “Di mana fatwa beliau?”
MW: “Coba kamu perhatikan ini”, sambil mengambil kitab Majmu’ Fatawa wa
Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, yang dihimpun oleh muridnya Dr
Muhammad bin Sa’ad al-Syuwai’ir, lalu membuka juz 7 halaman 431 dan juz 9
halaman 318, dan menyodorkan kepada tamunya yang masih Wahabi itu.
Si wahabi kebingungan. Akhirnya dia makan dengan lahap sekali. Selesai
makan, ia membacakan pernyataan Syaikh Ibnu Baz dalam kitabnya Majmu’
Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah:
أَمَّا إِذَا صَنَعُوْا ذَلِكَ فَلاَ بَأْسَ لأَنْفُسِهِمْ أَوْ لِضُيُوْفٍ نَزَلُوْا بِهِمْ فَلاَ بَأْسَ .
Adapun apabila mereka (keluarga si mati) membuat makanan untuk diri
mereka, atau untuk tamu mereka yang singgah, maka hukumnya tidak apa-apa
(tidak haram, tidak bid’ah dan tidak makruh). (Majmu’ Fatawa wa Maqalat
Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, juz 7 hal. 431).
وَلاَ حَرَجَ
عَلَيْهِمْ (اَيْ أَهْلِ الْمَيِّتِ) أَنْ يَصْنَعُوْا لأَنْفُسِهِمْ
الطَّعَامَ الْعَادِيَ لأَكْلِهِمْ وَحَاجَاتِهِمْ وَهَكَذَا إِذَا نَزَلَ
بِهِمْ ضَيْفٌ لاَ حَرَجَ عَلَيْهِمْ أَنْ يَصْنَعُوْا لَهُ طَعَامًا
يُنَاسِبُهُ لِعُمُوْمِ اْلأَدِلَّةِ فِيْ ذَلِكَ
Dan tidak ada
kesulitan (tidak ada larangan) bagi keluarga si mati untuk membuat
makanan sehari-hari bagi makan dan keperluan mereka. Demikian pula
apabila ada tamu yang singgah kepada mereka, tidak ada larangan bagi
mereka membuat makanan yang layak bagi tamunya, karena keumuman
dalil-dalil dalam hal tersebut. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah,
Ibnu Baz, juz 9 hal. 319).
W: “Owh, ternyata jama’ah kalian
dalam menyuguhkan makanan ketika sedang berduka cita kepada para tamu
yang datang berta’ziyah hukumnya boleh dan tidak bid’ah ya.
Astaghfirllahal ‘azhim, selama ini saya telah berburuk sangka kepada
umat Islam Indonesia yang mayoritas mengamalkan sunnah menyuguhkan
makanan kepada para tamu yang berta’ziyah.”
MW: “Memang begitu.
Umat Islam Indonesia memang baik sama tamu. Mereka rajin selamatan
karena tujuan sedekah. Syaikh Ibnu Baz juga membolehkan hal itu. Syaikh
Ibnu Baz hanya melarang, apabila keluarga duka cita membuat makanan
untuk selamatan dan mengumpulkan orang. Tapi kalau orang datang sendiri
bertamu, beliau tidak melarang memberi makanan buat mereka. Anda tahu,
orang yang datang tahlilan ke sini, itu tidak diundang, tapi datang
sendiri sebagai tamu?”
W: “Owh, saya kira mereka diundang.
Astaghfirullahal ‘azhim. Saya salah lagi. Tapi apakah mereka tidak
bid’ah, makan makanan orang yang sedang berduka cita?”
MW:
“Mereka juga melakukan sunnah kok. Karena di jamaah kami, setiap ada
orang mati, tamu yang datang membawa beras dan uang untuk keluarga si
mati. Jadi pada dasarnya mereka juga telah melakukan sunnah dalam
meringankan beban keluarga duka cita.”
W: “Jadi mereka datang
membawa beras dan uang ya? Astaghfirullahal ‘azhim. Saya telah berburuk
sangka lagi. Kalau kaum kami, para wahabi, tidak membawa apa-apa untuk
berta’ziyah. Tapi maaf, saya bertanya, bagaimana jika tetangga itu tiap
malam datang ke sini untuk tahlilan, apakah masih diberi makanan?”
MW: “Apakah mereka yang datang ke sini masih dikatakan tamu?”
W: “Ya tentu, mereka tamu.”
MW: “Nah, selama mereka masih dikatakan tamu, kita tetap dianjurkan
memuliakan tamu dengan memberi minum atau makanan semampunya. Bukankah
dalil-dalil tentang memuliakan tamu itu bersifat umum kata Syaikh Ibnu
Baz?”
W: “Owh, iya ya. Saya baru sadar.”
Akhirnya si
wahabi tadi keluar dari wahabi dan mengikuti Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Ia
pun rajin berta’ziyah jika ada tetangganya mati. Karena pulang pasti
dalam keadaan kenyang. Lebih-lebih jika yang mati dari keluarga kaya,
pasti diberi makanan sate dan aneka menu makanan yang istimewa.
Nah bagaimana fatwa wahabi Indonesia???

MELURUSKAN DUSTA WAHABI (FIRANDA) DALAM ARTIKEL “HARAMNYA NAGALAP BAROKAH YANG TIDAK SYAR'I”
Ustadz Firanda Andirja (Salafi-Wahabi), menulis artikel di webnya
berjudul “Haramnya Ngalap Barokah Yang Tidak Syar’i”. Seperti
kebiasaannya, Firanda selalu menisbatkan
amaliah umat Islam Ahlussunnah Wal-Jama’ah, yang berbeda dengan Wahabi,
kepada ajaran Syiah Rofidhoh ala Khumaini. Padahal dalam masalah
tersebut, kesesatan dan kesalahan terletak pada ajaran Wahabi sendiri,
bukan pada aliran Syiah yang dihujatnya. Meskipun menurut kami, Syiah
Rofidhoh lebih buruk dan lebih sesat dari pada Wahabi. Oleh karena itu,
tulisan tersebut perlu diluruskan, agar tidak menyesatkan banyak orang.
Berikut dialognya!
WAHABI: “Fenomena yang sangat menyedihkan
adanya sebagian orang yang mengaku bermadzhab Syafi'iyyah
berbondong-bondong untuk mengambili pasir yang ada di kuburan seseorang
yang mereka anggap wali !!, bahkan sampai-sampai kuburan tersebut
dikhawatirkan 'ambles' karena kehabisan pasir !!”
SUNNI:
“Mengapa Anda bersedih dengan hal itu? Apakah ulama Syafi’iyah
menyatakan bahwa bertabaruk dengan tanah makam wali hukumnya haram dan
syirik? Dan apakah umat Islam Syafi’iyah tidak boleh mengikuti madzhab
lain sesama Ahlussunnah Wal-Jama’ah? Pertanyaan ini seharusnya Anda
jawab dan Anda kemukakan dalam permulaan dan prolog artikel Anda, baru
kemudian Anda sampaikan kesedihan dan keprihatinan Anda. Jangan-jangan
kesedihan Anda, hanya karena Anda wahabi, laisa illa, dan Anda juga
tidak tahu hukum tabaruk menurut umat Islam Ahlussunnah Wal-Jama’ah.”
WAHABI: “fenomena ngalap barokah dengan mengambili pasir dari kuburan
atau mengusap-nugsap benda-benda tertentu ternyata merupakan pola
beragama kaum syi'ah rofidhoh, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh
Al-Khumaini.”
SUNNI: “Pernyataan Anda berangkat dari
ketidaktahuan Anda saja. Anda selalu menisbatkan amaliah umat Islam yang
berlawanan dengan Wahabi, kepada ajaran Syiah Rofidhoh ala Khumaini.
Pernyataan Anda pasti menyenangkan orang Syiah, karena Syiah akan merasa
banyak umatnya. Umat Islam nahdhiyyin bukan murid Khumaini wahai
Wahabi. Bertabaruk dengan tanah atau pasir makam seorang wali,
dibolehkan dalam madzhab fiqih SUNNI. Al-Imam Ahmad bin Yahya
al-Wansyarisi al-Maliki (wafat tahun 914 H) berkata:
حمل تراب المقابر للتبرك
وسئل أحمد بن بكوت عن تراب المقابر الذي كان الناس يحملونه للتبرك هل يجوز
أو يمنع؟ فأجاب هو جائز ما زال الناس يتبركون بقبور العلماء والشهداء
والصالحين وكان الناس يحملون تراب سيدنا حمزة بن عبد المطلب في القديم من
الزمان فإذا ثبت أن تراب سيدنا حمزة يحمل من قديم الزمان فكيف يتمالأ أهل
العلم باالمدينة على السكوت عن هذه البدعة المحرمة ؟ هذا من الأمر البعيد.
قلت من هذا القبيل ما جرى عليه عمل العوام في نقل تراب الشيخ أبي يعزى
وتراب ضريح الشيخ أبي غالب النيسابوري للاستشفاء من الأمراض والقروح
المعضلة. (الإمام أبي العباس أحمد بن يحيى الونشريسي، المعيار المعرب
والجامع المغرب عن فتاوى أهل أفريقية والأندلس والمغرب، 1/330).
“Hukum membawa tanah makam untuk tabaruk.
Ahmad bin Bakut ditanya tentang tanah makam yang dibawa oleh
orang-orang karena tujuan tabaruk apakah boleh atau dilarang? Lalu
beliau menjawab: “Hal tersebut boleh. Orang-orang (umat Islam), selalu
bertabaruk dengan makam para ulama, syuhada dan orang shaleh.
Orang-orang selalu membawa tanah/debu makam Sayyidina Hamzah bin Abdul
Mutthalib sejak masa lampau. Apabila telah tetap bahwa tanah makam
Sayyidina Hamzah selalu dibawa sejak masa silam, maka bagaimana mungkin
para ulama Madinah akan bersepakat mendiamkan bid’ah yang diharamkan
ini? Ini jauh dari kemungkinan. Aku berkata: “Termasuk bagian hukum
boleh ini, adalah pengamalan orang kebanyakan yang berlaku, berupa
membawa tanah makam Syaikh Abu Yi’za dan tanah makam Syaikh Abu Ghalib
an-Naisaburi untuk kesembuhan dari banyak penyakit dan bisul yang sulit
disembuhkan.” (Al-Imam Abul-‘Abbas Ahmad bin Yahya al-Wansyarisi,
al-Mi’yar al-Mu’rib wa al-Jami’ al-Mughrib ‘an Fatawa Ahli Afriqiyah wa
al-Andalus wa al-Maghrib, juz 1 hal. 330).
WAHABI: “tidak ada
seorangpun yang meragukan kekuasaan Allah. Jangankan pasir…bahkan jika
Allah berkehendak tentunya Allah mampu menjadikan apapun sebagai obat
–bahkan kotoran-!!. Akan tetapi mana dalilnya…?, mana ayatnya…?, mana
haditsnya…?, mana amal perbuatan/perkataan sahabat…?, mana perbuatan
tabi'in…?, mana perbuatan/perkataan 4 imam madzhab…?, yang menunjukkan
bahwa Allah telah menjadikan pasir di kuburan orang sholeh sebagai
obat??”
SUNNI: “Pertanyaan Anda sungguh keliru. Anda harusnya
menyampaikan dalil al-Qur’an, hadits, atsar dan pernyataan para ulama
yang melarang tabaruk dengan tanah kuburan wali. Ternyata Anda tidak
melakukannya. Anda justru bertanya kepada lawan bicara Anda. Justru
kalau kami bertanya balik, bisakah Anda menjawab wahai Wahabi? Mana
dalil al-Qur’an, hadits, atsar shahabat dan salaf yang mengharamkan dan
mensyirikkan tabaruk dengan tanam makam wali???? Jelas tidak ada. Anda
pasti tidak bisa menjawab, kecuali dengan atsar dari Syaikh Ibnu
Taimiyah al-Harrani, kalau ada. Adapun kami, pasti bisa menjawab
pertanyaan Anda. Berikut dasar-dasar umat Islam bertabaruk dengan tanah
kuburan para auliya dan orang shaleh:
1) Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ الهِh -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا
اشْتَكَى الإِنْسَانُ الشَّىْءَ مِنْهُ أَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةٌ أَوْ
جَرْحٌ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِإِصْبَعِهِ هَكَذَا
وَوَضَعَ سَبَّابَتَهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ رَفَعَهَا « بِاسْمِ اللهِ
تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا لِيُشْفَى بِهِ سَقِيمُنَا
بِإِذْنِ رَبِّنَا ». متفق عليه.
“Dari Aisyah radhiyallahu
‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila seseorang
mengeluhkan sakit kepada beliau, atau pada dirinya terdapat bisul dan
luka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, dengan
jari-jarinya begini, dan meletakkan telunjuknya ke tanah kemudian
mengangkatnya: “Dengan nama Allah, tanah bumi kita, dengan ludah
sebagian kita, agar supaya orang kita yang sakit disembuhkan oleh
sebabnya, dengan restu Tuhan kita.” HR Bukhari dan Muslim.
Dalam mengoemntari hadits tersebut, Ibnu Qayyimil Jauziyah berkata:
وَمَعْنَى الْحَدِيثِ: أَنَّهُ يَأْخُذُ مِنْ رِيقِ نَفْسِهِ عَلَى
أُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ، ثُمَّ يَضَعُهَا عَلَى التُّرَابِ فَيَعْلَقُ
بِهَا مِنْهُ شَيْءٌ، فَيَمْسَحُ بِهِ عَلَى الْجُرْحِ، وَيَقُولُ هَذَا
الْكَلَامَ لِمَا فِيهِ مِنْ بَرَكَةِ ذِكْرِ اسْمِ اللهِ، وَتَفْوِيضِ
الْأَمْرِ إِلَيْهِ، وَالتَّوَكُّلِ عَلَيْهِ، ... وَهَلِ الْمُرَادُ
بِقَوْلِهِ: " تُرْبَةُ أَرْضِنَا " جَمِيعُ الْأَرْضِ أَوْ أَرْضُ
الْمَدِينَةِ خَاصَّةً؟ فِيهِ قَوْلَانِ، وَلَا رَيْبَ أَنَّ مِنَ
التُّرْبَةِ مَا تَكُونُ فِيهِ خَاصِّيَّةٌ يَنْفَعُ بِخَاصِّيَّتِهِ مِنْ
أَدْوَاءٍ كَثِيرَةٍ، ... وَإِذَا كَانَ هَذَا فِي هَذِهِ التُّرْبَاتِ،
فَمَا الظَّنُّ بِأَطْيَبِ تُرْبَةٍ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ وَأَبْرَكِهَا،
وَقَدْ خَالَطَتْ رِيقَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
-، وَقَارَنَتْ رُقْيَتَهُ بِاسْمِ رَبِّهِ، وَتَفْوِيضِ الْأَمْرِ
إِلَيْهِ، (ابن قيم الجوزية، زاد المعاد، 4/187).
“Makna hadits
tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil ludah beliau pada
jari telunjuknya, lalu meletakkannya ke tanah, sehingga ada tanah yang
menempel, lalu beliau usapkan pada luka dan mengucapkan kalimat tadi,
karena isinya terdapat berkah Nama Allah, menyerahkan urusan
kepada-Nya... Apakah yang dimaksud dengan tanah bumi kam, berlaku bagi
semua bumi atau khusus tanah Madinah? Dalam hal ini ada dua pendapat.
Tidak diragukan lagi, bahwa sebagian tanah memiliki khasiat yang
bermanfaat bagi banyak penyakit... apabila hal ini berlaku dalam semua
tanah ini, lalu bagaimana dengan tanah yang paling suci di muka bumi dan
tanah yang paling berkah, dan telah bercampur dengan ludah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ruqyah beliau bersama Nama Tuhannya
dan menyerahkan urusan kepada-Nya?” (Ibnu Qayyimil Jauziyah, Zadul
Ma’ad, juz 4 hal. 187).
Pernyataan di atas menyimpulkan, bahwa
tanah itu ada barokahnya. Kalau memang ada barokahnya, berarti
bertabaruk hukumnya tidak ada-apa dan syar’i. Bukankah begitu wahai
kawan??
2) Hadits Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu
عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِيْ صَالِحٍ قَالَ: أَقْبَلَ مَرْوَانُ يَوْمًا
فَوَجَدَ رَجُلاً وَاضِعًا وَجْهَهُ عَلىَ الْقَبْرِ فَقَالَ أَتَدْرِيْ
مَا تَصْنَعُ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ فَإِذًا هُوَ أَبُوْ أَيُّوْبَ فَقَالَ
نَعَمْ جِئْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَلَمْ آَتِ الْحَجَرَ
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ لاَ تَبْكُوْا عَلىَ
الدِّيْنِ إِذَا وَلِيَهُ أَهْلُهُ وَلَكِنْ اِبْكُوْا عَلَيْهِ إِذَا
وَلِيَهُ غَيْرُ أَهْلِهِ. (َروَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ وَابْنُ
أَبِيْ خَيْثَمَةَ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَالذَّهَبِيُّ
والسُّيُوْطِيُّ).
“Dawud bin Abi Shalih berkata: “Pada suatu
hari Marwan datang, lalu menemukan seorang laki-laki menaruh wajahnya di
atas makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Marwan berkata: “Tahukan
kamu, apa yang kamu perbuat?” Lalu laki-laki tersebut menghadapnya,
ternyata ia sahabat Abu Ayyub. Lalu ia menjawab: “Ya, aku mendatangi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan mendatangi batu. Aku
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan
tangisi agama apabila diurus oleh ahlinya. Akan tetapi tangisilah agama
apabila diurus oleh bukan ahlinya.”
Dalam hadits di atas,
sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bertabaruk dengan
mencium makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
3) Sahabat
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meletakkan tangan kanannya ke
makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setiap datang dari perjalanan.
عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ ، كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ
صَلَّى سَجْدَتَيْنِ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ يَأْتِي النَّبِيَّ صلى الله
عليه وسلم فَيَضَعُ يَدَهُ الْيَمِينَ عَلَى قَبْرِ النَّبِيِّ صلى الله
عليه وسلم وَيَسْتَدْبِرُ الْقِبْلَةَ ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى النَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم ثُمَّ عَلَى أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ. (رَوَاهُ
الْقَاضِيْ فِيْ فَضْلِ الصَّلاَةِ عَلىَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم
بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ).
“Dari Nafi’, bahwa apabila Ibnu Umar
datang dari suatu perjalanan, ia menunaikan shalat dua raka’at di
Masjid, lalu mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu
meletakkan tangan kanannya ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
dan membelakangi kiblat, kemudian mengucapkan salam kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian kepada Abu Bakar dan Umar
radhiyallahu ‘anhuma”. (Al-Qadhi Ismail al-Baghdadi, Fadhl al-Shalat
‘ala al-Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hal. 84.)
4)
Muhammad bin al-Munkadir, ulama terkemuka generasi tabi’in meletakkan
pipinya ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika tidak bisa
berkata-kata. Al-Hafizh Ibnu Asakir dan al-Dzahabi meriwayatkan:
عَنْ إِسْمَاعِيْلَ بْنِ يَعْقُوْبَ التَّيْمِيِّ قَالَ كَانَ مُحَمَّدُ
بْنِ الْمُنْكَدِرِ يَجْلِسُ مَعَ أَصْحَابِهِ قَالَ فَكاَنَ يُصِيْبُهُ
صُمَاتٌ فَكَان يَقُوْمُ كَمَا هُوَ حَتَّى يَضَعَ خَدَّهُ عَلىَ قَبْرِ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ يَرْجِعُ فَعُوْتِبَ فِيْ ذَلِكَ
فَقَالَ إِنَّهُ يُصِيْبُنِيْ خَطْرَةٌ فَإِذَا وَجَدْتُ ذَلِكَ
اِسْتَغَثْتُ بِقَبْرِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ يَأْتِيْ
مَوْضِعًا مِنَ الْمَسْجِدِ فِي السَّحَرِ يَتَمَرَّغُ فِيْهِ وَيَضْطَجِعُ
فَقِيْلَ لَهُ فِيْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنِّيْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى
الله عليه وسلم فِيْ هَذَا الْمَوْضِعِ أُرَاهُ قَالَ فِي النَّوْمِ.
“Ismail bin Ya’qub al-Taimi berkata: “Muhammad bin al-Munkadir duduk
bersama murid-muridnya. Lalu ia tidak bisa berbicara. Lalu ia berdiri,
sehingga menaruh pipinya ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Lalu ia kembali. Lalu ia ditegur karena perbuatannya itu. Ia berkata:
“Aku terkena penyakit yang berbahaya. Apabila aku rasakan hal itu, aku
beristighatsah dengan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”. Ia
sering mendatangi suatu tempat di Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam pada waktu sahur, berguling-guling dan tidur miring di situ.
Lalu ditanya tentang hal tersebut. Ia menjawab: “Aku pernah melihat
Rasulullah di tempat ini.” Aku mengira, ia melihatnya dalam mimpi”.
(Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq (56/50-51) dan al-Dzahabi, Siyar A’lam
al-Nubala’ (5/358-359).
5) Al-Husain bin Abdullah bin Abdullah
bin al-Husain, tokoh ahlul-bait dari generasi Salaf. Al-Hafizh
al-Sakhawi al-Syafi’i meriwayatkan:
قَالَ يَحْيَى بْنُ
الْحَسَنِ بْنِ جَعْفَرٍ فِيْ كِتَابِهِ أَخْبَارِ الْمَدِيْنَةِ وَلَمْ
أَرَ فِيْنَا رَجُلاً أَفْضَلَ مِنْهُ، كَانَ إِذَا اشْتَكَى شَيْئاً مِنْ
جَسَدِهِ: كَشَفَ الْحَصَى عَنِ الْحَجَرِ الَّذِيْ كَانَ بِبَيْتِ
فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءِ يُلاَصِقُ جِدَارَ الْقَبْرِ الشَّرِيْفِ،
فَيَمْسَحُ بِهِ.
“Yahya bin al-Hasan bin Ja’far berkata dalam
kitabnya Akhbar al-Madinah: “Aku belum pernah melihat orang yang lebih
utama dari al-Husain bin Abdullah di antara kami ahlul-bait.
Kebiasaannya, apabila ia merasakan sakit pada sebagian tubuhnya, ia
membuka kerikil dari batu yang di rumah Fathimah al-Zahra yang menempel
ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia. Lalu ia
mengusapkannya.” (Al-Hafizh al-Sakhawi, al-Tuhfah al-Lathifah fi Tarikh
al-Madinah al-Syarifah (1/292).
6) Al-Imam Ahmad bin Hanbal,
pendiri madzhab Hanbali yang diakui oleh Salafi-Wahabi sebagai madzhab
mereka dan madzhab Ibnu Taimiyah, telah berfatwa bolehnya bertabaruk
dengan cara menyentuh dan mencium mimbar atau makam Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam dengan tujuan taqarub kepada Allah. Abdullah, putra
al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan:
سَأَلْتُهُ عَنِ
الرَّجُلِ يَمَسُّ مِنْبَرَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَيَتَبَرَّكُ
بِمَسِّهِ وَيُقَبِّلُهُ وَيَفْعَلُ بِالْقَبْرِ مِثْلَ ذَلِكَ أَوْ نَحْوَ
هَذَا يُرِيْدُ بِذَلِكَ التَّقَرُّبَ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَزَّ فَقَالَ
لَا بَأْسَ بِذَلِكَ
“Aku bertanya kepada ayahku tentang
laki-laki yang menyentuh mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia
bertabaruk dengan menyentuhnya dan menciumnya, dan ia melakukan hal yang
sama ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau yang sesamanya, ia
bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan hal tersebut. Beliau
menjawab: “Tidak apa-apa”. (Abdullah bin al-Imam Ahmad, al-‘Ilal wa
Ma’rifah al-Rijal (2/492).
7) Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi
al-Hanbali, bertabaruk dengan menyentuh makam al-Imam Ahmad bin Hanbal,
ketika tangannya terkena penyakit bisul yang lama tidak dapat sembuh.
WAHABI: “Fenomena ngalap berkah dengan cara yang salah dan tidak
disyari'atkan telah diperingatkan oleh para ulama madzhab syafi'iyah
sejak zaman dahulu. (Silahkan tela'ah kitab جُهُوْدُ الشَّافِعِيَّةِ فِي
تَقْرِيْرِ تَوْحِيْدِ الْعِبَادَةِ karya DR Abdullah bin Abdil 'Aziz
Al-'Anqori, hal 581-595)”
SUNNI: “Sayang sekali, Anda wahai
Wahabi tidak menyuruh pembaca merujuk kepada kitab-kitab Syafi’iyah.
Tetapi Anda justru menyuruh kami merujuk kepada kitab Wahabi yang Anda
sampaikan di atas. Kami tidak perlu merujuk kitab Wahabi tersebut.
Cukuplah kitab-kitab ahli hadits dan ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah
seperti di atas yang menjadi rujukan kami.”
Setelah keterangan
di atas, Firanda Andirja mengutip pernyataan para ulama Syafi’iyah
seperti al-Imam al-Baihaqi, al-Imam an-Nawawi, al-Imam Ibdu Daqiqil-‘Id
dan al-Hafizh Ibnu Hajar, seakan-akan mereka anti tabaruk dengan makam
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para auliya’. Firanda sepertinya
hanya copas dari kitab Wahabi yang ditunjukkannya di atas. Ia sepertinya
tidak pernah membaca sampai tamat kitab-kitab Syafi’iyah yang
dijadikannya rujukan dalam tulisan artikelnya. Seandainya Firanda
membaca kitab-kitab Syafi’iyah yang ditunjukkannya sampai tamat, ia akan
tahu, bahwa para ulama Syafi’iyah tersebut justru menganjurkan tabaruk
dengan peninggalan orang shaleh dalam banyak tempat dalam kitab
tersebut. Misalnya al-Imam al-Nawawi, dalam Syarh Shahih Muslim berkata:
فيه التبرك بآثار الصالحين واستعمال فضل طهورهم وطعامهم وشرابهم ولباسهم
“Hadits tersebut mengandung anjuran bertabaruk dengan peningggalan
orang shaleh, memakai sisa air suci mereka, makanan, minuman dan pakaian
mereka.” (Al-Imam an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 4 hal. 219).
Pernyataan seperti di atas tidak pernah terbaca oleh Ustadz Firanda.
Padahal al-Imam al-Nawawi menganjurkan tabaruk, dalam kitab tersebut
dalam 15 tempat lebih, berdasarkan hadits-hadits shahih. Demikian pula
al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul-Bariy banyak menganjurkan tabaruk
dengan atsar orang shaleh, tetapi Firanda tidak pernah membacanya.
Wallahul-musta’an.
WAHABI: “Pengingkaran Al-Imam Asy-Syafi'i
terhadap orang-orang yang bertabarruk dengan songkok Al-Imam Malik. ...
Akhirnya Imam al-Syafi’i menulis bantahan terhadap Imam Malik, gurunya.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh al-Baihaqi Manaaqib Asy-Syaafi'i
1/508-509)”.
SUNNI: “Menurut hemat kami, riwayat di atas tidak
bisa dijadikan dasar bahwa al-Imam al-Syafi’i melarang bertabaruk dengan
atsar orang shaleh seperti al-Imam Malik. Kalau Firanda mau jujur,
al-Imam al-Syafi’i menulis bantahan terhadap Imam Malik, gurunya, karena
dua hal. 1) penduduk Andalusia terlalu fanatik kepada Imam Malik
sampai-sampai menjadikan songkok beliau sebagai sarana tabaruk. 2)
karena fanatiknya mereka selalu menolak hadits-hadits shahih ketika
berbeda dengan pendapat Imam Malik. Perlu dicamkan, sikap Imam
al-Syafi’i tersebut karena dua hal, bukan murni karena tabaruk dengan
songkok. Mengapa demikian? Riwayat yang Anda kutip jelas sekali.
Disamping itu Imam al-Syafi’i sendiri ternyata bertabaruk dengan air
rendaman baju muridnya, al-Imam Ahmad bin Hanbal. Al-Imam al-Syafi’i
meminta muridnya, al-Rabi’ agar merendam baju tersebut, lalu airnya
beliau usapkan ke wajahnya dengan tujuan tabaruk. Padahal sudah
dimaklumi, al-Qur’an dan Hadits tidak pernah menegaskan keberkahan baju
al-Imam Ahmad bin Hanbal. (Riwayat al-Hafizh Ibnu Asakir [Tarikh Madinah
Dimasyq, V/311], al-Hafizh Ibnu al-Jauzi [Manaqib al-Imam Ahmad bin
Hanbal, 610], al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi dalam Mihnah al-Imam
Ahmad bin Hanbal dan Tajuddin al-Subki, [Thabaqat al-Syafi’iyyah
al-Kubra, II/35]).
Kemudian Ustadz Firanda Andirja menulis judul
“Pengingkaran para ulama Syafi'iyah atas orang-orang yang mengusap Maqom
Ibrahim karena ngalap berkah” dan mengutip pernyataan banyak ulama
Syafi’iyah yang melarang mengusap maqom Ibrahim. Semuanya tidak
berkaitan dengan hukum tabaruk dengan tanah makam para wali yang
diinginkan Firanda. Dan cukup bagi kami, bahwa banya para ulama
Hanabilah sendiri, (madzhab Hanbali, adalah madzhab resmi Wahabi Saudi
Arabia, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam banyak
fatwanya), membolehkan bertabaruk dengan menyentuh dan mencium makam
orang shaleh, seperti ditegaskan oleh al-Imam Ibrahim al-Harbi (murid
Imam Ahmad bin Hanbal), Syaikh Mar’iy bin Yusuf al-Karomi dalam Ghayatul
Muntaha, al-Mirdawi dalam al-Inshaf, dan lain-lain. Sebelumnya telah
kami kutip, Imam Ahmad membolehkan bertabaruk dengan mencium makam dan
mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bukankah begitu wahai kawan???
Wallahu a’lam.

IBNU TAIMIYAH DAN TAHLILAN
Sebagian
facebooker kaum Wahabi menyebarkan isu-isu bahwa kami telah berbohong
dalam menyampaikan klaim tentang bacaan Tahlilan yang berkembang sejak
masa-masa sebelum generasi Ibnu Taimiyah. Untuk menjernihkan masalah ini, berikut dialognya.
WAHABI: “Anda mengatakan bahwa bacaan Tahlilan telah berkembang sejak abad pertengahan, mana dasarnya?”
SUNNI: “Fenomena bahwa Tahlilan telah berkembang sejak abad pertengahan, diterangkan oleh Syaikh Ibnu Taimiyah dalam fatwanya:
وَسُئِلَ: عَنْ رَجُلٍ يُنْكِرُ عَلَى أَهْلِ الذِّكْرِ يَقُولُ لَهُمْ :
هَذَا الذِّكْرُ بِدْعَةٌ وَجَهْرُكُمْ فِي الذِّكْرِ بِدْعَةٌ وَهُمْ
يَفْتَتِحُونَ بِالْقُرْآنِ وَيَخْتَتِمُونَ ثُمَّ يَدْعُونَ
لِلْمُسْلِمِينَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ وَيَجْمَعُونَ التَّسْبِيحَ
وَالتَّحْمِيدَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّكْبِيرَ وَالْحَوْقَلَةَ
وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؟" فَأَجَابَ :
الِاجْتِمَاعُ لِذِكْرِ اللهِ وَاسْتِمَاعِ كِتَابِهِ وَالدُّعَاءِ عَمَلٌ
صَالِحٌ وَهُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فِي
الْأَوْقَاتِ فَفِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ
قَالَ : ( إنَّ للهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِينَ فِي الْأَرْضِ فَإِذَا
مَرُّوا بِقَوْمِ يَذْكُرُونَ اللهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إلَى حَاجَتِكُمْ
) وَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَفِيهِ ( وَجَدْنَاهُمْ يُسَبِّحُونَك
وَيَحْمَدُونَك )... وَأَمَّا مُحَافَظَةُ الْإِنْسَانِ عَلَى أَوْرَادٍ
لَهُ مِنْ الصَّلَاةِ أَوْ الْقِرَاءَةِ أَوْ الذِّكْرِ أَوْ الدُّعَاءِ
طَرَفَيْ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنْ اللَّيْلِ وَغَيْرُ ذَلِكَ : فَهَذَا
سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِ
اللهِ قَدِيمًا وَحَدِيثًا. (مجموع فتاوى ابن تيمية، ٢٢/٥٢٠).
“Ibn Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes ahli dzikir
(berjamaah) dengan berkata kepada mereka, “Dzikir kalian ini bid’ah,
mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah”. Mereka memulai dan
menutup dzikirnya dengan al-Qur’an, lalu mendoakan kaum Muslimin yang
masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara
tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illaa
billaah) dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.?” Lalu
Ibn Taimiyah menjawab: “Berjamaah dalam berdzikir, mendengarkan
al-Qur’an dan berdoa adalah amal shaleh, termasuk qurbah dan ibadah yang
paling utama dalam setiap waktu. Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memiliki
banyak Malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka
bertemu dengan sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka
memanggil, “Silahkan sampaikan hajat kalian”, lanjutan hadits tersebut
terdapat redaksi, “Kami menemukan mereka bertasbih dan bertahmid
kepada-Mu”… Adapun memelihara rutinitas aurad (bacaan-bacaan wirid)
seperti shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir atau berdoa, setiap pagi
dan sore serta pada sebagian waktu malam dan lain-lain, hal ini
merupakan tradisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan
hamba-hamba Allah yang saleh, zaman dulu dan sekarang.” (Majmu’ Fatawa
Ibn Taimiyah, juz 22, hal. 520).
Pernyataan Syaikh Ibn Taimiyah
di atas memberikan kesimpulan bahwa dzikir berjamaah dengan komposisi
bacaan yang beragam antara ayat al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil,
shalawat dan lain-lain seperti yang terdapat dalam tradisi tahlilan
adalah amal shaleh dan termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama
dalam setiap waktu.
WAHABI: “Maaf, Anda sepertinya membuang
sebagian pernyataan Syaikh Ibnu Taimiyah yang tidak Anda sukai dan
merubah status hukum yang Anda klaim. Syaikh Ibnu Taimiyah berkata:
وَفِيهِ ( وَجَدْنَاهُمْ يُسَبِّحُونَك وَيَحْمَدُونَك) لَكِنْ يَنْبَغِي
أَنْ يَكُونَ هَذَا أَحْيَانًا فِي بَعْضِ الْأَوْقَاتِ وَالْأَمْكِنَةِ
فَلَا يُجْعَلُ سُنَّةً رَاتِبَةً يُحَافَظُ عَلَيْهَا إلَّا مَا سَنَّ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُدَاوَمَةَ
عَلَيْهِ فِي الْجَمَاعَاتِ؟ مِنْ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ فِي
الْجَمَاعَاتِ وَمِنْ الْجُمُعَاتِ وَالْأَعْيَادِ وَنَحْوِ ذَلِكَ. (مجموع
فتاوى ابن تيمية، ٢٢/٥٢٠).
“Dalam hadits tersebut: “Kami
menemukan mereka bertasbih dan memuji-Mu”). Akan tetapi seyogianya hal
ini dilakukan kadang-kadang dalam sebagian waktu dan tempat, jadi tidak
dijadikan sunnah ratibah, yang dijaga oleh seseorang, kecuali apa yang
disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dilakukan
secara terus menerus dalam jamaah seperti shalat jamaah dalam shalat
lima waktu, shalat jum’at, hari raya dan sesamanya.” (Ibnu Taimiyah,
Majmu’ Fatawa juz 22 hal. 520).
Pernyataan di atas, tidak Anda kutip dalam buku Anda, BUKU PINTAR BERDEBAT DENGAN WAHABI”.
SUNNI: “Maaf, Anda sepertinya kurang teliti membaca buku saya. 1) dalam
buku saya, saya katakan bahwa tradisi Tahlilan telah berlangsung sejak
sebelum Syaikh Ibnu Taimiyah, sesuai dengan fatwa beliau. Saya tidak
mengatakan apakah Ibnu Taimiyah setuju atau tidak terhadap Tahlilan. 2)
Syaikh Ibnu Taimiyah tidak melarang melakukan Tahlilan secara rutin.
Beliau hanya menganjurkan, agar jangan terlalu rutin saja, yakni
melakukan Tahlilan kok rutin seperti menunaikan shalat berjamaah lima
waktu. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah tidak mengharamkan atau melarang
Tahlilan secara rutin. 3) Anjuran Ibnu Taimiyah tersebut agar Tahlilan
tidak terlalu rutin, jelas tidak ada dasarnya. Murni pendapat pribadi
Ibnu Taimiyah.”
WAHABI: “Masalahnya Tahlilan belum ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
SUNNI: “Walaupun Tahlilan belum ada pada masa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, Syaikh Ibnu Taimiyah sendiri menganggapnya sebagai
amal saleh dalam setiap waktu. Kalau sudah amal saleh, mengapa tidak
dirutinkan saja? Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
عن عائشة قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « أحب الأعمال إلى الله أدومها ، وإن قل »
“Aisyah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Amal (saleh) yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan
paling rutin, meskipun sedikit”. (HR. al-Bukhari [6100], Muslim [783],
Ahmad [25356], dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra [4342]).
Pandangan Ibnu Taimiyah bahwa amal saleh yang tidak ada pada masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak boleh dirutinkan, jelas
tidak berdalil. Dan dalil hadits, justru sebaliknya, menganjurkan
dirutinkan. Pandangan tersebut bertentangan dengan rutinitas Imam Ahmad
bin Hanbal dan Syaikh Ibnu Taimiyah sendiri. Al-Imam Ahmad bin Hanbal
rutin mendoakan gurunya dalam shalat sebagaimana diriwayatkan oleh
al-Hafizh al-Baihaqi berikut ini:
قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ
بْنُ حَنْبَلٍ: إِنِّيْ لأَدْعُو اللهَ لِلشَّافِعِيِّ فِيْ صَلاَتِيْ
مُنْذُ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً، أَقُوْلُ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ
وَلِوَالِدَيَّ وَلِمُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِيِّ. (الحافظ
البيهقي، مناقب الإمام الشافعي، 2/254).
“Al-Imam Ahmad bin
Hanbal berkata: “Saya mendoakan al-Imam al-Syafi’i dalam shalat saya
selama empat puluh tahun. Saya berdoa, “Ya Allah ampunilah aku, kedua
orang tuaku dan Muhammad bin Idris al-Syafi’i.” (Al-Hafizh al-Baihaqi,
Manaqib al-Imam al-Syafi’i, 2/254).
Doa seperti itu sudah pasti
tidak pernah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para
sahabat dan tabi’in. Tetapi al-Imam Ahmad bin Hanbal melakukannya selama
empat puluh tahun secara rutin.
Sementara Syaikh Ibnu Taimiyah
memiliki rutinitas bid’ah hasanah yang tidak kalah gemparnya, dan
Wahabi sampai saat ini belum mampu, dan tidak akan mampu menjawabnya
sampai hari kiamat, menjawab rutinitas Ibnu Taimiyah yang tidak memiliki
dasar Sunnah versi Wahabi. Al-Imam Umar bin Ali al-Bazzar, murid Ibnu
Taimiyah, berkata dalam al-A’lam al-‘Aliyyah fi Manaqib Ibn Taimiyah
(hal. 37-39):

BERSAMA SYAIKH AL-ALBANI
Ada yang
tidak percaya, bahwa Syaikh al-Albani, ahli hadits kaum Salafi-Wahabi
seringkali kontradiksi dalam menilai suatu hadits, dalam kitab A
dishahihkan, dalam kitab B didha’ifkan dan dalam kitab C dimunkarkan dan terkadang dimaudhu’kan. Berikut di antara contohnya.
Rasulullah SAW bersabda:
أبى الله أن يقبل عمل صاحب بدعة حتى يدع بدعته
“Allah menolak untuk menerima amal seorang pengikut bid’ah, sampai meninggalkan bid’ahnya.”
Hadits di atas, menurut al-Albani bernilai:
1) Shahih lighairihi, dalam komentar/ta’liq al-Targhib wa al-Tarhib juz
1, hal.86, terbitan Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, tahuan 1424 H.
2) Dha’if dalam, ta’liq kitab Ishlah al-Masajid, karya al-Qasimi hal. 81, terbitan al-Maktab al-Islami, Beirut, tahun 1399 H.
3) Munkar, dalam Silsilah al-Ahadits al-Dha’ifah, juz 3 hal. 684, terbitan Maktabah al-Ma’arif, Riyadh tahun 1988.

JAWABAN TERHADAP TANGGAPAN USTADZ WAHABI DI BLOG MEREKA, YANG BERJUDUL “Istighaatsah An-Naabighah Al-Ja’diy ?”.
SETELAH KAMI MENULIS JAWABAN TERHADAP USTADZ WAHABI,
MUSMULYADI LUKMAN DAN FIRANDA, YANG MEMBELA KEBATILAN IBNU TAIMIYAH
TENTANG ISTIGHATSAH, JAWABAN KAMI TIDAK MENDAPAT TANGGAPAN, DARI KEDUA
USTADZ TERSEBUT. Sepertinya mereka mengakui kebenaran hujjah kami.
BELAKANGAN, SEORANG USTADZ WAHABI LAIN, MENULIS DI BLOGNYA DI INTERNET,
TANGGAPAN TERHADAP JAWABAN KAMI. SAYANG SEKALI TANGGAPANNYA, HANYA
SEPOTONG DAN SECUIL, DARI SEKIAN BANYAK DATA DAN DALIL KEBOLEHAN DAN
ANJURAN ISTIGHATSAH YANG KAMI KEMUKAKAN. DAN ITUPUN TANGGAPAN USTADZ
WAHABI TADI JUGA BANYAK MENGANDUNG KESALAHAN. BERIKUT TANGGAPAN KAMI,
DENGAN FORMAT DIALOG, AGAR MUDAH DIFAHAMI.
WAHABI: “Mengapa
Anda membela ajaran penyembah kuburan, yang kerjanya beristighatsah
dengan para nabi dan wali yang sudah wafat?”
SUNNI: “Maaf,
komentar Anda menandakan bahwa Anda belum mengerti makna
ibadah/menyembah secara syar’i. Sehingga dengan mudah Anda membuat
stigma penyembah kuburan kepada mayoritas kaum Muslimin yang mengamalkan
ajaran kaum salaf, dari generasi Sahabat, tabi’in, ahli hadits, yaitu
ajaran istighatsah. Bukankah ajaran istighatsah itu telah diriwayatkan
dari Rasulullah SAW, para sahabat, kaum Salaf yang Saleh dan ahli
hadits??? Kalau Anda memang tidak mengerti makna ibadah/menyembah yang
sebenarnya, berikut akan saya jelaskan, semoga hidayah Allah datang
kepada Anda.
Al-Imam Abu Ishaq Ibrahim bin al-Sari al-Zajjaj (241-311 H/855-924 M) – pakar bahasa Arab dan tafsir– berkata:
الْعِبَادَةُ فِيْ لُغَةِ الْعَرَبِ الطَّاعَةُ مَعَ الْخُضُوْعِ.
“Ibadah dalam bahasa Arab adalah ketundukan yang disertai kerendahan diri kepada Allah”.
Al-Imam Abu al-Qasim al-Husain bin Muhammad bin Mufadhdhal yang dikenal
dengan al-Raghib al-Ashfihani (w. 502 H/1108 M) -pakar bahasa dan
tafsir- berkata dalam kitabnya Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an:
الْعِبَادَةُ غَايَةُ التَّذَلُّلِ.
“Ibadah adalah puncak dari kepatuhan dan kerendahan diri kepada Allah”.
Al-Imam al-Hafizh Taqiyyuddin al-Subki (683-756 H/1240-1355 M) –pakar fiqih, bahasa dan tafsir– ketika menafsirkan ayat:
إياك نعبد
“Hanya Engkaulah yang kami sembah”. (QS. al-Fatihah : 5).
berkata:
أَيْ نَخُصُّكَ بِالْعِبَادَةِ الَّتِيْ هِيَ أَقْصَى غَايَةِ الْخُشُوْعِ وَالْخُضُوْعِ.
“Yakni, kepada-Mulah kami khususkan beribadah yang merupakan puncak dari rasa kekhusyukan dan kerendahan diri”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ibadah merupakan
ketundukan, kepatuhan, puncak dari penghambaan diri dan kerendahan diri
kepada Allah SWT. Ibadah dalam pengertian ini, tentu hanya diberikan
kepada Allah SWT, tidak kepada yang lain-Nya.
Oleh karena itu
memanggil orang yang hidup atau yang sudah meninggal, mengagungkan,
ber-istighatsah, berziarah ke makam wali untuk tujuan tabarruk (mendapat
barakah), meminta sesuatu yang secara umum tidak mampu dilakukan oleh
manusia, dan meminta pertolongan kepada selain Allah bukanlah termasuk
ibadah kepada selain Allah, dan sudah barang tentu juga bukan termasuk
perbuatan syirik yang dilarang oleh agama. Oleh karena itu, memberikan
stigma penyembah kuburan kepada seorang Muslim yang mengamalkan
istighatsah, sangat tidak tepat, haram dan termasuk dosa besar. Umat
Islam yang Anda vonis sebagai penyembah kuburan, akan menjadi musuh Anda
kelak di hari kiamat di hadapan pengadilan Allah SWT. Bertaubatlah dari
ajaran Wahabi, dan ikutilah ajaran Ahlussunnah Wal-Jama’ah jika Anda
ingin selamat kelak di akhirat.”
WAHABI: “Dalil yang Anda
gunakan untuk membolehkan istighatsah, yang berupa atsar yang
diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Syu’abul-Iimaan 6/60 no. 3879;
Maktabah Ar-Rusyd, Cet. 1/1423 H, adalah lemah sekali. Atsar tersebut
sebagai berikut :
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ،
أَخْبَرَنِي أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ زِيَادٍ، نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ
الثَّقَفِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ الْقُرَشِيَّ، يَقُولُ:
كَانَ عِنْدَنَا رَجُلٌ بِالْمَدِينَةِ إِذَا رَأَى مُنْكَرًا لا
يُمْكِنُهُ أَنْ يُغَيِّرَهُ أَتَى الْقَبْرَ، فَقَالَ:
أَيَا قَبْرَ النَّبِيِّ وَصَاحِبَيْهِ أَلا يَا غَوْثَنَا لَوْ تَعْلَمُونَا
Atsar tersebut melalui jalur Abu Ishaaq Al-Qurasyiy, seorang yang
majhuul [lihat : Hilyatul-Auliyaa’, 10/141]. Walhaasil, riwayat ini
lemah. Apalagi ditambah laki-laki mubham (tidak disebut namanya) –
seandainya kita ingin berhujjah dengan perbuatan dan syair yang
diucapkannya, semakin menambah kelemahannya.”
SUNNI: “Ada dua
tanggapan berkaitan pernyataan Anda tersebut. Pertama, tanggapan Anda
ini membuktikan bahwa larangan beristighatsah datang dari Ibnu Taimiyah
secara pribadi, Syaikhul-Islam kaum Wahabi. Sedangkan sebelum Ibnu
Taimiyah, tidak ada ulama yang melarang apalagi mensyirikkan istighatsah
dan menganggapnya sebagai penyembah kuburan. Sebelumnya telah saya
tegaskan sebagai berikut, dan Anda tidak mampu memberikan tanggapan,
bukti bahwa ajaran Anda adalah dari Abu Jahal dan Abu Lahab,
(sebagaimana akan kami buktikan di akhir tulisan ini).
Ibnu
Taimiyah sendiri ketika disidang oleh para ulama tentang istighatsah,
ternyata dia tidak melarang istihgatsah dengan makna di atas, akan
tetapi melarang istighatsah dengan makna ibadah. Dalam hal ini al-Hafizh
Ibnu Katsir, murid Ibnu Taimiyah kebanggaan kaum Wahabi pengikut Tanduk
Syetan, dan al-Hafizh Ibnu Rajab bercerita:
في شوال من السنة
المذكورة: اجتمع جماعة كثيرة من الصوفية، وشكواه الشيخ إلى الحاكم الشافعي،
وعقد له مجلس لكلامه من ابن عربي وغيره، وادعى عليه ابن عطاء بأشياء، ولم
يثبت منها شيئاً، لكنه اعترف أنه قال: لا يستغاث بالنبي صلى الله عليه
وسلم، استغاثة بمعنى العبادة، ولكن يتوسل به، فبعض الحاضرين قال: ليس في
هذا شيء. ورأى الحاكم ابن جماعة: أن هذا إساءة أدب، وعنفه على ذلك، فحضرت
رسالة إلى القاضي: أن يعمل معه ما تقتضيه الشريعة في ذلك، فقال القاضي: قد
قلت له ما يقال لمثله. ثم إن الدولة خيروه بين أشياء، وهي الإِقامة بدمشق،
أو بالإسكندرية، بشروط، أو الحبس، فاختار الحبس
“Pada bulan
Syawal tahun tersebut banyak kelompok dari kaum Shufi berkumpul dan
mengadukan Ibnu Taimiyah kepada Qadhi (Hakim) bermadzhab al-Syafi’i.
Lalu dibuatlah majlis untuk menyidang Ibnu Taimiyah, karena perkataannya
tentang Ibnu ‘Arabi dan lainnya. Ibnu ‘Atha’ mendakwanya dengan
beberapa persoalan, ternyata tak satupun darinya yang terbukti. Akan
tetapi Ibnu Taimiyah mengaku bahwa dia berpendapat, tidak boleh
ber-istighatsah dengan Nabi SAW dengan makna beribadah kepada Nabi SAW,
akan tetapi boleh beristighatsah dengan makna bertawasul. Maka sebagian
orang yang hadir berkata: “Pendapat Ibnu Taimiyah yang ini tidak bisa
dituntut. Dan Hakim Ibnu Jama’ah berkata: “Bahwa pernyataan Ibnu
Taimiyah tersebut merupakan etika yang buruk kepada Rasulullah SAW,” dan
beliau menegurnya atas hal tersebut. Lalu datang surat kepada Qadhi,
agar Ibnu Taimiyah ditindak sesuai dengan tuntutan syari’at mengenai
etikanya yang buruk itu. Lalu Qadhi berkata: “Aku telah berkata
kepadanya, apa yang dikatakan kepada yang sesamanya. Kemudian negara
memberinya pilihan, yaitu tinggal di Damaskus, atau di Iskandariyah
dengan beberapa syarat, atau masuk penjara. Lalu Ibnu Taimiyah memilih
masuk penjara.” (Ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, juz 14, hal 51,
dan Ibnu Rajab al-Hanbali, al-Dzail ‘ala Thabaqat al-Hanabilah, juz 2
hal. 329).
Dalam fakta sejarah di atas, jelas sekali bahwa di
hadapan persidangan para ulama, Ibnu Taimiyah hanya melarang
beristighatsah dengan Nabi SAW dalam arti beribadah kepada beliau, bukan
dalam arti bertawasul, sebagaimana kami jelaskan. Kemudian meskipun
perkataan Ibnu Taimiyah tersebut tidak bisa diajukan sebagai dakwaan,
tetapi para ulama menganggapnya sebagai etika yang buruk (su’ul adab)
kepada Rasulullah SAW, dan dia harus mendekam di penjara. Tampaknya,
dalam persidangan tersebut, Ibnu Taimiyah berusaha mengelak dari
pendapatnya dalam kitab-kitabnya yang kemudian diusung oleh kaum Wahabi.
Hal ini dilakukan oleh Ibnu Taimiyah, adakalanya karena ia merasa tidak
punya hujjah untuk mempertahankannya, atau memang merasa bersalah
dengan pendapatnya. Atau ia sadar akan kesalahannya, tetapi masih
diikuti oleh kaum Wahabi.
Di sini perlu saya tambahkan,
seandainya sebelum Ibnu Taimiyah ada seorang ulama saja, yang melarang
istighatsah dengan Nabi SAW atau wali, tentu Ibnu Taimiyah akan
menyebutkan di hadapan persidangan para ulama, untuk mempertahankan
fatwanya yang batil itu. Ternyata dalam persidangan tersebut Ibnu
Taimiyah, tidak mengaku mengeluarkan fatwa larangan istighatsah, dan
bahkan mengaku bahwa yang dilarangnya adalah beristighatsah dengan arti
ibadah. Bukti bahwa sebelum Ibnu Taimiyah tidak ada ulama yang melarang
istighatsah. Pertanyaan kami kepada para Ustadz Wahabi, yang pakar
hadits, “mengapa tulisan di atas tidak kalian tanggapi?”
Kedua,
berkaitan dengan atsar di atas yang Anda nilai lemah, dengan alasan
“Abu Ishaaq Al-Qurasyiy, seorang yang majhuul [lihat :
Hilyatul-Auliyaa’, 10/141]. Walhaasil, riwayat ini lemah. Apalagi
ditambah laki-laki mubham (tidak disebut namanya) – seandainya kita
ingin berhujjah dengan perbuatan dan syair yang diucapkannya, semakin
menambah kelemahannya”. Komentar kami sebagai berikut:
1)
Seandainya atsar di atas memang lemah, Anda tidak bisa menyalahkan kami
ketika mengutip atsar di atas dari al-Baihaqi yang meriwayatkannya dalam
Syu’ab al-Iman. Sepertinya Anda tidak membaca kitab Syu’ab al-Iman dari
mukaddimah pengarangnya, al-Imam al-Baihaqi dan tujuan kitab tersebut
ditulis. Al-Imam al-Baihaqi berkata:
وأنا على رسم أهل الحديث أحب أيراد ما أحتاج إليه من المسانيد والحكايات بأسانيدها والاقتصار على ما لا يغلب على القلب كونه كذبا.
“Dan aku mengikuti aturan ahli hadits, ingin menyajikan apa yang aku
butuhkan berupa hadits-hadits musnad dan hikayat-hikayat dengan
sanad-sanadnya, serta membatasi pada apa yang menurut dugaan kuat tidak
dusta.” (al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman, juz 1, hal. 84).
Jadi
al-Baihaqi meriwayatkan atsar tersebut, sudah sesuai dengan komitmen
yang dijanjikannya, yaitu menyampaikan hadits musnad atau atsar
bersanad, yang tidak ada kemungkinan besar palsu atau dusta.
Kisah-kisah lemah, sangat ditoleransi dalam bab fadhail al-a’mal, siyar,
manaqib dan sejenisnya, sebagaimana dijelaskan dalam mushthalah hadits
ahli hadits Ahlussunnah Wal-Jama’ah, bukan mushthalah hadits Wahabi
pengikut al-Albani.
2) Anda sangat bagus dalam menyalahkan
saya, bahwa Abu Ishaq al-Qurasyi yang ada dalam atsar di atas, bukan Abu
Ishaq maula ‘Abdullah bin al-Harits bin Naufal al-Hasyimi. Tetapi Anda
salah, ketika menyatakan bahwa Abu Ishaq di atas adalah perawi majhul,
tidak diketahui kualitasnya, dan merujuk kepada Abu Nu’aim dalam Hilyah
al-Auliya’, juz 10 hal. 141. Dalam hal ini Anda hanya bermodal taklid
kepada pen-tahqiq kitab Syu’ab al-Iman, Mukhtar al-Nadwi yang cenderung
Wahabi. Mengapa Anda saya salahkan, karena Anda tidak mengkaji kitab
Syu’ab al-Iman secara utuh.
Dalam kitab Syu’ab al-Iman,
al-Baihaqi meriwayatkan atsar dari Abu Ishaq al-Qurasyi sebanyak dua
kali. Yang pertama, di juz 6 hal. 60, dalam atsar istighatsah yang tidak
ditahqiq dengan sempurna oleh pen-tahqiq nya yang beraliran Wahabi.
Mengapa saya katakan tidak sempurna?? Karena dalam ta’liq-ta’liq sebelum
dan sesudah atsar tersebut, Mukhtar an-Nadwi selalu memberi penilaian
terhadap sanad, shahih atau tidaknya. Sementara atsar Abu Ishaq
al-Qurasyi tersebut, sengaja tidak ia ta’liq, karena berkaitan dengan
istighatsah.
Kedua, pada juz 12 hal. 121, berikut ini,
al-Baihaqi meriwayatkan astar dari Abu Ishaq al-Qurasyi melalui jalur
gurunya al-Hakim yang berkata:
سمعت أبا عبد الله الشيباني يقول
سمعت أبي يقول سمعت أبا إسحاق القرشي : و سئل عن السفلة فقال مثل الذي لا
يبالي ما قال و ما قيل فيه
“Aku mendengar Abu Abdillah
al-Syaibani berkata: “Aku mendengar ayahku berkata: “Aku mendengar Abu
Ishaq al-Qurasyi, ketika ditanya tentang safalah, maka ia berkata:
“Perumpamaan seseorang yang tidak peduli ada yang dikatakannya dan yang
dikatakan orang mengenainya.” (Syu’ab al-Iman, juz 12 hal. 121, cetakan
Wahabi).
Ketika men-takhrij atsar tersebut, Mukhtar al-Nadwi berkata:
إسناده جيد، أبو إسحاق القرشي لعله ابراهيم بن محمد بن العباس الشافعي المكي عم الامام الشافعي
“Sanad atsar tersebut jayyid (istimewa/istilah lain dari shahih). Abu
Ishaq al-Qurasyi, barangkali Ibrahim bin Muhammad bin al-‘Abbas
al-Syafi’i al-Makki, paman al-Imam al-Syafi’i.”
Dalam takhrij
barusan, Mukhtar al-Nadwi menilai atsar tersebut jayyid/istilah lain
dari shahih, padahal dalam sanadnya terdapat Abu Ishaq al-Qurasyi, yang
sebelumnya dikesankan sebagai perawi yang majhul. Sementara pada takhrij
sebelumnya (juz 6, hal. 60), Mukhtar al-Nadwi tidak menjelaskan bahwa
perawinya semuanya dipercaya, dan mengalihkan pembaca untuk mengetahui
kualitas Abu Ishaq al-Qurasyi, agar menelaah kitab Hilyah al-Auliya’
(juz 10 hal. 141), yang tidak memberikan informasi memadai tentang para
perawi, sehingga pembaca yang lugu seperti Ustadz Abul Jauzaa’, akan
langsung menilainya sebagai perawi majhul. Jadi menurut Mukhtar
al-Nadwi, pen-tahqiq Syu’ab al-Iman , Abu Ishaq al-Qurasyi itu bernilai
ganda. Ketika membawakan atsar yang berkaitan dengan istighatsah, ia
perawi yang majhul. Tetapi ketika membawakan atsar yang tidak berkaitan
dengan istighatsah, beliau seorang perawi yang dipercaya. Penilaian
ganda semacam ini adalah termasuk Sunnah Sayyi’ah atau bid’ah sayyi’ah
nya Syaikh al-Albani dalam kitab-kitabnya. Misalnya, perawi yang bernama
Sa’id bin Zaid, haditsnya bernilai hasan ketika meriwayatkan hadits
tentang hukum gadai (al-Albani, dalam kitab Irwa’ al-Ghalil, juz 5 hal.
338). Tetapi Sa’id bin Zaid, haditsnya akan bernilai lemah, ketika
meriwayatkan hadits tentang tawasul dan tabaruk dengan makam Rasulullah
SAW (al-Albani, dalam kitab al-Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu , hal.
126). Karakter al-Albani ini sepertinya menular kepada Mukhtar al-Nadwi,
pengagum al-Albani. Ustadz Abul Jauzaa’, dan teman-temannya kasihan,
menjadi korban penipuan orang-orang seperti al-Albani.
3)
Atsar Abu Ishaq al-Qurasyi di atas yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi
menjadi bukti yang sangat kuat bahwa istighatsah dengan Rasulullah SAW
dan sahabat yang sudah wafat adalah ijma’ ulama salaf yang saleh. Dalam
riwayat tersebut dijelaskan:
قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ
الْقُرَشِيَّ، يَقُولُ: كَانَ عِنْدَنَا رَجُلٌ بِالْمَدِينَةِ إِذَا رَأَى
مُنْكَرًا لا يُمْكِنُهُ أَنْ يُغَيِّرَهُ أَتَى الْقَبْرَ، فَقَالَ:
أَيَا قَبْرَ النَّبِيِّ وَصَاحِبَيْهِ أَلا يَا غَوْثَنَا لَوْ تَعْلَمُونَا
... “Aku mendengar Abu Ishaaq Al-Qurasyiy berkata : Dulu di sisi kami
ada seorang laki-laki di Madiinah apabila ia melihat kemunkaran yang
tidak bisa dirubahnya, ia mendatangi kubur (Nabi) seraya berkata :
“Wahai kubur Nabi dan dua shahabatnya (Abu Bakr dan ‘Umar), wahai
penolong kami seandainya engkau mengetahui kami”.
Dalam atsar
tersebut sangat jelas, bahwa seorang laki-laki yang berkata: “Wahai
kubur Nabi dan dua shahabatnya (Abu Bakr dan ‘Umar), wahai penolong kami
seandainya engkau mengetahui kami”, di tengah-tengah penduduk Madinah,
tanpa ada seorangpun yang menyalahkan, memusyrikkan, dan menganggapnya
sebagai penyembah kuburan. Bukti bahwa istighatsah tidak ada yang
melarang sebelum datangnya si narapidana, Ibnu Taimiyah. Wallahu a’lam.
WAHABI: “Klaim Anda bahwa syair yang diucapkan laki-laki tak dikenal
dalam riwayat di atas adalah syair Nabiighah Al-Ja’diy adalah klaim
kosong lagi memaksakan diri.
Pertama, kalau kita mencermati riwayat
yang dibawakan Al-Baihaqiy, maka dhahir syair itu diucapkan oleh
laki-laki tak dikenal yang semasa dengan Abu Ishaaq Al-Qurasyiy. Jelas,
laki-laki itu bukan An-Naabighah atau orang dari kalangan shahabat Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya.
Kedua, sumber
yang dipakai Anda untuk menyatakan syair yang diucapkan laki-laki itu
adalah syair yang pernah diucapkan oleh An-Naabighah radliyallaahu ‘anhu
adalah kitab Al-Isti’aab karangan Ibnu ‘Abdil-Barr. Riwayat yang
dibawakan Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah tersebut berasal dari Al-Haitsam
bin ‘Adiy, seorang yang tertuduh melakukan kedustaan lagi matruuk
[lihat : Ta’riifu Ahlit-Taqdiis/Thabaqaatul-Mudallisiin oleh Ibnu Hajar
hal. 146 no. 151]. Dan tidak mungkin Al-Haitsam bin ‘Adiy melihat
An-Naabighah dan Abu Muusaa Al-Asy’ariy, karena ia terpaut jaman yang
cukup jauh dengan generasi para shahabat. Al-Haitsam wafat tahun 207 H.
Kesimpulan riwayatnya ?. Jawab : Sangat lemah.”
SUNNI:
“Pernyataan di atas, sepertinya membuktikan bahwa pengetahuan agama Anda
sangat minim dan tidak berhati-hati dalam menulis.
Pertama)
Anda terlalu kalap dan gegabah menanggapi pernyataan saya. Dalam tulisan
sebelumnya, saya tidak menegaskan bahwa laki-laki tak dikenal dalam
atsar tersebut adalah sahabat an-Nabighah al-Ja’di. Anda jangan ngawur.
Anda harusnya menggunakan hati dan pikiran yang tenang dan jernih, agar
tidak terlalu banyak salahnya.
Kedua) laki-laki mubham/tak
dikenal dalam atsar di atas, tidak menjadi soal dalam substansi dan
nilai atsar tersebut, karena para ulama Madinah, termasuk Abu Ishaq
al-Qurasyi, membiarkan dan tidak menganggapnya syirik atau penyembah
kuburan, sebagaimana dalam madzhab Wahabi yang Anda ikuti.
Ketiga) sedangkan pernyataan Anda, bahwa “sumber riwayat syair tersebut
yang berasal dari al-Haitsam bin Adi, yang bernilai seorang yang
tertuduh melakukan kedustaan lagi matruuk”, agaknya ini membuktikan
bahwa Anda masih kurang banyak membaca kitab-kitab rijal al-hadits dan
sejarah. Mengapa demikian?
1) Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata tentang al-Haitsam bin Adi:
قلت كان أخباريا علامة روى عن هشام بن عروة وعبد الله بن عياش المنتوف ومجالد قال ابن عدي ما أقل ماله من المسند إنما هو صاحب أخبار
“Aku berkata: al-Haitsam bin Adi seorang pakar sejarah dan sangat alim.
Ia meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, Abdullah bin Ayyasy al-Mantuf
dan Mujalid. Sedikit sekali hadits nya yang musnad. Beliau hanya ahli
sejarah.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Lisan al-Mizan, juz 6 hal. 209,
terbitan India).
2) Oleh karena al-Haitsam bin Adi seorang ahli
sejarah dan sangat alim, para ulama yang menulis sejarah dan biografi
para sahabat, banyak yang mengutip riwayat dari al-Haitsam bin Adi dalam
kitab-kitab mereka, seperti al-Hafizh Ibnu Abdil Barr dalam al-Isti’ab,
al-Hafizh al-Dzahabi dalam Siyar A’lam al-Nubala’, al-Hafizh Ibnu Hajar
dalam al-Ishabah. Tidak sedikit dari nama dan biografi sahabat Nabi
SAW, informasinya hanya dari jalur al-Haitsam bin Adi. Silahkan Anda
baca ketiga kitab yang ana sebutkan barusan wahai Ustadz Abul Jauzaa’,
Ustadz Muslmulyadi, Ustadz Firanda.com, Ustadz Abu Unaisah dan
lain-lain.
3) Anda para ustadz wahabi, jangan terlalu kritis
menanggapi perawi al-Haitsam bin Adi. Bersikaplah secara adil dan jujur.
Karena kaum Anda, sangat membela mati-matian perawi seperti Saif bin
Umar al-Tamimi dan al-Waqidi. Silahkan Anda, dalami sendiri orang-orang
seperti Saif bin Umar al-Tamimi, dalam kitab yang pasti sangat Anda
kagumi, yaitu kitab Tahqiq Mawaqif al-Shahabah fi al-Fitnah, tulisan Dr
Muhammad Amhazun. Atau Anda teliti catatan kaki, Muhibbuddin al-Khathib
terhadap kitab al-‘Awashim yang terzhalimi dan dipalsu oleh Wahabi.
4) Kisah tentang sahabat an-Nabighah al-Ja’di, yang ber-istighatsah
dengan Nabi SAW, adalah kisah sejarah sahabat, bukan hadits Nabi SAW.
Oleh karena itu, para ulama selevel al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, masih
toleran dan menerima riwayat dari al-Haitsam bin Adi. Lagi pula sebelum
Ibnu Taimiyah, tidak ada ulama yang mensyirikkan atau memvonis
istighatsah sebagai memyembah kuburan. Anda harus faham itu wahai para
ustadz wahabi. Ajaran Anda yang anti istighatsah, itu ajaran sesat,
ajaran Abu Jahal dan Abu Lahab, bukan ajaran ulama Salaf. Anda harus
faham. Semoga Anda bisa memahami dengan baik, amin.
WAHABI:
“Jadi,... rajut-merajut kisah ala Muhammad Idrus Ramli di atas batal
dari awal hingga akhir, kekeliruan di atas kekeliruan.”
SUNNI: “Pembaca bisa menilai, saya atau si Wahabi yang keliru terus?”
WAHABI: “Perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika
melihat kemunkaran yang tidak sanggup diubah adalah jelas, yaitu melalui
sabdanya :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ
بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barangsiapa yang
melihat kemunkaran, hendaknya ia rubah dengan tangannya, jika tidak
mampu maka ia rubah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah)
dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman”
[Diriwayatkan oleh Muslim no. 49, At-Tirmidziy no. 2172, Abu Daawud no.
1140 & 4340, An-Nasaa’iy no. 5008-5009, Ibnu Maajah no. 1275 &
4013, dan yang lainnya dari shahabat Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu
‘anhu].
Tak ada dalam sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa
sallam perintah mendatangi kubur beliau atau kubur orang shaalih
sepeninggal beliau untuk meminta tolong dan berkeluh-kesah.”
SUNNI: “Dalam hadits di atas dan hadits-hadits lain, tidak ada larangan
Rasulullah SAW atau vonis syirik dan penyembah kuburan, bagi orang yang
mendatangi kubur beliau atau kubur orang shaalih sepeninggal beliau
untuk meminta tolong dan berkeluh-kesah. Anda melarang dan mensyirikkan,
jelas melanggar ajaran Rasulullah SAW. Dalam catatan saya sebelumnya,
telah saya sampaikan data dan fakta istighatsah kaum salaf, sahabat dan
ahli hadits. Tetapi tidak Anda tanggapi secara menyeluruh. Justru
tanggapan Anda, hanya melokalisir persoalan pada sosok pribadi
an-Nabighah al-Ja’di dan astar Abu Ishaq al-Qurasyi.”
WAHABI:
“Syair an-Nabighah al-Ja’di, diriwayatkan Ibnul-Jauziy dalam Al-Aghaaniy
no. 127 lengkap dengan sanadnya sebagai berikut :
أَخْبَرَنِي
أَبُو الْحَسَنِ الأَسَدِيُّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ صَالِحٍ، وَهَاشِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْخُزَاعِيُّ أَبُو دُلَفَ،
قَالا: حَدَّثَنَا الرِّيَاشِيُّ، قَالَ: قَالَ أَبُو سُلَيْمَانَ عَنِ
الْهَيْثَمِ بْنِ عَدِيٍّ، قَالَ: " رَعَتْ بَنُو عَامِرٍ بِالْبَصْرَةِ
فِي الزَرْعِ، فَبَعَثَ أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِيُّ فِي طَلَبِهِمْ،
فَتَصَارَخُوا يَا آلَ عَامِرٍ يَا آلَ عَامِرٍ، فَخَرَجَ النَّابِغَةُ
الْجَعْدِيُّ وَمَعَهُ عُصْبَةٌ لَهُ، فَأُتِيَ بِهِ إِلَى أَبِي مُوسَى
الأَشْعَرِيِّ، فَقَالَ لَهُ: مَا أَخْرَجَكَ؟ قَالَ: سَمِعْتُ دَاعِيَةَ
قَوْمِي، قَالَ: فَضَرَبَهُ أَسْوَاطًا، فَقَالَ النَّابِغَةُ:
رَأَيْتُ الْبَكْرَ بَكْرَ بَنِي ثَمُودٍ وَأَنْتَ أَرَاكَ بَكْرَ الأَشْعَرِينَا
فَإِنْ يَكُنِ ابْنُ عَفَّانَ أَمِينَا فَلَمْ يَبْعَثْ بِكَ الْبَرَّ الأَمِينَا
فَيَا قَبْرَ النَّبِيِّ وَصَاحِبَيْهِ أَلا يَا غَوْثَنَا لَوْ تَسْمُعَونَا
أَلا صَلَّى إِلَهَكُمْ عَلَيْكُمْ وَلا صَلَّى عَلَى الأُمَرَاءِ فِينَا "
SUNNI: “Tulisan yang sangat memalukan. Sepertinya Ustadz Abul Jauzaa’
mengutip pernyataan di atas dari Syaikh Google. Mengapa?? Semua orang
yang berilmu tahu dan faham, bahwa kitab al-Aghani bukan karangan
Ibnul-Jauziy, akan tetapi karangan Abul-Faraj al-Ashbihani. Keduanya
berbeda dalam profesi, masa, generasi, madzhab, akidah dan lain-lain.
Hanya saja kedua-duanya sama-sama dipanggil dengan nama Abul-Faraj.
Sepertinya menurut Abul Jauzaa’, setiap orang yang kun-yah nya
Abul-Faraj adalah Ibnu Jauzi. Jangan kalap Ustadz, untuk menanggapi
tulisan saya. Santai saja.
Terakhir, mengapa kaum Wahabi saya
katakan sebagai pengagum ajaran Abu Jahal dan Abu Lahab??? Jelas, karena
kaum Wahabi meyakini bahwa Abu Jahal dan Abu Lahab lebih mantap
tauhidnya dan lebih bersih imannya daripada kaum Muslim yang bertawasul
dan beristighatsah. Sebagaimana dijelaskan oleh Si Tanduk Syetan Besar
Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, dan diteruskan oleh si Tanduk Setan
kecil Muhammad bin Ahmad Basymil dalam buku sampahnya yang berjudul
Kaifa Nafhamu al-Tauhid hal. 16. Kitab ini disebarluaskan oleh para
ustadz di Indonesia alias kaum Wahabi secara gratis.
DEMIKIAN
TANGGAPAN KAMI KEPADA ABUL JAUZAA’. BEBERAPA TULISAN DI DALAMNYA, DAN
KOMENTAR MUSMULYADI LUKMAN, BAHWA IBNU TAIMIYAH, TAHU SEGALA-GALANYA,
TIDAK PERLU SAYA KOMENTARI, KARENA ITU HANYA PERNYATAAN PARA PENGAGUMNYA
SAJA. LAGI PULA, KAMI SUDAH MEMBUKTIKAN KESALAHAN, DAN KEBOHONGAN IBNU
TAIMIYAH, TERNYATA SAMPAI SEKARANG MUSMULYADI, ABUL-JAUZA’ DAN FIRANDA,
TIDAK BISA MEMBELA SYAIKHUL ISLAMNYA. SEBAGAIMANA TELAH KAMI TULIS DALAM
CATATAN SEBELUMNYA DI FP INI.
Sekian tanggapan saya terhadap
komentar Ustadz Abul-Jauzaa’, yang ditunggu-tunggu oleh sebagian kaum
Wahabi. Astaghfirullaahal ‘azhiim min kulli dzanbin ‘azhiim. Mohonmaaf
atas keterlambatan tanggapan ini, karena beberapa hari ini banyak
kesibukan.

BID’AH HASANAH DAN KERANCUAN WAHABI
TULISAN INI SEBAGAI TANGGAPAN TERHADAP TEORI ANTI BID’AH HASANAH YANG
DITULIS OLEH SYAIKH IBNU ‘UTSAIMIN (WAHABI) DALAM KEDUA KITABNYA, SYARH
AL-‘AQIDAH AL-WASITHIYYAH DAN AL-IBDA’ FI KAMAL AL-SYAR’I WA KHATHAR AL-IBTIDA’. ARTIKEL INI SENGAJA KAMI TULIS DALAM FORMAT DIALOG AGAR MUDAH DIFAHAMI.
SEBAGIAN TULISAN JUGA BAGIAN DARI DIALOG KAMI DENGAN SALAH SEORANG
USTADZ WAHABI DI MASJID AL-HIDAYAH MAASING MANADO, SULAWESI UTARA PADA
26 MARET 2013 YANG LALU.
SUNNI: “Membagi bid’ah menjadi dua,
bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, merupakan keniscayaan dari pembacaan
terhadap sekian banyak teks al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. Kami,
Ahlussunnah Wal-Jama’ah membagi bid’ah menjadi dua, dan bahkan membagi
bid’ah sebanyak hukum-hukum syar’i yang lima (wajib, sunnah, mubah,
haram dan makruh), karena berangkat dari sekian banyak dalil.
Para ulama mendefinisikan bid’ah sebagai berikut. Al-Imam ‘Izzuddin
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdissalam (577-660 H/1181-1262 M), ulama terkemuka
dalam madzhab Syafi’i, mendefinisikan bid’ah dalam kitabnya Qawa’id
al-Ahkam sebagai berikut:
اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ
فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم. (الإمام عزالدين بن عبد
السلام، قواعد الأحكام، ۲/١٧۲).
“Bid’ah adalah mengerjakan
sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah SAW”.
(Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/172).
Definisi serupa
juga dikemukakan oleh al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf
al-Nawawi (631-676 H/1234-1277 M), hafizh dan faqih dalam madzhab
Syafi’i. Beliau berkata:
هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم. (الإمام النووي، تهذيب الأسماء واللغات، ٣/۲۲).
“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah SAW”. (Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat,3/22 ).
Pembagian bid’ah menjadi dua, berangkat dari hadits-hadits berikut ini:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه
وسلم: إِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى
مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةُ.
(رواه مسلم).
“Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah SAW
bersabda: “Sebaik-baik upcapan adalah kitab Allah. Sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara, adalah perkara yang
baru. Dan setiap bid’ah itu kesesatan.” (HR. Muslim).
Hadits di
atas menegaskan bahwa setiap bid’ah itu kesesatan. Kemudian jangkauan
hukum hadits tersebut dibatasi oleh sekian banyak dalil, antara lain
hadits berikut:
عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ
قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ سَنَّ فِي
اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ
بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ
سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا
وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مَنْ بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ
أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ. رواه مسلم
“Jarir bin Abdullah al-Bajali
berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memulai perbuatan
baik dalam Islam, maka ia akan memperoleh pahalanya serta pahala
orang-orang yang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari
pahala mereka. Dan barangsiapa yang memulai perbuatan jelek dalam
Islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang
melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.”
(HR. Muslim).
Dalam hadits pertama, Rasulullah SAW menegaskan,
bahwa setiap bid’ah adalah sesat. Tetapi dalam hadits kedua, Rasulullah
SAW menegaskan pula, bahwa barangsiapa yang memulai perbuatan baik dalam
Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang
melakukannya sesudahnya. Dengan demikian, hadits kedua jelas membatasi
jangkauan makna hadits pertama “kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah
adalah sesat)” sebagaimana dikatakan oleh al-Imam al-Nawawi dan
lain-lain. Karena dalam hadits kedua, Nabi SAW menjelaskan dengan
redaksi, “Barangsiapa yang memulai perbuatan yang baik”, maksudnya baik
perbuatan yang dimulai tersebut pernah dicontohkan dan pernah ada pada
masa Nabi SAW, atau belum pernah dicontohkan dan belum pernah ada pada
masa Nabi SAW.”
WAHABI: “Maaf, kami tetap menolak pembagian
bid’ah menjadi berapapun berdasarkan hujjah sebagai berikut. Syaikh Ibnu
‘Utsaimin berkata:
قَوْلُهُ (كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ)
كُلِّيَّةٌ، عَامَّةٌ، شَامِلَةٌ، مُسَوَّرَةٌ بِأَقْوَى أَدَوَاتِ
الشُّمُوْلِ وَالْعُمُوْمِ (كُلٌّ)، أَفَبَعْدَ هَذِهِ الْكُلِّيَّةِ
يَصِحُّ أَنْ نُقَسِّمَ الْبِدْعَةَ إِلَى أَقْسَامٍ ثَلاَثَةٍ، أَوْ إِلَى
أَقْسَامٍ خَمْسَةٍ؟ أَبَدًا هَذَا لاَ يَصِحُّ.
“Hadits “semua
bid’ah adalah sesat”, bersifat general, umum, menyeluruh (tanpa
terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti menyeluruh
dan umum yang paling kuat yaitu kata-kata “kull (seluruh)”. Apakah
setelah ketetapan menyeluruh ini, kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi
tiga bagian, atau menjadi lima bagian? Selamanya, ini tidak akan pernah
benar.” (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, al-Ibda’ fi Kamal al-Syar’i wa Khathar
al-Ibtida’, hal. 13, dan Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah, juz 2 hal.
315, cet. 5 Dar Ibn al-Jauzi, Riyadh 1419 H).
SUNNI: “Owh, jadi
Anda menolak pembagian bid’ah hasanah menjadi dua, dan lima, dengan
mengambil hujjah dari pernyataan Syaikh Ibnu Utsaimin, bahwa dalam
hadits kullu bid’atin dhalalah terdapat lafal kullu, yang bermakna
keseluruhan bid’ah itu tersesat tanpa terkecuali, sehingga hadits
berikutnya, yang kami sampaikan di atas, menurut Anda tidak membatasi
terhadap hadits kullu bid’atin dhalalah. Bagus kalau begitu. Sekarang di
sini kami akan menolak hujjah Anda dengan pernyataan Syaikh Ibnu
‘Utsaimin juga dalam kitab yang sama, Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah.
Penolakan pembagian bid’ah menjadi dua atau lima bagian berdasarkan
logika di atas, harus dipertimbangkan. Karena tidak semua kosa kata
“kullu” dalam al-Qur’an dan hadits, bermakna menyeluruh tanpa memiliki
pengecualian. Dalam hal ini, Syaikh al-‘Utsaimin sendiri misalnya
berkata:
أَنَّ مِثْلَ هَذَا التَّعْبِيْرِ (كُلُّ شَيْءٍ) عَامٌّ
قَدْ يُرَادُ بِهِ الْخَاصُّ، مِثْلُ قَوْلِهِ تَعَالىَ عَنْ مَلِكَةِ
سَبَأٍ: (وَأُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ)، وَقَدْ خَرَجَ شَيْءٌ كَثِيْرٌ
لَمْ يَدْخُلْ فِيْ مُلْكِهَا مِنْهُ شَيْءٌ مِثْلُ مُلْكِ سُلَيْمَانَ.
“Redaksi seperti “kullu syay’in (segala sesuatu)” adalah kalimat
general yang terkadang dimaksudkan pada makna yang terbatas, seperti
firman Allah SAW tentang Ratu Saba’: “Ia dikarunia segala sesuatu”. (QS.
al-Naml : 23). Padahal banyak sekali sesuatu yang tidak masuk dalam
kekuasaannya, seperti kerajaan Nabi Sulaiman AS.” (Syaikh Ibnu
‘Utsaimin, Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah, juz 1 hal. 430).
Dalam pernyataan di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin jelas sekali, bahwa
kalimat kullu dalam ayat al-Qur’an yang dibawakan oleh beliau, tidak
bermakna keseluruhan, akan tetapi bermakna sebagian. Nah, mengapa ketika
menghadapi hadits kullu bid’atin dhalalah, beliau tidak konsisten
dengan kaedah yang digunakan tersebut???? Apa bedanya hadits dengan
al-Qur’an??? Jadi, kalau Anda menolak bid’ah hasanah dengan alasan lafal
kullu, Anda juga tertolak dengan lafal kullu versi Syaikh Ibnu
‘Utsaimin juga.
Nah, sekarang Anda harus menjelaskan makna
hadits man sanna sunnatan seperti yang dikatakan oleh al-Imam al-Nawawi,
sebagai pen-takhshish (yang membatasi jangkauan hukum) hadits kullu
bid’atin dhalalah.”
WAHHABI: “hadits Jarir bin Abdullah
al-Bajali, tidak tepat dijadikan dalil bid’ah hasanah. Karena hadits
tersebut jelas membicarakan sunnah Rasul SAW. Bukankah redaksinya
berbunyi, man sanna fil Islaam sunnatan hasanatan. Disamping itu, hadits
tersebut mempunyai latar belakang, yaitu anjuran sedekah. Dan sudah
maklum bahwa sedekah memang ada tuntunannya dalam al-Qur’an dan Sunnah.
Jadi hadits yang Anda jadikan dalil bid’ah hasanah tidak proporsional.”
SUNNI: “Untuk memahami hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali tersebut
kita harus berpikir jernih dan teliti. Pertama, kita harus tahu bahwa
yang dimaksud dengan sunnah dalam teks hadits tersebut adalah sunnah
secara lughawi (bahasa). Secara bahasa, sunnah diartikan dengan
al-thariqah mardhiyyatan kanat au ghaira mardhiyyah (prilaku dan
perbuatan, baik perbuatan yang diridai atau pun tidak). Sunnah dalam
teks hadits tersebut tidak bisa dimaksudkan dengan Sunnah dalam istilah
ilmu hadits, yaitu ma ja’a ‘aninnabiy SAW min qaulin au fi’lin au taqrir
(segala apa yang datang dari Nabi SAW, baik berupa ucapan, perbuatan
maupun pengakuan). Sunnah dengan definisi terminologis ahli hadits
seperti ini, berkembang setelah abad kedua Hijriah. Seandainya, Sunnah
dalam teks hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali tersebut dimaksudkan
dengan Sunnah Rasul SAW dalam terminologi ahli hadits, maka pengertian
hadits tersebut akan menjadi kabur dan rancu. Coba kita amati, dalam
teks hadits tersebut ada dua kalimat yang belawanan, pertama kalimat man
sanna sunnatan hasanatan. Dan kedua, kalimat berikutnya yang berbunyi
man sanna sunnatan sayyi’atan. Nah, kalau kosa kata Sunnah dalam teks
hadits tersebut kita maksudkan pada Sunnah Rasul SAW dalam terminologi
ahli hadits tadi, maka akan melahirkan sebuah pengertian bahwa Sunnah
Rasul SAW itu ada yang hasanah (baik) dan ada yang sayyi’ah (jelek).
Tentu saja ini pengertian sangat keliru. Oleh karena itu, para ulama
seperti al-Imam al-Nawawi menegaskan, bahwa hadits man sanna fil islam
sunnatan hasanatan, membatasi jangkauan makna hadits kullu bid’atin
dhalalah, karena makna haditsnya sangat jelas, tidak perlu disangsikan.
Selanjutnya, alasan Anda bahwa konteks yang menjadi latar belakang
(asbab al-wurud) hadits tersebut berkaitan dengan anjuran sedekah, maka
alasan ini sangat lemah sekali. Bukankah dalam ilmu ushul fiqih telah
kita kenal kaedah, al-‘ibrah bi’umum al-lafzhi la bi-khusush al-sabab,
(peninjauan dalam makna suatu teks itu tergantung pada keumuman kalimat,
bukan melihat pada konteksnya yang khusus).”
WAHABI:
“Bagaimanapun kami tidak menerima bid’ah hasanah. Hadits kullu bid’atin
dhalalah masih diperkuat oleh hadits lain yang berbunyi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم
“Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan
kami ini (agama), sesuatu yang bukan termasuk dari bagiannya, maka jelas
tertolak.” HR. Muslim.
Allah SWT juga menegaskan, bahwa Islam
telah sempurna, sehingga tidak perlu ditambah-tambahi lagi. Dalam surat
al-Maidah, ayat 3 disebutkan:
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ.
“Pada hari ini aku sempurnakan bagimu agamamu dan aku sempurnakan bagimu nikmat-Ku.” (QS. al-Maidah : 3)”
Ayat di atas menegaskan bahwa Islam telah sempurna. Dengan demikian,
orang yang melakukan bid’ah hasanah berarti berasumsi bahwa Islam belum
sempurna, sehingga masih perlu disempurnakan dengan bid’ah hasanah.”
SUNNI: “Owh, kalau begitu Anda tidak menjawab hujjah kami, dan berarti
Anda lemah secara logika agama. Anda tidak punya dalil. Sedangkan hadits
yang Anda ajukan barusan, justru memperkuat pandangan kami, bahwa
bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Hadits
tersebut berbunyi begini:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم
“Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan
kami ini (agama), sesuatu yang bukan termasuk dari bagiannya, maka jelas
tertolak.” HR. Muslim.
Hadits ini jelas memperkuat bid’ah
hasanah. Karena dalam hadits tersebut dinyatakan secara tekstual,
“mengada-ada dalam urusan kami ini (agama), sesuatu yang bukan termasuk
dari bagiannya, maka jelas tertolak”. Di sini, sangat jelas bahwa yang
ditolak adalah sesuatu yang diada-ada dan bukan bagian dari agama.
Berarti secara mafhum (pemahaman), sesuatu yang diada-ada di dalam
agama, tetapi termasuk bagian dari agama, maka sesuatu tersebut tidak
ditolak. Bukankah begitu??? Bukankah ini yang namanya bid’ah hasanah???
Sedangkan ayat 3 al-Maidah yang Anda sampaikan, tidak bisa dijadikan
dalil anti bid’ah hasanah. Karena yang dimaksud kesempurnaan agama dalam
ayat tersebut, bukan penolakan bid’ah hasanah. Silahkan Anda baca
penafsiran ayat tersebut dalam al-Durr al-Mantsur, karya al-Imam
Jalaluddin al-Suyuthi yang menghimpun semua penafsiran ulama salaf.
Sebagian ada yang menafsirkan kesempurnaan agama, dengan sempurnanya
dalil-dalil halal dan haram. Sebagian ada juga yang menafsirkan dengan
penaklukan kota Makkah. Oleh karena itu, apabila ayat 3 al-Maidah
tersebut dipaksakan sebagai penolak bid’ah hasanah, justru malah
sebaliknya, adanya bid’ah hasanah termasuk bagian dari kesempurnaan
agama, karena dalil-dalilnya diambil dari ayat al-Qur’an dan
hadits-hadits Nabi SAW.”
WAHABI: “Anda mengada-ada. Di dalam al-Qur’an tidak ada dalil bid’ah hasanah.”
SUNNI: “Dalam al-Qur’an ada isyarat yang membenarkan bid’ah hasanah.
Dalam al-Mu’jam al-Ausath karya al-Imam al-Thabarani disebutkan:
عن أبي أمامة الباهلي قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول :
إن الله فرض عليكم صوم رمضان ولم يفرض عليكم قيامه وإنما قيامه شيء
أحدثتموه فدوموا عليه فإن ناسا من بني إسرائيل ابتدعوا بدعة فعابهم الله
بتركها فقال : { رهبانية ابتدعوها وما كتبناها عليهم إلا ابتغاء رضوان الله
} إلى آخر الآية
“Abu Umamah al-Bahili berkata: “Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada kamu
puasa Ramadhan, dan tidak mewajibkan qiyam (ibadah sunnah pada malam
harinya) pada kamu. Qiyam tersebut hanyalah sesuatu yang kamu
ada-adakan, maka teruslah melakukannya. Karena sekelompok manusia dari
kaum Bani Israil membuat-buat bid’ah, lalu Allah mencela mereka sebab
meninggalkannya. Allah berfirman: “dan mereka mengada-adakan
rahbaniyyah, Padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi
(mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan
Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang
semestinya.”. (HR al-Thabarani, al-Mu’jam al-Ausath [7450]. Al-Hafizh
al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid, dalam sanad nya terdapat
Zakariya bin Abi Maryam, yang didha’ifkan oleh al-Nasa’i dan lainnya.).
Hadits di atas, meskipun sanadnya dha’if, lemah, akan tetapi maknanya
benar. Ayat al-Qur’an tersebut memberikan isyarat terhadap otoritas
bid’ah hasanah. Karena Allah mencela kaum Bani Israil bukan karena
mereka mengada-adakan rahbaniyyah, akan tetapi mencela mereka karena
tidak istiqomah dan meninggalkan rahbaniyyah yang mereka ada-adakan.
Ayat tersebut juga menjadi dalil, bahwa seseorang yang telah melakukan
bid’ah hasanah, maka hendaklah, istiqomah melakukan bid’ah hasanah
tersebut selamanya.”
WAHABI: “Kami tetap menolak pembagian
bid’ah menjadi dua, karena hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali, di atas
bukan pen-takhshih (membatasi jangkauan hukum) hadits kullu bid’atin
dhalalah. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, bahwa yang dimaksud man
sunnatan hasanatan adalah al-mubadaratu bifi’liha (segera melakukan),
bukan yang pertama kali melakukan. (Lihat, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syarh
al-‘Aqidah al-Wasithiyyah, juz 2 hal. 319)”
SUNNI: “Kalau
begitu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin perlu dipertanyakan. Mengapa? Karena dalam
kitab-kitab kamus, tidak ada yang mengartikan sanna sunnatan dengan
al-mubadartu bifi’liha. Justru yang ada adalah sebagai berikut:
سنّ فُلَان السّنة وَضعهَا وكل من ابْتَدَأَ أمرا عمل بِهِ قوم من بعده فَهُوَ الَّذِي سنه
“Si fulan men-sunnahkan suatu sunnah (perbuatan), maksudnya membuatnya.
Setiap orang yang memulai suatu perkara, yang diamalkan oleh orang
sesudahnya, maka dialah yang memulainya.” (al-Mu’jam al-Wasithi, hal.
455).
WAHABI: “Syaikh Ibnu ‘Utsaimin itu seorang ulama, dan
jelas lebih alim dari pada Anda. Kutipan dari kitab Kamus yang Anda
kemukakan tentu tidak ada dasar haditsnya.”
SUNNI: “Maaf,
Syaikh Ibnu Utsaimin memang alim, akan tetapi para ulama yang kami bela,
dan menetapkan bid’ah hasanah, justru ulama salaf dan jauh lebih alim
dari pada Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Mereka yang menetapkan adanya bid’ah
hasanah mulai dari Khulafaur Rasyidin, Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina
Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Imam al-Syafi’i dan
lain-lain. Sedangkan kutipan dari kitab Kamus, itu tidak perlu ada dasar
dari hadits. Karena makna suatu bahasa, itu sudah tradisi. Justru makna
ayat-ayat al-Qur’an dan hadits yang belum kita fahami harus kita cari
di kamus. Sedangkan bahwa lafal sanna sunnatan itu bermakna memulai
perbuatan pertama kali, justru sangat banyak dasar haditsnya. Misalnya
dalam kasus, tata cara makmum masbuq dalam shalat berjama’ah, orang yang
pertama kali melakukan nya adalah Sayyidina Mu’adz bin Jabal, tanpa ada
tuntunan sebelumnya dari Nabi SAW. Lalu Nabi SAW bersabda tentang
perbuatan Mu’adz tersebut:
قد سن لكم معاذ وهكذا فاصنعوا
“Mu’adz telah memulai cara baru dalam shalat untuk kalian. Dan
demikianlah seharunya kamu lakukan.” (HR. Ahmad, al-Thabarani dan
lain-lain.”
Nah, dalam hadits ini, jelas sekali, sanna
disabdakan oleh Nabi SAW untuk tatacara makmum masbuq yang dibuat
pertama kali oleh sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Dan tentu
saja masih ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa kalimat sanna
sunnatan bermakna memulai suatu perbuatan, dari tidak ada menjadi ada.”
WAHABI: “Maaf, mungkin maksud pernyataan Khalifah Umar, itu tentang
shalat tarawih, beliau berkata, ini sebaik-baik bid’ah. Nah, itu Anda
berarti tidak tahu bro. Itu maksudnya bid’ah lughawiyah, bid’ah secara
bahasa.”
SUNNI: “Maaf, Anda beralih dari persoalan tadi.
Berarti Anda mengaku kalah dan takluk dengan hujjah kami. Sekarang saya
bertanya, apakah Anda sebagai juru bicara Sayyidina Umar?
WAHABI: “Ya tentu saja bukan.”
SUNNI: “Yang mengakatan, bahwa maksud bid’ah dalam perkataan Khalifah
Umar, sebagai bid’ah secara bahasa, apakah Khalifah Umar sendiri atau
justru dari Anda?”
WAHABI: “Ya itu penafsiran dari golongan kami yang Anda katakan Wahabi itu lah, bukan beliau Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu.”
SUNNI: “Nah itu letak kesalahan Anda. Yang jelas, Khalifah Umar
menyampaikan pernyataannya, bukan dalam kapasitas sebagai dosen bahasa
di perguruan tinggi. Akan tetapi dalam kapasitas sebagai Khalifah syar’i
yang Rasyid. Oleh karena itu, pernyataan beliau harus diartikan secara
syar’i, bukan lughawi. Lagi pula Rasulullah SAW bersabda tentang
Khalifah Umar:
عن ابن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الله جعل الحق على لسان عمر وقلبه
“Ibnu Umar berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah
menjadikan kebenaran melalui lidah Umar dan hatinya.” (HR Ahmad dan
al-Tirmidzi, hadits hasan shahih).
Seandainya pernyataan
Khalifah Umar tentang shalat taraweh di atas kita artikan dengan bid’ah
lughawi, tentu sabda Nabi SAW di atas akan tersia-sia. Karena Anda akan
berkata, bahwa kebenaran yang dijadikan Allah melalui lidah Umar dan
hatinya adalah kebenaran secara bahasa/lughawi, bukan secara syar’i.
Apakah begitu???”
WAHABI: “Sebagian ulama mendefinisikan
bid’ah, tidak seperti definisi yang dikutip oleh Anda. Tetapi ada
definisi bid’ah versi yang lain. Dalam hal ini al-Imam Asy-Syatibi dalam
Al I’tishom mengatakan bahwa bid’ah adalah :
عِبَارَةٌ عَنْ
طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ
بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ
“Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa
ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan
ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada
Allah Ta’ala.”
SUNNI: “Owh, kalau begitu Anda beralih ke
persoalan lain, dan membuktikan bahwa Anda kehabisan hujjah. Bukti bahwa
pendapat kaum Wahabi yang Anda ikuti sangat lemah dan rapuh sekali.
Justru menurut saya, definisi versi al-Syathibi yang Anda kutip,
termasuk definisi bid’ah versi bid’ah, bukan definisi bid’ah versi
sunnah. Mengapa begitu??? Dalam hadits shahih, Nabi SAW telah
mendefinisikan bid’ah sebagai berikut:
كل محدثة بدعة
“Setiap perkara baru adalah bid’ah.” (HR. Muslim).
Nah, dalam hadits di atas, Nabi SAW mendefinisikan bid’ah dengan,
“Setiap perkara baru”, secara mutlak. Definisi bid’ah versi al-Syathibi,
ternyata banyak tambahan terhadap definisi bid’ah versi hadits shahih,
karena itu sangat tidak tepat untuk diikuti.”
WAHABI: “Maaf, kami tidak setuju bid’ah hasanah, karena sahabat Ibnu Umar berkata:
أَعَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: " كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً "
“Ibnu ‘Umar, berkata: “Setiap bid’ah adalah sesat, meskipun orang-orang
memandangnya sebagai satu kebaikan (bid'ah hasanah) [Diriwayatkan oleh
Al-Baihaqiy dalam Al-Madkhal no. 19; sanadnya hasan].
WAHABI:
“Ada tiga jawaban terhadap pernyataan Anda. Pertama, dalil bid’ah
hasanah adalah ayat al-Qur’an dan hadits shahih, sebagaimana Anda tidak
bisa menjawabnya tadi. Kalau sudah ada dalil ayat al-Qur’an dan hadits
shahih, mengapa harus mengutip Ibnu Umar???
Kedua, maksud
pernyataan Ibnu Umar tersebut, adalah bid’ah yang bertentangan dengan
dalil-dalil syar’i (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas). Jadi bukan
semua bid’ah. Mengapa harus kita artikan demikian? Karena Ibnu Umar
sendiri termasuk pengamal bid’ah hasanah. Ada fakta yang tidak bisa Anda
tolak, bahwa Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa doa talbiyah yang
dibaca oleh Rasulullah SAW ketika menunaikan ibadah haji adalah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ
إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لكَ.
Tetapi Abdullah bin Umar sendiri menambah doa talbiyah tersebut dengan kalimat:
لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ.
Hadits tentang doa talbiyah Nabi SAW dan tambahan Ibnu Umar ini
diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/170), Muslim (1184), Abu Dawud (1812)
dan lain-lain. Menurut Ibn Umar, Sayidina Umar juga melakukan tambahan
dengan kalimat yang sama sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim (1184).
Bahkan dalam riwayat Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, Sayidina Umar
menambah bacaan talbiyah dari Nabi SAW dengan kalimat:
لَبَّيْكَ مَرْغُوْبٌ إِلَيْكَ ذَا النَّعْمَاءِ وَالْفَضْلِ الْحَسَنِ.
Ketiga, pernyataan Ibnu Umar juga harus dipadukan dengan pernyataan
para sahabat Nabi SAW yang lain, misalnya Sayyidina Abdullah bin Mas’ud
yang menetapkan bid’ah hasanah berdasarkan perkataan beliau:
مَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ
“Apa saja yang dianggap baik oleh umat Islam, maka hal itu baik menurut
Allah. Dan apa saja yang dianggap buruk oleh umat Islam, maka menurut
Allah juga buruk.” (HR Ahmad dalam al-Musnad [3600], dengan sanad
hasan.”
WAHABI: “Maaf, sebagian ustadz-ustadz kami yang pakar
hadits dan punya situs di internet, berpendapat bahwa pernyataan para
ulama seperti al-Imam Izzuddin bin Abdussalam, al-Imam an-Nawawi dan
lain-lain yang membagi bid’ah menjadi dua dan lima, itu bid’ah secara
bahasa/lughawi, bukan bid’ah secara syar’iy. Bagaimana jawaban Anda?”
SUNNI: “Itu sudah kami jawab dalam posting sebelumnya. Saya pikir
ustadz-ustadz Anda yang Wahabi itu sedang di alam mimpi, bukan di alam
sadar. Beliau mungkin sedang bermimpi bahwa Imam ‘Izzuddin dan Imam
an-Nawawi berbicara bid’ah dalam kapasitas sebagai dosen bahasa di
universitas wahabi. Itu namanya ya alam mimpi. Perlu Anda sadari (jangan
bermimpi), bahwa beliau berdua menjelaskan bid’ah dalam kapasitas
sebagai ulama fiqih atau syari’at, dan dalam kitab fiqih dan syari’at,
bukan kitab kamus. Karena itu pembagian bid’ah oleh mereka, jelas bid’ah
secara syari’at, bukan bahasa. Jadi kalau kuliah jangan tidur terus.”
WAHABI: “Apakah Anda seorang pakar hadits?”
SUNNI: “Saya hanyalah seorang santri dan pencari ilmu, bukan pakar
hadits seperti seperti ustadz-ustadz Wahabi yang kalian banggakan. Maaf,
mulai tadi Anda selalu beralih dari persoalan inti, dan bukti kalau
hujjah Anda lemah semua, alias tidak kuat. Bukti ajaran Wahabi itu lemah
dan batil.”
WAHABI: “Saya memang meragukan kebenaran ajaran
Wahabi. Tapi kenapa ya, hujjah kaum kami selalu lemah menghadapi
kelompok Anda, padahal ustadz-ustadz kami selalu mengaku pakar hadits?”
SUNNI: “Itu karena aliran Anda Wahabi, dan mereka Cuma ngaku saja
sebagai pakar hadits. Kenyataannya ya, saya tidak tahu. Mungkin juga
ngakunya karena mereka telah bermimpi diwisuda oleh Syaikh al-Albani
sebagai pakar hadits. Sedangkan kami adalah Ahlussunnah Wal-Jama’ah,
yang selalu diberi pertolongan oleh Allah SWT, karena ajaran kami benar,
mengikuti ajaran kaum salaf.”
WAHABI: “Kalau begitu, kami akan ikut Ahlussunnah Wal-Jama’ah saja, keluar dari Wahabi.”
SUNNI: “Ya itu yang lebih bagus, semoga Anda semakin rajin mencari ilmu. Amin.”

BENARKAH PENDIRI WAHABI TIDAK MENGKAFIRKAN MAYORITAS UMAT ISLAM SELAIN GOLONGANNYA?
TANGGAPAN TERHADAP TULISAN USTAZD MUSMULYADI LUKMAN LC, DI WEBNYA YANG
BERJUDUL: “SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH TERNYATA MELARANG ISTIGHATSAH
II”
Beberapa waktu yang lalu,
Ustadz Dr Firanda Andirja menulis jawaban terhadap catatan saya di FP
ini, dan masih belum tuntas. Saya memang menunggu-nunggu jawaban
berikutnya segera beliau tulis. Ternyata penulis berikutnya adalah
Ustadz Musmulyadi Lukman, Lc dari Bekasi. Berikut tanggapan kami kepada
beliau.
WAHABI: “Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa
saja yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang
di emban oleh para Rasul, dan sebagai laqab atas siapa saja yang
menerima kebenaran dakwah yang telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad
Bin Abdil Wahhab, maka jelas ini adalah pelanggaran Syariat, sebab
Allah telah melarang antara sesama muslim saling memberikan Laqab dalam
rangka saling memojokkan, Allah berfirman dalam Al-Qur'an " [QS. Al
Hujuraat : 11]”.
SUNNI: “Dalam komentar di atas Ustadz
Musmulyadi keluar dari persoalan pokok, yaitu masalah istighatsah,
menuju masalah lain, yaitu soal laqab Wahabi. Ada beberapa catatan
terhadap pernyataan Ustadz Musmulyadi di atas;
Pertama) Ustadz
Musmulyadi berkata: “Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa saja
yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang di
emban oleh para Rasul”. Tidak semua orang yang berdakwah dengan tauhid
dan sunnah lalu dipojokkan dengan nama Wahabi. Nama Wahabi itu khusus
pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, aliran yang sangat populer.
Pernyataan ini terkesan memposisikan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
sejajar dengan para rasul. Sepertinya hanya Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab yang diposisikan seperti para Rasul, bukan para ulama lain yang
juga berdakwah. Padahal antara para Rasul dan sangat jauh berbeda. Para
Rasul berdakwah membawa wahyu menghadapi orang-orang kafir. Sedangkan
pendiri Wahabi berdakwah bukan menghadapi orang kafir, akan tetapi umat
Islam di Jazirah Arab yang dikafirkannya, bahkan dianggap lebih kafir
dari pada Abu Jahal dan Abu Lahab, sebagaimana dapat dibaca dalam
bukunya, Kasyf al-Syubuhat.
Kedua) Ustadz Musmulyadi berkata:
“dan sebagai laqab atas siapa saja yang menerima kebenaran dakwah yang
telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab, maka jelas
ini adalah pelanggaran Syariat, sebab Allah telah melarang antara sesama
muslim saling memberikan Laqab dalam rangka saling memojokkan”.
Sepertinya penulis Wahabi ini tidak tahu, bahwa para ulama Wahabi
sendiri juga menerima laqab mereka sebagai Wahabi, misalnya Syaikh
Sulaiman bin Salman, guru Syaikh Ibnu Baz dan lain-lain yang menulis
buku berjudul al-Hadiyyah al-Saniyyah wa al-Tuhfah al-Wahhabiyyah
al-Najdiyyah. Syaikh Ibnu Baz, juga menerima nama Wahabi sebagai nama
aliran mereka. Dengan demikian, apakah ulama Wahabi sendiri yang
memberi label aliran mereka dengan nama Wahabi juga berdosa karena telah
masuk dalam tanabuz bil-alqab versi Ustadz Musmulyadi???
WAHABI: “Ingatlah, tahukah anda bahwa Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab
Rahimahullah tidaklah berdakwah dengan membawa ajaran baru yang beliau
dapatkan dari kantongnya sendiri, bahkan dakwah tauhid dan dakwah agar
kembali kepada Sunnah semata adalah dakwah semua para Ulama terdahulu,
namun hal ini tidak akan pernah dapat di pahami oleh siapa saja yang
hatinya selalu penuh benci.”
SUNNI: “Pernyataan Ustadz
Musmulyad al-Wahhabi di atas menandakan kalau beliau kurang membaca
literatur yang ditulis oleh pendiri Wahabi dan murid-muridnya. Dakwah
ajaran Wahabi adalah dakwah ajaran baru, dari kantongnya sendiri, dakwah
radikal yang dibungkus dengan nama tauhid dan sunnah. Bukti bahwa
dakwah Wahabi adalah ajaran baru, pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab, dalam sebuah risalah yang ditulisnya, dan diabadikan oleh Syaikh
al-‘Ashimi dalam himpunan al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah
al-Najdiyyah, dia mengeluarkan fatwa berikut ini:
وَأَنَا
أُخْبِرُكُمْ عَنْ نَفْسِيْ وَاللهِ الَّذِيْ لَا إِلهَ إِلَّا هُوَ،
لَقَدْ طَلَبْتُ الْعِلْمَ، وَاعْتَقَدَ مَنْ عَرَفَنِيْ أَنَّ لِيْ
مَعْرِفَةً، وَأَنَا ذَلِكَ الْوَقْتَ، لَا أَعْرِفُ مَعْنَى لاَ إِلَهَ
إِلَّا اللهُ، وَلَا أَعْرِفُ دِيْنَ الْإِسْلَامِ، قَبْلَ هَذَا الْخَيْرِ
الَّذِيْ مَنَّ اللهُ بِهِ؛ وَكَذَلِكَ مَشَايِخِيْ، مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ
عَرَفَ ذَلِكَ. فَمَنْ زَعَمَ مِنْ عُلَمَاءِ الْعَارِضِ: أَنَّهُ عَرَفَ
مَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، أَوْ عَرَفَ مَعْنَى الْإِسْلاَمِ قَبْلَ
هَذَا الْوَقْتِ، أَوْ زَعَمَ مِنْ مَشَايِخِهِ أَنَّ أَحَدًا عَرَفَ
ذَلِكَ، فَقَدْ كَذِبَ وَافْتَرَى، وَلَبَّسَ عَلَى النَّاسِ، وَمَدَحَ
نَفْسَهُ بِمَا لَيْسَ فِيْهِ.
“Aku kabarkan kepada kalian
tentang diriku, demi Allah yang tiada Tuhan selain-Nya, aku telah
menuntut ilmu, dan orang yang dulu mengenalku meyakini aku memiliki
pengetahuan, padahal aku pada waktu itu belum mengerti makna la ila
illallah, dan aku tidak mengetahui agama Islam, sebelum memperoleh
kebaikan yang Allah karuniakan ini. Demikian pula guru-guruku, tak
seorang pun di antara mereka yang mengetahui hal tersebut. Barangsiapa
yang menyangka dari ulama daerah ‘Aridh (Riyadh), bahwa ia mengetahui
makna la ilaha illallah atau mengetahui makna Islam sebelum waktu
sekarang ini, atau menyangka bahwa di antara guru-gurunya ada yang
mengetahui hal tersebut, maka ia telah berdusta, berbuat-buat, menipu
manusia dan memuji dirinya dengan sesuatu yang tidak ada padanya.”
(al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al-Najdiyyah, juz 10 hal. 51,
terbitan Riyadh Saudi Arabia tahun 1996).
Pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab tersebut mengandung beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1) Sebelum menyebarkan ajaran Wahabi, Muhammad bin Abdul Wahhab mengaku
belum mengetahui makna la ilaaha illallaah dan belum mengerti agama
Islam. Pernyataan ini secara tidak langsung menganggap bahwa dirinya
termasuk orang kafir sebelum menyebarkan ajaran Wahabi. Bukankah syarat
seorang Muslim harus mengerti makna kalimat laa ilaaha illallaah?
2) Tidak seorang pun dari ulama Riyadh dan guru-gurunya yang mengetahui
makna laa ilaaha illallaah dan mengetahui agama Islam. Pernyataan ini
berarti mengkafirkan semua guru-gurunya dan semua ulama yang ada.
3) Ajaran Wahabi yang didakwahkannya, tidak ia pelajari dari
guru-gurunya, akan tetapi ia terima dari Allah sebagai karunia. Di sini
kita patut mempersoalkan, bagaimana caranya Muhammad bin Abdul Wahhab
menerima ajaran Salafi-Wahabi tersebut dari Allah? Apabila ia memperoleh
ajaran tersebut dari wahyu, secara tidak langsung ia mengaku nabi, dan
tidak ada bedanya antara dia dengan Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiyani. Hal
ini tidak mungkin terjadi dan ia akui bagi dirinya. Apabila ia
menerimanya bukan dari wahyu, maka kemungkinan ia menerimanya dari
setan, dan hal ini tidak mungkin ia akui. Dan ada kemungkinan ia terima
dari pikirannya sendiri, yang tidak ada jaminan bahwa hasil pikirannya
tersebut dipastikan benar sebagaimana hasil pikiran para nabi. Demikian
tersebut bertentangan dengan metode kaum Muslimin dalam menerima ilmu
agama, dimana ilmu agama mereka terima melalui mata rantai sanad, dari
guru ke guru sebelumnya secara berkesinambungan sampai kepada Rasulullah
SAW. Ustadz-ustadz Wahabi biasanya hafal pernyataan al-Imam Ibnu
al-Mubarak, “al-isnaad minaddiin, sanad termasuk bagian dari agama.”
Jadi ilmuanya pendiri Wahabi, tidak punya sanad.
Paparan di
atas menyimpulkan bahwa ajaran Salafi-Wahabi, berdasarkan testimoni
pendirinya, tidak diperoleh dari para ulama, akan tetapi ia peroleh dari
hasil pemikirannya sendiri, dan dianggapnya sebagai anugerah dari
Allah, lalu kemudian ia doktrinkan kepada para pengikutnya. Karena
pendiri Salafi-Wahabi tidak mengakui keilmuan para ulama, termasuk
guru-gurunya sendiri. Bahkan secara terang-terangan ia mengatakan, bahwa
sebelum lahirnya dakwah Salafi-Wahabi, tidak seorangpun ulama –termasuk
guru-gurunya-, yang mengetahui makna la ilaha illallah dan mengetahui
agama Islam. Hal ini berarti pengkafiran terhadap seluruh ulama dan umat
Islam dan mengkafirkan dirinya sendiri. Kesalahan fatwa ini, telah
dibantah dalam bagian sebelumnya dan terbantah dengan bahasan berikut
ini.
Tentu saja masih banyak aneka ajaran baru yang dicetuskan
oleh pikiran Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, yang akan kita bicarakan
dalam catatan-catatan yang akan datang, insya Allah.”
WAHABI:
“Dan Jika seandainya Laqab Wahabi tersebut adalah untuk siapa saja yang
berpegang kepada tauhid dan Sunnah maka tidaklah mengapa, seperti halnya
imam Syafi'i Rahimahullah yang rela di sebut (Syiah) Rofidhah apabila
yang dimaksud dengannya adalah mencintai Ahlul Bait - yang merupakan
bagian dari pondasi keyakinan Ahlussunnah Wal Jamaah –“.
SUNNI:
“Laqab Wahabi bukan laqab orang yang berpegang pada tauhid dan sunnah,
tapi laqab pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, yang membawa ajaran baru,
yang tidak mengerti tauhid dan bukan ahli hadits. Muhammad bin Abdul
Wahhab tidak bisa disamakan dengan al-Imam al-Syafi’i. Keduanya sangat
jauh berbeda. Al-Imam al-Syafi’i salah satu pendiri madzhab fiqih empat
yang sunni, dan perintis ilmu ushul fiqih. Sementara Muhammad bin Abdul
Wahhab menganggap ilmu fiqih termasuk ilmu syirik, dan ulama fiqih
sebagai syetan manusia dan jin. Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:
{اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِنْ دُونِ
اللَّهِ} الآية [سورة التوبة آية: 31] ، فسرها رسول الله صلى الله عليه
وسلم والأئمة بعده بهذا الذي تسمونه الفقه، وهو الذي سماه الله شركا
واتخاذهم أربابا، لا أعلم بين المفسرين في ذلك اختلافا. والحاصل: أن من
رزقه الله العلم، يعرف أن هذه المكاتيب التي أتتكم، وفرحتم بها، وقرأتموها
على العامة، من عند هؤلاء الذين تظنون أنهم علماء، كما قال تعالى:
{وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوّاً شَيَاطِينَ الْأِنْسِ
وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوراً}
[سورة الأنعام آية: 112] ، إلى قوله: {وَلِتَصْغَى إِلَيْهِ أَفْئِدَةُ
الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ} [سورة الأنعام آية: 113]
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai
Tuhan selain Allah”. Rasulullah SAW dan para imam sesudahnya menafsirkan
ayat tersebut dengan ilmu yang kalian namakan ilmu fiqih, itulah yang
Allah namakan syirik, dan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan, aku
tidak menemukan perbedaan di kalangan ahli tafsir mengenai makna
tersebut. Kesimpulannya, orang yang diberikan rizqi ilmu oleh Allah,
akan tahu bahwa catatan-catatan yang datang kepada kamu, kamu gembira
dengannya dan kalian bacakan kepada orang-orang awam, dari mereka yang
kalian anggap sebagai ulama, sebagaimana Allah SWT berfirman: “112. dan
Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu
syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian
mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang
indah-indah untuk menipu (manusia)[499]. 113. dan (juga) agar hati kecil
orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung
kepada bisikan itu”. (al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al-Najdiyyah,
juz 2 hal. 59, terbitan Riyadh Saudi Arabia tahun 1996).
Dalam pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi al-Qarni di atas, ada beberapa kesimpulan yang perlu digarisbawahi;
1) Muhammad bin Abdul Wahhab menganggap ilmu fiqih sebagai ilmu syirik.
2) Pendapat tersebut menurutnya sebagai penafsiran dari ayat 31 surah
al-Taubah, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama ahli tafsir manapun.
Tentu saja ini murni kebohongan Muhammad bin Abdul Wahhab. Silahkan
Anda lihat kitab al-Durr al-Mantsur, karya al-Imam Jalaluddin
al-Suyuthi, yang mengutip semua penafsiran ulama Salaf terhadap ayat
tersebut, tidak satu pun di antara mereka yang menafsirkan ayat 31 surah
al-Taubah, dengan ilmu fiqih sebagai ilmu syirik. Tetapi Muhammad bin
Abdul Wahhab menganggap penafsirannya sebagai penafsiran final dan
disepakati oleh seluruh ahli tafsir.
3) Para ulama fiqih menurutnya, tak obahnya setan-setan manusia dan jin.
Dengan demikian, menyamakan dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab dengan Imam al-Syafi’i sangat tidak tepat dari segi apapun.
WAHABI: “Namun Alhamdulillah, ternyata Sayyid Muhammad Bin Alwiy
Almalikiy memilih lebih baik memberikan sanjungan kepada Syaikh Muhammad
Bin Abdil Wahhab dari pada menuduh beliau sebagai tukang mengkafirkan”.
SUNNI: “Ustadz Musmulyadi tidak mengerti dalam membaca kitab
Mafahim karya Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani. Sayyid hidup
di Negara Saudi Arabia yang otoriter dan memaksakan ideology Wahabi
kepada rakyatnya tanpa mau diajak dialog secara terbuka dengan ulama
yang berbeda akidah. Sayyid pernah dikafirkan oleh Ibnu Mani’ dalam
kitabnya Hiwar ma’ al-Maliki, yang diberi kata pengantar oleh Syaikh
Ibnu Baz. Pertanyaannya adalah, mengapa dalam Mafahim Sayyid mengutip
pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang tidak mengkafirkan tawasul,
tidak mengkafirkan al-Bushiri, ulama shufi dan lain-lain??? Baca jawaban
di bawah ini:
Sebagaimana dimaklumi, para ulama terkemuka
bersaksi bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab bukan orang yang alim. Ia
tumbuh sebagai pemalas untuk mempelajari ilmu fiqih, sebagaimana
dipaparkan dalam kitab al-Suhub al-Wabilah, yang diterbitkan di Saudi
Arabia. Oleh karenanya, dia tidak pakar dalam ilmu fiqih maupun dalam
ilmu hadits. Al-Imam al-Muhaddits Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri, ahli
hadits dari India berkata dalam kitabnya Faidh al-Bari Syarh Shahih
al-Bukhari, juz 1, hal 252, bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab seorang yang
bodoh, sedikit ilmu, sehingga mudah mengkafirkan banyak orang.
Oleh karena Muhammad bin Abdul Wahhab seorang yang bodoh dan sedikit
ilmu, maka kepribadiannya labil dan plin plan. Ketika ia terpojok oleh
para ulama yang menyalahkannya karena mengkafirkan orang yang
bertawasul, ia pun berkata, saya tidak mengkafirkan orang yang
bertawasul, al-Bushiri dan lain-lain. Tetapi dalam kondisi tidak
terpojok, ia kembali lagi mengkafirkan banyak orang. Pendapat yang
mengkafirkan tersebut yang mu’tamad dan mu’tabar di kalangan kaum
Wahabi. Terbukti, salah seorang cucu pendiri Wahabi, yaitu Shaleh bin
Abdul Aziz Alus-Syaikh, dalam kitabnya Hadzihi Mafahimuna hal. 89,
menyalahkan Sayyid Muhammad al-Maliki karena menegaskan bahwa Muhammad
bin Abdul Wahhab tidak mengingkari tawasul.
Sayyid Muhammad
mengutip pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang berbeda dengan ajaran
resmi Wahabi, karena beliau dalam rangka berpolemik dengan kaum Wahabi
yang sangat anti dan alergi tawasul. Dalam teori ilmu jadal dalam ushul
fiqih, cara seperti ini disebut dengan metode munaqadhah, yaitu suatu
metode dalam perdebatan dengan mengajukan pendapat lawan yang saling
berlawanan, untuk menjatuhkan pihak lawan, bukan karena mengakui bahwa
lawan sependapat dengan dirinya.
Bukti bahwa Wahabi
mengkafirkan orang yang tawasul, seorang ulama Wahabi di daerah kami di
Jawa Timur, bergelar doctor alumni Universitas Wahabi Madinah,
menyebarkan kitab berjudul Kaifa Nafhamu al-Tauhid, karya Muhammad bin
Ahmad Basymil. Pada halaman 16 kitab tersebut tertulis begini:
عجيب وغريب أن يكون أبو جهل وأبو لهب أكثر توحيدا لله وأخلص إيمانا به من
المسلمين الذين يتوسلون بالأولياء والصالحين ويستشفعون بهم.
“Mengherankan dan terasa aneh, ternyata Abu Jahal dan Abu Lahab lebih
mantap tauhidnya kepada Allah, dan lebih tulus imannya kepada-Nya,
daripada kaum Muslimin yang bertawasul dengan para auliya dan
orang-orang shaleh, dan beristighatsah dengan mereka.” (Kaifa Nafhamu
al-Tauhid, karya Muhammad bin Ahmad Basymil, hal, 16).
Dalam
pernyataan di atas, Wahabi tersebut memposisikan umat Islam yang
bertawasul dan beristighatsah lebih buruk daripada nasib Abu Jahal dan
Abu Lahab, laa haula walaa quwwata illaa billaah. Anehnya, ketika saya
bertemu dalam forum dialog terpaksa di Kota Sumenep, doktor Wahabi
tersebut, ketika kami desak mengapa dia mengkafirkan kaum Muslimin yang
bertawasul, ternyata dia mengutip pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab
yang membolehkan tawasul. Sepertinya pernyataan Muhammad bin Abdul
Wahhab yang pro tawasul hanya dijadikan bahan bertaqiyyah dalam kondisi
tertentu. Padahal doktor tersebut lah yang menyebarkan kitab Kaifa
Nafhamu al-Tauhid kepada para mahasiswa nya di Jember.
WAHABI:
“Adalah Sayyid Muhammad Alwiy Almaliki yang menjadi Imam besar ASWAJA
NU di zaman ini, beliau menepis tuduhan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil
wahhab bahwa beliau tukang mengkafirkan, maka rasanya tuduhan ust. M.
Ramli atas bahwa Wahabi mengkafirkan semata adalah spam yang harus di
delete oleh dia sendiri dan semoga Allah memberinya petunjuk.”
SUNNI: “Tidak perlu didelete , wahai Ustadz Musmulyadi al-Wahhabi,
karena Antum tidak mengerti maksud kitab Mafahim ditulis, dan antum
sepertinya tidak banyak membaca literatur karangan pendiri Wahabi, atau
antum membaca, tapi sedang ada maksud lain.”
WAHABI: “Abdullaah
bin Umar sama sekali tidak pernah melakukan Istighatsah, apalagi
menganjurkannya, seperti yang telah dijelaskan pada tulisan yang
sebelumnya.”