Thursday, September 11, 2014

BENARKAH PENDIRI WAHABI TIDAK MENGKAFIRKAN MAYORITAS UMAT ISLAM SELAIN GOLONGANNYA?

BENARKAH PENDIRI WAHABI TIDAK MENGKAFIRKAN MAYORITAS UMAT ISLAM SELAIN GOLONGANNYA?

TANGGAPAN TERHADAP TULISAN USTAZD MUSMULYADI LUKMAN LC, DI WEBNYA YANG BERJUDUL: “SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH TERNYATA MELARANG ISTIGHATSAH II”

Beberapa waktu yang lalu, Ustadz Dr Firanda Andirja menulis jawaban terhadap catatan saya di FP ini, dan masih belum tuntas. Saya memang menunggu-nunggu jawaban berikutnya segera beliau tulis. Ternyata penulis berikutnya adalah Ustadz Musmulyadi Lukman, Lc dari Bekasi. Berikut tanggapan kami kepada beliau.

WAHABI: “Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa saja yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang di emban oleh para Rasul, dan sebagai laqab atas siapa saja yang menerima kebenaran dakwah yang telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab, maka jelas ini adalah pelanggaran Syariat, sebab Allah telah melarang antara sesama muslim saling memberikan Laqab dalam rangka saling memojokkan, Allah berfirman dalam Al-Qur'an " [QS. Al Hujuraat : 11]”.

SUNNI: “Dalam komentar di atas Ustadz Musmulyadi keluar dari persoalan pokok, yaitu masalah istighatsah, menuju masalah lain, yaitu soal laqab Wahabi. Ada beberapa catatan terhadap pernyataan Ustadz Musmulyadi di atas;

Pertama) Ustadz Musmulyadi berkata: “Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa saja yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang di emban oleh para Rasul”. Tidak semua orang yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah lalu dipojokkan dengan nama Wahabi. Nama Wahabi itu khusus pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, aliran yang sangat populer. Pernyataan ini terkesan memposisikan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sejajar dengan para rasul. Sepertinya hanya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang diposisikan seperti para Rasul, bukan para ulama lain yang juga berdakwah. Padahal antara para Rasul dan sangat jauh berbeda. Para Rasul berdakwah membawa wahyu menghadapi orang-orang kafir. Sedangkan pendiri Wahabi berdakwah bukan menghadapi orang kafir, akan tetapi umat Islam di Jazirah Arab yang dikafirkannya, bahkan dianggap lebih kafir dari pada Abu Jahal dan Abu Lahab, sebagaimana dapat dibaca dalam bukunya, Kasyf al-Syubuhat.

Kedua) Ustadz Musmulyadi berkata: “dan sebagai laqab atas siapa saja yang menerima kebenaran dakwah yang telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab, maka jelas ini adalah pelanggaran Syariat, sebab Allah telah melarang antara sesama muslim saling memberikan Laqab dalam rangka saling memojokkan”. Sepertinya penulis Wahabi ini tidak tahu, bahwa para ulama Wahabi sendiri juga menerima laqab mereka sebagai Wahabi, misalnya Syaikh Sulaiman bin Salman, guru Syaikh Ibnu Baz dan lain-lain yang menulis buku berjudul al-Hadiyyah al-Saniyyah wa al-Tuhfah al-Wahhabiyyah al-Najdiyyah. Syaikh Ibnu Baz, juga menerima nama Wahabi sebagai nama aliran mereka. Dengan demikian, apakah ulama Wahabi sendiri yang memberi label aliran mereka dengan nama Wahabi juga berdosa karena telah masuk dalam tanabuz bil-alqab versi Ustadz Musmulyadi???

WAHABI: “Ingatlah, tahukah anda bahwa Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullah tidaklah berdakwah dengan membawa ajaran baru yang beliau dapatkan dari kantongnya sendiri, bahkan dakwah tauhid dan dakwah agar kembali kepada Sunnah semata adalah dakwah semua para Ulama terdahulu, namun hal ini tidak akan pernah dapat di pahami oleh siapa saja yang hatinya selalu penuh benci.”

SUNNI: “Pernyataan Ustadz Musmulyad al-Wahhabi di atas menandakan kalau beliau kurang membaca literatur yang ditulis oleh pendiri Wahabi dan murid-muridnya. Dakwah ajaran Wahabi adalah dakwah ajaran baru, dari kantongnya sendiri, dakwah radikal yang dibungkus dengan nama tauhid dan sunnah. Bukti bahwa dakwah Wahabi adalah ajaran baru, pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dalam sebuah risalah yang ditulisnya, dan diabadikan oleh Syaikh al-‘Ashimi dalam himpunan al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al-Najdiyyah, dia mengeluarkan fatwa berikut ini:

وَأَنَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ نَفْسِيْ وَاللهِ الَّذِيْ لَا إِلهَ إِلَّا هُوَ، لَقَدْ طَلَبْتُ الْعِلْمَ، وَاعْتَقَدَ مَنْ عَرَفَنِيْ أَنَّ لِيْ مَعْرِفَةً، وَأَنَا ذَلِكَ الْوَقْتَ، لَا أَعْرِفُ مَعْنَى لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَلَا أَعْرِفُ دِيْنَ الْإِسْلَامِ، قَبْلَ هَذَا الْخَيْرِ الَّذِيْ مَنَّ اللهُ بِهِ؛ وَكَذَلِكَ مَشَايِخِيْ، مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ عَرَفَ ذَلِكَ. فَمَنْ زَعَمَ مِنْ عُلَمَاءِ الْعَارِضِ: أَنَّهُ عَرَفَ مَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، أَوْ عَرَفَ مَعْنَى الْإِسْلاَمِ قَبْلَ هَذَا الْوَقْتِ، أَوْ زَعَمَ مِنْ مَشَايِخِهِ أَنَّ أَحَدًا عَرَفَ ذَلِكَ، فَقَدْ كَذِبَ وَافْتَرَى، وَلَبَّسَ عَلَى النَّاسِ، وَمَدَحَ نَفْسَهُ بِمَا لَيْسَ فِيْهِ.

“Aku kabarkan kepada kalian tentang diriku, demi Allah yang tiada Tuhan selain-Nya, aku telah menuntut ilmu, dan orang yang dulu mengenalku meyakini aku memiliki pengetahuan, padahal aku pada waktu itu belum mengerti makna la ila illallah, dan aku tidak mengetahui agama Islam, sebelum memperoleh kebaikan yang Allah karuniakan ini. Demikian pula guru-guruku, tak seorang pun di antara mereka yang mengetahui hal tersebut. Barangsiapa yang menyangka dari ulama daerah ‘Aridh (Riyadh), bahwa ia mengetahui makna la ilaha illallah atau mengetahui makna Islam sebelum waktu sekarang ini, atau menyangka bahwa di antara guru-gurunya ada yang mengetahui hal tersebut, maka ia telah berdusta, berbuat-buat, menipu manusia dan memuji dirinya dengan sesuatu yang tidak ada padanya.” (al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al-Najdiyyah, juz 10 hal. 51, terbitan Riyadh Saudi Arabia tahun 1996).

Pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab tersebut mengandung beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1) Sebelum menyebarkan ajaran Wahabi, Muhammad bin Abdul Wahhab mengaku belum mengetahui makna la ilaaha illallaah dan belum mengerti agama Islam. Pernyataan ini secara tidak langsung menganggap bahwa dirinya termasuk orang kafir sebelum menyebarkan ajaran Wahabi. Bukankah syarat seorang Muslim harus mengerti makna kalimat laa ilaaha illallaah?

2) Tidak seorang pun dari ulama Riyadh dan guru-gurunya yang mengetahui makna laa ilaaha illallaah dan mengetahui agama Islam. Pernyataan ini berarti mengkafirkan semua guru-gurunya dan semua ulama yang ada.

3) Ajaran Wahabi yang didakwahkannya, tidak ia pelajari dari guru-gurunya, akan tetapi ia terima dari Allah sebagai karunia. Di sini kita patut mempersoalkan, bagaimana caranya Muhammad bin Abdul Wahhab menerima ajaran Salafi-Wahabi tersebut dari Allah? Apabila ia memperoleh ajaran tersebut dari wahyu, secara tidak langsung ia mengaku nabi, dan tidak ada bedanya antara dia dengan Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiyani. Hal ini tidak mungkin terjadi dan ia akui bagi dirinya. Apabila ia menerimanya bukan dari wahyu, maka kemungkinan ia menerimanya dari setan, dan hal ini tidak mungkin ia akui. Dan ada kemungkinan ia terima dari pikirannya sendiri, yang tidak ada jaminan bahwa hasil pikirannya tersebut dipastikan benar sebagaimana hasil pikiran para nabi. Demikian tersebut bertentangan dengan metode kaum Muslimin dalam menerima ilmu agama, dimana ilmu agama mereka terima melalui mata rantai sanad, dari guru ke guru sebelumnya secara berkesinambungan sampai kepada Rasulullah SAW. Ustadz-ustadz Wahabi biasanya hafal pernyataan al-Imam Ibnu al-Mubarak, “al-isnaad minaddiin, sanad termasuk bagian dari agama.” Jadi ilmuanya pendiri Wahabi, tidak punya sanad.

Paparan di atas menyimpulkan bahwa ajaran Salafi-Wahabi, berdasarkan testimoni pendirinya, tidak diperoleh dari para ulama, akan tetapi ia peroleh dari hasil pemikirannya sendiri, dan dianggapnya sebagai anugerah dari Allah, lalu kemudian ia doktrinkan kepada para pengikutnya. Karena pendiri Salafi-Wahabi tidak mengakui keilmuan para ulama, termasuk guru-gurunya sendiri. Bahkan secara terang-terangan ia mengatakan, bahwa sebelum lahirnya dakwah Salafi-Wahabi, tidak seorangpun ulama –termasuk guru-gurunya-, yang mengetahui makna la ilaha illallah dan mengetahui agama Islam. Hal ini berarti pengkafiran terhadap seluruh ulama dan umat Islam dan mengkafirkan dirinya sendiri. Kesalahan fatwa ini, telah dibantah dalam bagian sebelumnya dan terbantah dengan bahasan berikut ini.

Tentu saja masih banyak aneka ajaran baru yang dicetuskan oleh pikiran Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, yang akan kita bicarakan dalam catatan-catatan yang akan datang, insya Allah.”

WAHABI: “Dan Jika seandainya Laqab Wahabi tersebut adalah untuk siapa saja yang berpegang kepada tauhid dan Sunnah maka tidaklah mengapa, seperti halnya imam Syafi'i Rahimahullah yang rela di sebut (Syiah) Rofidhah apabila yang dimaksud dengannya adalah mencintai Ahlul Bait - yang merupakan bagian dari pondasi keyakinan Ahlussunnah Wal Jamaah –“.

SUNNI: “Laqab Wahabi bukan laqab orang yang berpegang pada tauhid dan sunnah, tapi laqab pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, yang membawa ajaran baru, yang tidak mengerti tauhid dan bukan ahli hadits. Muhammad bin Abdul Wahhab tidak bisa disamakan dengan al-Imam al-Syafi’i. Keduanya sangat jauh berbeda. Al-Imam al-Syafi’i salah satu pendiri madzhab fiqih empat yang sunni, dan perintis ilmu ushul fiqih. Sementara Muhammad bin Abdul Wahhab menganggap ilmu fiqih termasuk ilmu syirik, dan ulama fiqih sebagai syetan manusia dan jin. Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:

{اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِنْ دُونِ اللَّهِ} الآية [سورة التوبة آية: 31] ، فسرها رسول الله صلى الله عليه وسلم والأئمة بعده بهذا الذي تسمونه الفقه، وهو الذي سماه الله شركا واتخاذهم أربابا، لا أعلم بين المفسرين في ذلك اختلافا. والحاصل: أن من رزقه الله العلم، يعرف أن هذه المكاتيب التي أتتكم، وفرحتم بها، وقرأتموها على العامة، من عند هؤلاء الذين تظنون أنهم علماء، كما قال تعالى: {وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوّاً شَيَاطِينَ الْأِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوراً} [سورة الأنعام آية: 112] ، إلى قوله: {وَلِتَصْغَى إِلَيْهِ أَفْئِدَةُ الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ} [سورة الأنعام آية: 113]

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah”. Rasulullah SAW dan para imam sesudahnya menafsirkan ayat tersebut dengan ilmu yang kalian namakan ilmu fiqih, itulah yang Allah namakan syirik, dan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan, aku tidak menemukan perbedaan di kalangan ahli tafsir mengenai makna tersebut. Kesimpulannya, orang yang diberikan rizqi ilmu oleh Allah, akan tahu bahwa catatan-catatan yang datang kepada kamu, kamu gembira dengannya dan kalian bacakan kepada orang-orang awam, dari mereka yang kalian anggap sebagai ulama, sebagaimana Allah SWT berfirman: “112. dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)[499]. 113. dan (juga) agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu”. (al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al-Najdiyyah, juz 2 hal. 59, terbitan Riyadh Saudi Arabia tahun 1996).

Dalam pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi al-Qarni di atas, ada beberapa kesimpulan yang perlu digarisbawahi;

1) Muhammad bin Abdul Wahhab menganggap ilmu fiqih sebagai ilmu syirik.

2) Pendapat tersebut menurutnya sebagai penafsiran dari ayat 31 surah al-Taubah, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama ahli tafsir manapun. Tentu saja ini murni kebohongan Muhammad bin Abdul Wahhab. Silahkan Anda lihat kitab al-Durr al-Mantsur, karya al-Imam Jalaluddin al-Suyuthi, yang mengutip semua penafsiran ulama Salaf terhadap ayat tersebut, tidak satu pun di antara mereka yang menafsirkan ayat 31 surah al-Taubah, dengan ilmu fiqih sebagai ilmu syirik. Tetapi Muhammad bin Abdul Wahhab menganggap penafsirannya sebagai penafsiran final dan disepakati oleh seluruh ahli tafsir.

3) Para ulama fiqih menurutnya, tak obahnya setan-setan manusia dan jin.

Dengan demikian, menyamakan dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab dengan Imam al-Syafi’i sangat tidak tepat dari segi apapun.

WAHABI: “Namun Alhamdulillah, ternyata Sayyid Muhammad Bin Alwiy Almalikiy memilih lebih baik memberikan sanjungan kepada Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab dari pada menuduh beliau sebagai tukang mengkafirkan”.

SUNNI: “Ustadz Musmulyadi tidak mengerti dalam membaca kitab Mafahim karya Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani. Sayyid hidup di Negara Saudi Arabia yang otoriter dan memaksakan ideology Wahabi kepada rakyatnya tanpa mau diajak dialog secara terbuka dengan ulama yang berbeda akidah. Sayyid pernah dikafirkan oleh Ibnu Mani’ dalam kitabnya Hiwar ma’ al-Maliki, yang diberi kata pengantar oleh Syaikh Ibnu Baz. Pertanyaannya adalah, mengapa dalam Mafahim Sayyid mengutip pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang tidak mengkafirkan tawasul, tidak mengkafirkan al-Bushiri, ulama shufi dan lain-lain??? Baca jawaban di bawah ini:

Sebagaimana dimaklumi, para ulama terkemuka bersaksi bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab bukan orang yang alim. Ia tumbuh sebagai pemalas untuk mempelajari ilmu fiqih, sebagaimana dipaparkan dalam kitab al-Suhub al-Wabilah, yang diterbitkan di Saudi Arabia. Oleh karenanya, dia tidak pakar dalam ilmu fiqih maupun dalam ilmu hadits. Al-Imam al-Muhaddits Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri, ahli hadits dari India berkata dalam kitabnya Faidh al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 1, hal 252, bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab seorang yang bodoh, sedikit ilmu, sehingga mudah mengkafirkan banyak orang.

Oleh karena Muhammad bin Abdul Wahhab seorang yang bodoh dan sedikit ilmu, maka kepribadiannya labil dan plin plan. Ketika ia terpojok oleh para ulama yang menyalahkannya karena mengkafirkan orang yang bertawasul, ia pun berkata, saya tidak mengkafirkan orang yang bertawasul, al-Bushiri dan lain-lain. Tetapi dalam kondisi tidak terpojok, ia kembali lagi mengkafirkan banyak orang. Pendapat yang mengkafirkan tersebut yang mu’tamad dan mu’tabar di kalangan kaum Wahabi. Terbukti, salah seorang cucu pendiri Wahabi, yaitu Shaleh bin Abdul Aziz Alus-Syaikh, dalam kitabnya Hadzihi Mafahimuna hal. 89, menyalahkan Sayyid Muhammad al-Maliki karena menegaskan bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab tidak mengingkari tawasul.

Sayyid Muhammad mengutip pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang berbeda dengan ajaran resmi Wahabi, karena beliau dalam rangka berpolemik dengan kaum Wahabi yang sangat anti dan alergi tawasul. Dalam teori ilmu jadal dalam ushul fiqih, cara seperti ini disebut dengan metode munaqadhah, yaitu suatu metode dalam perdebatan dengan mengajukan pendapat lawan yang saling berlawanan, untuk menjatuhkan pihak lawan, bukan karena mengakui bahwa lawan sependapat dengan dirinya.

Bukti bahwa Wahabi mengkafirkan orang yang tawasul, seorang ulama Wahabi di daerah kami di Jawa Timur, bergelar doctor alumni Universitas Wahabi Madinah, menyebarkan kitab berjudul Kaifa Nafhamu al-Tauhid, karya Muhammad bin Ahmad Basymil. Pada halaman 16 kitab tersebut tertulis begini:

عجيب وغريب أن يكون أبو جهل وأبو لهب أكثر توحيدا لله وأخلص إيمانا به من المسلمين الذين يتوسلون بالأولياء والصالحين ويستشفعون بهم.

“Mengherankan dan terasa aneh, ternyata Abu Jahal dan Abu Lahab lebih mantap tauhidnya kepada Allah, dan lebih tulus imannya kepada-Nya, daripada kaum Muslimin yang bertawasul dengan para auliya dan orang-orang shaleh, dan beristighatsah dengan mereka.” (Kaifa Nafhamu al-Tauhid, karya Muhammad bin Ahmad Basymil, hal, 16).

Dalam pernyataan di atas, Wahabi tersebut memposisikan umat Islam yang bertawasul dan beristighatsah lebih buruk daripada nasib Abu Jahal dan Abu Lahab, laa haula walaa quwwata illaa billaah. Anehnya, ketika saya bertemu dalam forum dialog terpaksa di Kota Sumenep, doktor Wahabi tersebut, ketika kami desak mengapa dia mengkafirkan kaum Muslimin yang bertawasul, ternyata dia mengutip pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang membolehkan tawasul. Sepertinya pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang pro tawasul hanya dijadikan bahan bertaqiyyah dalam kondisi tertentu. Padahal doktor tersebut lah yang menyebarkan kitab Kaifa Nafhamu al-Tauhid kepada para mahasiswa nya di Jember.

WAHABI: “Adalah Sayyid Muhammad Alwiy Almaliki yang menjadi Imam besar ASWAJA NU di zaman ini, beliau menepis tuduhan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil wahhab bahwa beliau tukang mengkafirkan, maka rasanya tuduhan ust. M. Ramli atas bahwa Wahabi mengkafirkan semata adalah spam yang harus di delete oleh dia sendiri dan semoga Allah memberinya petunjuk.”

SUNNI: “Tidak perlu didelete , wahai Ustadz Musmulyadi al-Wahhabi, karena Antum tidak mengerti maksud kitab Mafahim ditulis, dan antum sepertinya tidak banyak membaca literatur karangan pendiri Wahabi, atau antum membaca, tapi sedang ada maksud lain.”

WAHABI: “Abdullaah bin Umar sama sekali tidak pernah melakukan Istighatsah, apalagi menganjurkannya, seperti yang telah dijelaskan pada tulisan yang sebelumnya.”

mengkaji kesesatan wahaby salafi yg menyimpang dri aqidah

KESESATAN TAUHID WAHABI
(VERSI DIALOG)

WAHABI: “Mengapa Anda menilai kami kaum Wahabi termasuk aliran sesat, dan bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Padahal rujukan kami sama-sama Kutubus-Sittah (Kitab Standar Hadits yang enam).?”

SUNNI: “Sebenarnya kami hanya merespon Anda saja. Justru Anda yang selalu menyesatkan kelompok lain, padahal ajaran Anda sebenarnya yang sesat.”

WAHABI: “Di mana letak kesesatan ajaran kami kaum Wahabi?”

SUNNI: “Kesesatan ajaran Wahabi menurut kami banyak sekali. Antara lain berangkat dari konsep tauhid yang sesat, yaitu pembagian tauhid menjadi tiga.”

WAHABI: “Kok bisa Anda menilai pembagian tauhid menjagi tiga termasuk konsep yang sesat. Apa dasar Anda?”

SUNNI: “Begini letak kesesatannya. Pembagian Tauhid menjadi tiga, yaitu Tauhid Rububiyyah, Tauhid Uluhiyyah dan Tauhid al-Asma' wa al-Shifat, belum pernah dikatakan oleh seorangpun sebelum Ibn Taimiyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak pernah berkata kepada seseorang yang masuk Islam, bahwa di sana ada dua macam Tauhid dan kamu tidak akan menjadi Muslim sebelum bertauhid dengan Tauhid Uluhiyyah. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak pernah mengisyaratkan hal tersebut meskipun hanya dengan satu kalimat. Bahkan tak seorangpun dari kalangan ulama salaf atau para imam yang menjadi panutan yang mengisyaratkan terhadap pembagian Tauhid tersebut. Hingga akhirnya datang Ibn Taimiyah pada abad ketujud Hijriah yang menetapkan konsep pembagian Tauhid menjadi tiga.”

WAHABI: “Anda mengerti maksud tauhid dibagi tiga?”

SUNNI: “Kenapa tidak mengerti?
Menurut Ibn Taimiyah Tauhid itu terbagi menjadi tiga:
Pertama, Tauhid Rububiyyah, yaitu pengakuan bahwa yang menciptakan, memiliki dan mengatur langit dan bumi serta seisinya adalah Allah saja. Menurut Ibn Taimiyah, Tauhid Rububiyyah ini telah diyakini oleh semua orang, baik orang-orang Musyrik maupun orang-orang Mukmin.
Kedua, Tauhid Uluhiyyah, yaitu pelaksanaan ibadah yang hanya ditujukan kepada Allah. Ibn Taimiyah berkata, "Ilah (Tuhan) yang haqq adalah yang berhak untuk disembah. Sedangkan Tauhid adalah beribadah kepada Allah semata tanpa mempersekutukan-Nya".
Ketiga, Tauhid al-Asma' wa al-Shifat, yaitu menetapkan hakikat nama-nama dan sifat-sifat Allah sesuai dengan arti literal (zhahir)nya yang telah dikenal di kalangan manusia.
Pandangan Ibn Taimiyah yang membagi Tauhid menjadi tiga tersebut kemudian diikuti oleh Muhammad bin Abdul Wahhab, perintis ajaran Wahhabi. Dalam pembagian tersebut, Ibn Taimiyah membatasi makna rabb atau rububiyyah terhadap sifat Tuhan sebagai pencipta, pemilik dan pengatur langit, bumi dan seisinya. Sedangkan makna ilah atau uluhiyyah dibatasi pada sifat Tuhan sebagai yang berhak untuk disembah dan menjadi tujuan dalam beribadah.
Tentu saja, pembagian Tauhid menjadi tiga tadi serta pembatasan makna-maknanya tidak rasional dan bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur'an, hadits dan pendapat seluruh ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah.”

WAHABI: “Maaf, dari mana Anda berkesimpulan, bahwa pembagian dan pembatasan makna tauhid versi kami kaum Wahabi bertentangan dengan al-Qur’an, hadits dan aqwal ulama?”

SUNNI: “Ayat-ayat al-Qur'an, hadits-hadits dan pernyataan para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah, tidak ada yang membedakan antara makna Rabb (rububiyah) dan makna Ilah (uluhiyah). Bahkan dalil-dalil al-Qur'an dan hadits mengisyaratkan adanya keterkaitan yang sangat erat antara Tauhid Rububiyyah dengan Tauhid Rububiyyah. Apabla seseorang telah bertauhid rububiyyah, berarti bertauhid secara uluhiyyah. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَلاَ يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلاَئِكَةَ وَالنَّبِيِّيْنَ أَرْبَابًا

Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai arbab (tuhan-tuhan). (QS. Ali-Imran : 80).

Ayat di atas menegaskan bahwa orang-orang Musyrik mengakui adanya Arbab (tuhan-tuhan rububiyyah) selain Allah seperti Malaikat dan para nabi. Dengan demikian, berarti orang-orang Musyrik tersebut tidak mengakui Tauhid Rububiyyah, dan mematahkan konsep Ibn Taimiyah dan Wahhabi, yang mengatakan bahwa orang-orang Musyrik mengakui Tauhid Rububiyyah. Seandainya orang-orang Musyrik itu bertauhid secara rububiyyah seperti keyakinan kaum Wahabi, tentu redaksi ayat di atas berbunyi:

وَلاَ يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلاَئِكَةَ وَالنَّبِيِّيْنَ آَلِهَةً

Dengan mengganti kalimat arbaban dengan aalihatan.”

WAHABI: “Tapi kan baru satu ayat yang bertentangan dengan tauhid kami kaum Wahabi.”

SUNNI: “Loh, kok ada tapinya. Kalau sesat ya sesat, walaupun bertentangan dengan satu ayat. Dengan ayat lain juga bertentangan. Konsep Ibn Taimiyah yang mengatakan bahwa orang-orang kafir sebenarnya mengakui Tauhid Rububiyyah, akan semakin fatal apabila kita memperhatikan pengakuan orang-orang kafir sendiri kelak di hari kiamat seperti yang dijelaskan dalam al-Qur'an al-Karim:

تَاللهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلاَلٍ مُبِينٍ (97) إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ (98)

Demi Allah: sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata, karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan (Rabb) semesta alam. (QS. al-Syu'ara' : 97-98).”

Coba Anda perhatikan. Ayat tersebut menceritakan tentang penyesalan orang-orang kafir di akhirat dan pengakuan mereka yang tidak mengakui Tauhid Rububiyyah, dengan menjadikan berhala-berhala sebagai arbab (tuhan-tuhan rububiyyah). Padahal kata Wahabi, orang-orang Musyrik bertauhid rububiyyah, tetapi kufur terhadap uluhiyyah. Nah, alangkah sesatnya tauhid Wahabi, bertentengan dengan al-Qur’an. Murni pendapat Ibnu Taimiya yang tidak berdasar, dan ditaklid oleh Wahabi.”

WAHABI: “Maaf, kan baru dua ayat. Mungkin ada ayat lain, agar kami lebih mantap bahwa tauhid Wahabi memang sesat.”

SUNNI: “Pendapat Ibn Taimiyah yang mengkhususkan kata Uluhiyyah terhadap makna ibadah bertentangan pula dengan ayat berikut ini:

يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ، مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ

Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. (QS. Yusuf : 39-40).

Anda perhatikan, Ayat di atas menjelaskan, bagaimana kedua penghuni penjara itu tidak mengakui Tauhid Rububiyyah dan menyembah tuhan-tuhan (arbab) selain Allah. Padahal kata Ibnu Taimiyah dan Wahabi, orang-orang Musyrik pasti beriman dengan tauhid rububiyyah.

Disamping itu, ayat berikutnya menghubungkan ibadah dengan Rububiyyah, bukan Uluhiyyah, sehingga menyimpulkan bahwa konotasi makna Rububiyyah itu pada dasarnya sama dengan Uluhiyyah. Orang yang bertauhid rububiyyah pasti bertauhid uluhiyyah. Jadi konsep tauhid Anda bertentangan dengan ayat di atas.”

WAHABI: “Mungkin tauhid kami hanya bertentangan dengan al-Qur’an. Tapi sejalan dengan hadits. Jangan Anda jangan terburu-buru menyesatkan.”

SUNNI: “Anda ini lucu. Kalau konsep tauhid Anda bertentangan dengan al-Qur’an, sudah pasti bertentangan dengan hadits. Konsep pembagian Tauhid menjadi tiga kalian akan batal pula, apabila kita mengkaitkannya dengan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Misalnya dengan hadits shahih berikut ini:

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ( يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ) قَالَ نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ فَيُقَالُ لَهُ مَنْ رَبُّكَ فَيَقُولُ رَبِّيَ اللهُ وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ صلى الله عليه وسلم. (رواه مسلم 5117).

Dari al-Barra' bin Azib, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Allah berfirman, "Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu", (QS. Ibrahim : 27). Nabi J bersabda, "Ayat ini turun mengenai azab kubur. Orang yang dikubur itu ditanya, "Siapa Rabb (Tuhan)mu?" Lalu dia menjawab, "Allah Rabbku, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Nabiku." (HR. Muslim, 5117).

Coba Anda perhatikan. Hadits di atas memberikan pengertian, bahwa Malaikat Munkar dan Nakir akan bertanya kepada si mayit tentang Rabb (Tuhan Rububiyyah), bukan Ilah (Tuhan Uluhiyyah, karena kedua Malaikat tersebut tidak membedakan antara Rabb dengan Ilah atau antara Tauhid Uluhiyyah dengan Tauhid Rububiyyah. Seandainya pandangan Ibn Taimiyah dan Wahabi yang membedakan antara Tauhid Rububiyyah dan Tauhid Uluhiyyah itu benar, tentunya kedua Malaikat itu akan bertanya kepada si mayit dengan, "Man Ilahuka (Siapa Tuhan Uluhiyyah-mu)?", bukan "Man Rabbuka (Siapa Tuhan Rububiyyah-mu)?" Atau mungkin keduanya akan menanyakan semua, "Man Rabbuka wa man Ilahuka? Ternyata pertanyaan tersebut tidak terjadi. Jelas ini membuktikan kesesatan Tauhid ala Wahabi."

WAHABI: “Maaf, seandainya kami hanya salah melakukan pembagian Tauhid di atas, apakah kami Anda vonis sebagai aliran sesat? Apa alasannya?”

SUNNI: “Nah, ini rahasianya. Anda harus tahu, apa sebenarnya makna yang tersembunyi (hidden meaning) dibalik pembagian Tauhid menjadi tiga tersebut? Apabila diteliti dengan seksama, dibalik pembagian tersebut, maka ada dua tujuan yang menjadi sasaran tembak Ibnu Taimiyah dan Wahabi:

Pertama, Ibn Taimiyah berpendapat bahwa praktek-pratek seperti tawassul, tabarruk, ziarah kubur dan lain-lain yang menjadi tradisi dan dianjurkan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah termasuk bentuk kesyirikan dan kekufuran. Nah, untuk menjustifikasi pendapat ini, Ibn Taimiyah menggagas pembagian Tauhid menjadi tiga, antara lain Tauhid Rububiyyah dan Tauhid Uluhiyyah. Dari sini, Ibn Taimiyah mengatakan bahwa sebenarnya keimanan seseorang itu tidak cukup hanya dengan mengakui Tauhid Rububiyyah, yaitu pengakuan bahwa yang menciptakan, memiliki dan mengatur langit dan bumi serta seisinya adalah Allah semata, karena Tauhid Rububiyyah atau pengakuan semacam ini juga dilakukan oleh orang-orang Musyrik, hanya saja mereka tidak mengakui Tauhid Rububiyyah, yaitu pelaksanaan ibadah yang hanya ditujukan kepada Allah. Oleh karena itu, keimanan seseorang akan sah apabila disertai Tauhid Rububiyyah, yaitu pelaksanaan ibadah yang hanya ditujukan kepada Allah.

Kemudian setelah melalui pembagian Tauhid tersebut, untuk mensukseskan pandangan bahwa praktek-praktek seperti tawassul, istighatsah, tabarruk, ziarah kubur dan lain-lain adalah syirik dan kufur, Ibn Taimiyah membuat kesalahan lagi, yaitu mendefinisikan ibadah dalam konteks yang sangat luas, sehingga praktek-praktek seperti tawassul, istighatsah, tabarruk, ziarah kubur dan lain-lain dia kategorikan juga sebagai ibadah secara syar'i. Padahal itu semua bukan ibadah. Tapi bagian dari ghuluw yang dilakukan oleh Ibnu Taimiyah dan Wahabi. Dari sini Ibn Taimiyah kemudian mengatakan, bahwa orang-orang yang melakukan istighatsah, tawassul dan tabarruk dengan para wali dan nabi itu telah beribadah kepada selain Allah dan melanggar Tauhid Uluhiyyah, sehingga dia divonis syirik.

Tentu saja paradigma Ibn Taimiyah tersebut merupakan kesalahan di atas kesalahan. Pertama, dia mengklasifikasi Tauhid menjadi tiga tanpa ada dasar dari dalil-dalil agama. Dan kedua, dia mendefinisikan ibadah dalam skala yang sangat luas sehingga berakibat fatal, yaitu menilai syirik dan kufur praktek-praktek yang telah diajarkan oleh Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM dan para sahabatnya. Dan secara tidak langsung, pembagian Tauhid menjadi tiga tersebut berpotensi mengkafirkan seluruh umat Islam sejak masa sahabat. Akibatnya yang terjadi sekarang ini, berangkat dari Tauhid Rububiyyah dan Uluhiyyah, ISIS, membantai umat Islam di Iraq dan Suriah.” 







 MUFTI WAHABI MEMBOLEHKAN SUGUHAN MAKANAN TA’ZIYAH WAKTU KEMATIAN

Suatu ketika, seorang mantan wahabi (MW) berduka cita karena salah seorang keluarganya meninggal dunia. Lalu teman lamanya yang masih wahabi (W) datang berta’ziyah. Akhirnya si mantan wahabi yang menjadi Ahlussunnah Wal-Jama’ah ini menyuguhkan makanan bagi teman akrabnya tersebut. Ternyata, teman akrab tersebut menolaknya dan tidak mau menyantap makanan tersebut. Akhirnya terjadilah dialog seperti ini.

MW: “Mengapa Anda tidak mau makan wahai kawan?”

W: “Saya ini Wahabi. Makanan seperti ini menurut kelompok saya termasuk bid’ah dan tidak boleh dimakan.”

MW: “Bukankah Anda ke sini sebagai tamu?”

W: “Ya, betul.”

MW: “Bukankah memuliakan tamu dengan menyuguhkan makanan termasuk bagian dari sunnah dan tanda keimanan seseorang?”

W: “Ya betul. Tapi kalau sedang berduka cita atau ada keluarganya meninggal, maka bid’ah memberi makanan kepada tamu?”

MW: “Loh kok bid’ah. Bukankah sebagian ulama telah memfatwakan bahwa suguhan tamu itu hukumnya sunnah walaupun sedang berduka cita?”

W: “Itu kan fatwa ulama ahli bid’ah.”

MW: “Anda masih ingat Syaikh Ibnu Baz?”

W: “Ya tentu. Beliau panutan kami kaum wahabi.”

MW: “Syaikh Ibnu Baz telah berfatwa bolehnya keluarga duka cita membuat makanan untuk tamu”.

W: “Di mana fatwa beliau?”

MW: “Coba kamu perhatikan ini”, sambil mengambil kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, yang dihimpun oleh muridnya Dr Muhammad bin Sa’ad al-Syuwai’ir, lalu membuka juz 7 halaman 431 dan juz 9 halaman 318, dan menyodorkan kepada tamunya yang masih Wahabi itu.
Si wahabi kebingungan. Akhirnya dia makan dengan lahap sekali. Selesai makan, ia membacakan pernyataan Syaikh Ibnu Baz dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah:

أَمَّا إِذَا صَنَعُوْا ذَلِكَ فَلاَ بَأْسَ لأَنْفُسِهِمْ أَوْ لِضُيُوْفٍ نَزَلُوْا بِهِمْ فَلاَ بَأْسَ .

Adapun apabila mereka (keluarga si mati) membuat makanan untuk diri mereka, atau untuk tamu mereka yang singgah, maka hukumnya tidak apa-apa (tidak haram, tidak bid’ah dan tidak makruh). (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, juz 7 hal. 431).

وَلاَ حَرَجَ عَلَيْهِمْ (اَيْ أَهْلِ الْمَيِّتِ) أَنْ يَصْنَعُوْا لأَنْفُسِهِمْ الطَّعَامَ الْعَادِيَ لأَكْلِهِمْ وَحَاجَاتِهِمْ وَهَكَذَا إِذَا نَزَلَ بِهِمْ ضَيْفٌ لاَ حَرَجَ عَلَيْهِمْ أَنْ يَصْنَعُوْا لَهُ طَعَامًا يُنَاسِبُهُ لِعُمُوْمِ اْلأَدِلَّةِ فِيْ ذَلِكَ

Dan tidak ada kesulitan (tidak ada larangan) bagi keluarga si mati untuk membuat makanan sehari-hari bagi makan dan keperluan mereka. Demikian pula apabila ada tamu yang singgah kepada mereka, tidak ada larangan bagi mereka membuat makanan yang layak bagi tamunya, karena keumuman dalil-dalil dalam hal tersebut. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, juz 9 hal. 319).

W: “Owh, ternyata jama’ah kalian dalam menyuguhkan makanan ketika sedang berduka cita kepada para tamu yang datang berta’ziyah hukumnya boleh dan tidak bid’ah ya. Astaghfirllahal ‘azhim, selama ini saya telah berburuk sangka kepada umat Islam Indonesia yang mayoritas mengamalkan sunnah menyuguhkan makanan kepada para tamu yang berta’ziyah.”

MW: “Memang begitu. Umat Islam Indonesia memang baik sama tamu. Mereka rajin selamatan karena tujuan sedekah. Syaikh Ibnu Baz juga membolehkan hal itu. Syaikh Ibnu Baz hanya melarang, apabila keluarga duka cita membuat makanan untuk selamatan dan mengumpulkan orang. Tapi kalau orang datang sendiri bertamu, beliau tidak melarang memberi makanan buat mereka. Anda tahu, orang yang datang tahlilan ke sini, itu tidak diundang, tapi datang sendiri sebagai tamu?”

W: “Owh, saya kira mereka diundang. Astaghfirullahal ‘azhim. Saya salah lagi. Tapi apakah mereka tidak bid’ah, makan makanan orang yang sedang berduka cita?”

MW: “Mereka juga melakukan sunnah kok. Karena di jamaah kami, setiap ada orang mati, tamu yang datang membawa beras dan uang untuk keluarga si mati. Jadi pada dasarnya mereka juga telah melakukan sunnah dalam meringankan beban keluarga duka cita.”

W: “Jadi mereka datang membawa beras dan uang ya? Astaghfirullahal ‘azhim. Saya telah berburuk sangka lagi. Kalau kaum kami, para wahabi, tidak membawa apa-apa untuk berta’ziyah. Tapi maaf, saya bertanya, bagaimana jika tetangga itu tiap malam datang ke sini untuk tahlilan, apakah masih diberi makanan?”

MW: “Apakah mereka yang datang ke sini masih dikatakan tamu?”

W: “Ya tentu, mereka tamu.”

MW: “Nah, selama mereka masih dikatakan tamu, kita tetap dianjurkan memuliakan tamu dengan memberi minum atau makanan semampunya. Bukankah dalil-dalil tentang memuliakan tamu itu bersifat umum kata Syaikh Ibnu Baz?”

W: “Owh, iya ya. Saya baru sadar.”

Akhirnya si wahabi tadi keluar dari wahabi dan mengikuti Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Ia pun rajin berta’ziyah jika ada tetangganya mati. Karena pulang pasti dalam keadaan kenyang. Lebih-lebih jika yang mati dari keluarga kaya, pasti diberi makanan sate dan aneka menu makanan yang istimewa.

Nah bagaimana fatwa wahabi Indonesia???





MELURUSKAN DUSTA WAHABI (FIRANDA) DALAM ARTIKEL “HARAMNYA NAGALAP BAROKAH YANG TIDAK SYAR'I”

Ustadz Firanda Andirja (Salafi-Wahabi), menulis artikel di webnya berjudul “Haramnya Ngalap Barokah Yang Tidak Syar’i”. Seperti kebiasaannya, Firanda selalu menisbatkan amaliah umat Islam Ahlussunnah Wal-Jama’ah, yang berbeda dengan Wahabi, kepada ajaran Syiah Rofidhoh ala Khumaini. Padahal dalam masalah tersebut, kesesatan dan kesalahan terletak pada ajaran Wahabi sendiri, bukan pada aliran Syiah yang dihujatnya. Meskipun menurut kami, Syiah Rofidhoh lebih buruk dan lebih sesat dari pada Wahabi. Oleh karena itu, tulisan tersebut perlu diluruskan, agar tidak menyesatkan banyak orang. Berikut dialognya!

WAHABI: “Fenomena yang sangat menyedihkan adanya sebagian orang yang mengaku bermadzhab Syafi'iyyah berbondong-bondong untuk mengambili pasir yang ada di kuburan seseorang yang mereka anggap wali !!, bahkan sampai-sampai kuburan tersebut dikhawatirkan 'ambles' karena kehabisan pasir !!”

SUNNI: “Mengapa Anda bersedih dengan hal itu? Apakah ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa bertabaruk dengan tanah makam wali hukumnya haram dan syirik? Dan apakah umat Islam Syafi’iyah tidak boleh mengikuti madzhab lain sesama Ahlussunnah Wal-Jama’ah? Pertanyaan ini seharusnya Anda jawab dan Anda kemukakan dalam permulaan dan prolog artikel Anda, baru kemudian Anda sampaikan kesedihan dan keprihatinan Anda. Jangan-jangan kesedihan Anda, hanya karena Anda wahabi, laisa illa, dan Anda juga tidak tahu hukum tabaruk menurut umat Islam Ahlussunnah Wal-Jama’ah.”

WAHABI: “fenomena ngalap barokah dengan mengambili pasir dari kuburan atau mengusap-nugsap benda-benda tertentu ternyata merupakan pola beragama kaum syi'ah rofidhoh, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Al-Khumaini.”

SUNNI: “Pernyataan Anda berangkat dari ketidaktahuan Anda saja. Anda selalu menisbatkan amaliah umat Islam yang berlawanan dengan Wahabi, kepada ajaran Syiah Rofidhoh ala Khumaini. Pernyataan Anda pasti menyenangkan orang Syiah, karena Syiah akan merasa banyak umatnya. Umat Islam nahdhiyyin bukan murid Khumaini wahai Wahabi. Bertabaruk dengan tanah atau pasir makam seorang wali, dibolehkan dalam madzhab fiqih SUNNI. Al-Imam Ahmad bin Yahya al-Wansyarisi al-Maliki (wafat tahun 914 H) berkata:

حمل تراب المقابر للتبرك
وسئل أحمد بن بكوت عن تراب المقابر الذي كان الناس يحملونه للتبرك هل يجوز أو يمنع؟ فأجاب هو جائز ما زال الناس يتبركون بقبور العلماء والشهداء والصالحين وكان الناس يحملون تراب سيدنا حمزة بن عبد المطلب في القديم من الزمان فإذا ثبت أن تراب سيدنا حمزة يحمل من قديم الزمان فكيف يتمالأ أهل العلم باالمدينة على السكوت عن هذه البدعة المحرمة ؟ هذا من الأمر البعيد. قلت من هذا القبيل ما جرى عليه عمل العوام في نقل تراب الشيخ أبي يعزى وتراب ضريح الشيخ أبي غالب النيسابوري للاستشفاء من الأمراض والقروح المعضلة. (الإمام أبي العباس أحمد بن يحيى الونشريسي، المعيار المعرب والجامع المغرب عن فتاوى أهل أفريقية والأندلس والمغرب، 1/330).

“Hukum membawa tanah makam untuk tabaruk.
Ahmad bin Bakut ditanya tentang tanah makam yang dibawa oleh orang-orang karena tujuan tabaruk apakah boleh atau dilarang? Lalu beliau menjawab: “Hal tersebut boleh. Orang-orang (umat Islam), selalu bertabaruk dengan makam para ulama, syuhada dan orang shaleh. Orang-orang selalu membawa tanah/debu makam Sayyidina Hamzah bin Abdul Mutthalib sejak masa lampau. Apabila telah tetap bahwa tanah makam Sayyidina Hamzah selalu dibawa sejak masa silam, maka bagaimana mungkin para ulama Madinah akan bersepakat mendiamkan bid’ah yang diharamkan ini? Ini jauh dari kemungkinan. Aku berkata: “Termasuk bagian hukum boleh ini, adalah pengamalan orang kebanyakan yang berlaku, berupa membawa tanah makam Syaikh Abu Yi’za dan tanah makam Syaikh Abu Ghalib an-Naisaburi untuk kesembuhan dari banyak penyakit dan bisul yang sulit disembuhkan.” (Al-Imam Abul-‘Abbas Ahmad bin Yahya al-Wansyarisi, al-Mi’yar al-Mu’rib wa al-Jami’ al-Mughrib ‘an Fatawa Ahli Afriqiyah wa al-Andalus wa al-Maghrib, juz 1 hal. 330).

WAHABI: “tidak ada seorangpun yang meragukan kekuasaan Allah. Jangankan pasir…bahkan jika Allah berkehendak tentunya Allah mampu menjadikan apapun sebagai obat –bahkan kotoran-!!. Akan tetapi mana dalilnya…?, mana ayatnya…?, mana haditsnya…?, mana amal perbuatan/perkataan sahabat…?, mana perbuatan tabi'in…?, mana perbuatan/perkataan 4 imam madzhab…?, yang menunjukkan bahwa Allah telah menjadikan pasir di kuburan orang sholeh sebagai obat??”

SUNNI: “Pertanyaan Anda sungguh keliru. Anda harusnya menyampaikan dalil al-Qur’an, hadits, atsar dan pernyataan para ulama yang melarang tabaruk dengan tanah kuburan wali. Ternyata Anda tidak melakukannya. Anda justru bertanya kepada lawan bicara Anda. Justru kalau kami bertanya balik, bisakah Anda menjawab wahai Wahabi? Mana dalil al-Qur’an, hadits, atsar shahabat dan salaf yang mengharamkan dan mensyirikkan tabaruk dengan tanam makam wali???? Jelas tidak ada. Anda pasti tidak bisa menjawab, kecuali dengan atsar dari Syaikh Ibnu Taimiyah al-Harrani, kalau ada. Adapun kami, pasti bisa menjawab pertanyaan Anda. Berikut dasar-dasar umat Islam bertabaruk dengan tanah kuburan para auliya dan orang shaleh:

1) Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ الهِh -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا اشْتَكَى الإِنْسَانُ الشَّىْءَ مِنْهُ أَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةٌ أَوْ جَرْحٌ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِإِصْبَعِهِ هَكَذَا وَوَضَعَ سَبَّابَتَهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ رَفَعَهَا « بِاسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا لِيُشْفَى بِهِ سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا ». متفق عليه.

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila seseorang mengeluhkan sakit kepada beliau, atau pada dirinya terdapat bisul dan luka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, dengan jari-jarinya begini, dan meletakkan telunjuknya ke tanah kemudian mengangkatnya: “Dengan nama Allah, tanah bumi kita, dengan ludah sebagian kita, agar supaya orang kita yang sakit disembuhkan oleh sebabnya, dengan restu Tuhan kita.” HR Bukhari dan Muslim.

Dalam mengoemntari hadits tersebut, Ibnu Qayyimil Jauziyah berkata:

وَمَعْنَى الْحَدِيثِ: أَنَّهُ يَأْخُذُ مِنْ رِيقِ نَفْسِهِ عَلَى أُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ، ثُمَّ يَضَعُهَا عَلَى التُّرَابِ فَيَعْلَقُ بِهَا مِنْهُ شَيْءٌ، فَيَمْسَحُ بِهِ عَلَى الْجُرْحِ، وَيَقُولُ هَذَا الْكَلَامَ لِمَا فِيهِ مِنْ بَرَكَةِ ذِكْرِ اسْمِ اللهِ، وَتَفْوِيضِ الْأَمْرِ إِلَيْهِ، وَالتَّوَكُّلِ عَلَيْهِ، ... وَهَلِ الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: " تُرْبَةُ أَرْضِنَا " جَمِيعُ الْأَرْضِ أَوْ أَرْضُ الْمَدِينَةِ خَاصَّةً؟ فِيهِ قَوْلَانِ، وَلَا رَيْبَ أَنَّ مِنَ التُّرْبَةِ مَا تَكُونُ فِيهِ خَاصِّيَّةٌ يَنْفَعُ بِخَاصِّيَّتِهِ مِنْ أَدْوَاءٍ كَثِيرَةٍ، ... وَإِذَا كَانَ هَذَا فِي هَذِهِ التُّرْبَاتِ، فَمَا الظَّنُّ بِأَطْيَبِ تُرْبَةٍ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ وَأَبْرَكِهَا، وَقَدْ خَالَطَتْ رِيقَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَقَارَنَتْ رُقْيَتَهُ بِاسْمِ رَبِّهِ، وَتَفْوِيضِ الْأَمْرِ إِلَيْهِ، (ابن قيم الجوزية، زاد المعاد، 4/187).

“Makna hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil ludah beliau pada jari telunjuknya, lalu meletakkannya ke tanah, sehingga ada tanah yang menempel, lalu beliau usapkan pada luka dan mengucapkan kalimat tadi, karena isinya terdapat berkah Nama Allah, menyerahkan urusan kepada-Nya... Apakah yang dimaksud dengan tanah bumi kam, berlaku bagi semua bumi atau khusus tanah Madinah? Dalam hal ini ada dua pendapat. Tidak diragukan lagi, bahwa sebagian tanah memiliki khasiat yang bermanfaat bagi banyak penyakit... apabila hal ini berlaku dalam semua tanah ini, lalu bagaimana dengan tanah yang paling suci di muka bumi dan tanah yang paling berkah, dan telah bercampur dengan ludah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ruqyah beliau bersama Nama Tuhannya dan menyerahkan urusan kepada-Nya?” (Ibnu Qayyimil Jauziyah, Zadul Ma’ad, juz 4 hal. 187).

Pernyataan di atas menyimpulkan, bahwa tanah itu ada barokahnya. Kalau memang ada barokahnya, berarti bertabaruk hukumnya tidak ada-apa dan syar’i. Bukankah begitu wahai kawan??

2) Hadits Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu

عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِيْ صَالِحٍ قَالَ: أَقْبَلَ مَرْوَانُ يَوْمًا فَوَجَدَ رَجُلاً وَاضِعًا وَجْهَهُ عَلىَ الْقَبْرِ فَقَالَ أَتَدْرِيْ مَا تَصْنَعُ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ فَإِذًا هُوَ أَبُوْ أَيُّوْبَ فَقَالَ نَعَمْ جِئْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَلَمْ آَتِ الْحَجَرَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ لاَ تَبْكُوْا عَلىَ الدِّيْنِ إِذَا وَلِيَهُ أَهْلُهُ وَلَكِنْ اِبْكُوْا عَلَيْهِ إِذَا وَلِيَهُ غَيْرُ أَهْلِهِ. (َروَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ وَابْنُ أَبِيْ خَيْثَمَةَ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَالذَّهَبِيُّ والسُّيُوْطِيُّ).

“Dawud bin Abi Shalih berkata: “Pada suatu hari Marwan datang, lalu menemukan seorang laki-laki menaruh wajahnya di atas makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Marwan berkata: “Tahukan kamu, apa yang kamu perbuat?” Lalu laki-laki tersebut menghadapnya, ternyata ia sahabat Abu Ayyub. Lalu ia menjawab: “Ya, aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan mendatangi batu. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan tangisi agama apabila diurus oleh ahlinya. Akan tetapi tangisilah agama apabila diurus oleh bukan ahlinya.”

Dalam hadits di atas, sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bertabaruk dengan mencium makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

3) Sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meletakkan tangan kanannya ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setiap datang dari perjalanan.

عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ ، كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ صَلَّى سَجْدَتَيْنِ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ يَأْتِي النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَيَضَعُ يَدَهُ الْيَمِينَ عَلَى قَبْرِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَيَسْتَدْبِرُ الْقِبْلَةَ ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ عَلَى أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ. (رَوَاهُ الْقَاضِيْ فِيْ فَضْلِ الصَّلاَةِ عَلىَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ).

“Dari Nafi’, bahwa apabila Ibnu Umar datang dari suatu perjalanan, ia menunaikan shalat dua raka’at di Masjid, lalu mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu meletakkan tangan kanannya ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membelakangi kiblat, kemudian mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian kepada Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”. (Al-Qadhi Ismail al-Baghdadi, Fadhl al-Shalat ‘ala al-Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hal. 84.)

4) Muhammad bin al-Munkadir, ulama terkemuka generasi tabi’in meletakkan pipinya ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika tidak bisa berkata-kata. Al-Hafizh Ibnu Asakir dan al-Dzahabi meriwayatkan:

عَنْ إِسْمَاعِيْلَ بْنِ يَعْقُوْبَ التَّيْمِيِّ قَالَ كَانَ مُحَمَّدُ بْنِ الْمُنْكَدِرِ يَجْلِسُ مَعَ أَصْحَابِهِ قَالَ فَكاَنَ يُصِيْبُهُ صُمَاتٌ فَكَان يَقُوْمُ كَمَا هُوَ حَتَّى يَضَعَ خَدَّهُ عَلىَ قَبْرِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ يَرْجِعُ فَعُوْتِبَ فِيْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّهُ يُصِيْبُنِيْ خَطْرَةٌ فَإِذَا وَجَدْتُ ذَلِكَ اِسْتَغَثْتُ بِقَبْرِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ يَأْتِيْ مَوْضِعًا مِنَ الْمَسْجِدِ فِي السَّحَرِ يَتَمَرَّغُ فِيْهِ وَيَضْطَجِعُ فَقِيْلَ لَهُ فِيْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنِّيْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ هَذَا الْمَوْضِعِ أُرَاهُ قَالَ فِي النَّوْمِ.

“Ismail bin Ya’qub al-Taimi berkata: “Muhammad bin al-Munkadir duduk bersama murid-muridnya. Lalu ia tidak bisa berbicara. Lalu ia berdiri, sehingga menaruh pipinya ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia kembali. Lalu ia ditegur karena perbuatannya itu. Ia berkata: “Aku terkena penyakit yang berbahaya. Apabila aku rasakan hal itu, aku beristighatsah dengan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”. Ia sering mendatangi suatu tempat di Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu sahur, berguling-guling dan tidur miring di situ. Lalu ditanya tentang hal tersebut. Ia menjawab: “Aku pernah melihat Rasulullah di tempat ini.” Aku mengira, ia melihatnya dalam mimpi”. (Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq (56/50-51) dan al-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala’ (5/358-359).

5) Al-Husain bin Abdullah bin Abdullah bin al-Husain, tokoh ahlul-bait dari generasi Salaf. Al-Hafizh al-Sakhawi al-Syafi’i meriwayatkan:

قَالَ يَحْيَى بْنُ الْحَسَنِ بْنِ جَعْفَرٍ فِيْ كِتَابِهِ أَخْبَارِ الْمَدِيْنَةِ وَلَمْ أَرَ فِيْنَا رَجُلاً أَفْضَلَ مِنْهُ، كَانَ إِذَا اشْتَكَى شَيْئاً مِنْ جَسَدِهِ: كَشَفَ الْحَصَى عَنِ الْحَجَرِ الَّذِيْ كَانَ بِبَيْتِ فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءِ يُلاَصِقُ جِدَارَ الْقَبْرِ الشَّرِيْفِ، فَيَمْسَحُ بِهِ.
“Yahya bin al-Hasan bin Ja’far berkata dalam kitabnya Akhbar al-Madinah: “Aku belum pernah melihat orang yang lebih utama dari al-Husain bin Abdullah di antara kami ahlul-bait. Kebiasaannya, apabila ia merasakan sakit pada sebagian tubuhnya, ia membuka kerikil dari batu yang di rumah Fathimah al-Zahra yang menempel ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia. Lalu ia mengusapkannya.” (Al-Hafizh al-Sakhawi, al-Tuhfah al-Lathifah fi Tarikh al-Madinah al-Syarifah (1/292).

6) Al-Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali yang diakui oleh Salafi-Wahabi sebagai madzhab mereka dan madzhab Ibnu Taimiyah, telah berfatwa bolehnya bertabaruk dengan cara menyentuh dan mencium mimbar atau makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tujuan taqarub kepada Allah. Abdullah, putra al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan:

سَأَلْتُهُ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ مِنْبَرَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَيَتَبَرَّكُ بِمَسِّهِ وَيُقَبِّلُهُ وَيَفْعَلُ بِالْقَبْرِ مِثْلَ ذَلِكَ أَوْ نَحْوَ هَذَا يُرِيْدُ بِذَلِكَ التَّقَرُّبَ إِلَى اللهِ جَلَّ وَعَزَّ فَقَالَ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ

“Aku bertanya kepada ayahku tentang laki-laki yang menyentuh mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia bertabaruk dengan menyentuhnya dan menciumnya, dan ia melakukan hal yang sama ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau yang sesamanya, ia bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan hal tersebut. Beliau menjawab: “Tidak apa-apa”. (Abdullah bin al-Imam Ahmad, al-‘Ilal wa Ma’rifah al-Rijal (2/492).

7) Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi al-Hanbali, bertabaruk dengan menyentuh makam al-Imam Ahmad bin Hanbal, ketika tangannya terkena penyakit bisul yang lama tidak dapat sembuh.

WAHABI: “Fenomena ngalap berkah dengan cara yang salah dan tidak disyari'atkan telah diperingatkan oleh para ulama madzhab syafi'iyah sejak zaman dahulu. (Silahkan tela'ah kitab جُهُوْدُ الشَّافِعِيَّةِ فِي تَقْرِيْرِ تَوْحِيْدِ الْعِبَادَةِ karya DR Abdullah bin Abdil 'Aziz Al-'Anqori, hal 581-595)”

SUNNI: “Sayang sekali, Anda wahai Wahabi tidak menyuruh pembaca merujuk kepada kitab-kitab Syafi’iyah. Tetapi Anda justru menyuruh kami merujuk kepada kitab Wahabi yang Anda sampaikan di atas. Kami tidak perlu merujuk kitab Wahabi tersebut. Cukuplah kitab-kitab ahli hadits dan ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah seperti di atas yang menjadi rujukan kami.”

Setelah keterangan di atas, Firanda Andirja mengutip pernyataan para ulama Syafi’iyah seperti al-Imam al-Baihaqi, al-Imam an-Nawawi, al-Imam Ibdu Daqiqil-‘Id dan al-Hafizh Ibnu Hajar, seakan-akan mereka anti tabaruk dengan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para auliya’. Firanda sepertinya hanya copas dari kitab Wahabi yang ditunjukkannya di atas. Ia sepertinya tidak pernah membaca sampai tamat kitab-kitab Syafi’iyah yang dijadikannya rujukan dalam tulisan artikelnya. Seandainya Firanda membaca kitab-kitab Syafi’iyah yang ditunjukkannya sampai tamat, ia akan tahu, bahwa para ulama Syafi’iyah tersebut justru menganjurkan tabaruk dengan peninggalan orang shaleh dalam banyak tempat dalam kitab tersebut. Misalnya al-Imam al-Nawawi, dalam Syarh Shahih Muslim berkata:

فيه التبرك بآثار الصالحين واستعمال فضل طهورهم وطعامهم وشرابهم ولباسهم

“Hadits tersebut mengandung anjuran bertabaruk dengan peningggalan orang shaleh, memakai sisa air suci mereka, makanan, minuman dan pakaian mereka.” (Al-Imam an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 4 hal. 219).

Pernyataan seperti di atas tidak pernah terbaca oleh Ustadz Firanda. Padahal al-Imam al-Nawawi menganjurkan tabaruk, dalam kitab tersebut dalam 15 tempat lebih, berdasarkan hadits-hadits shahih. Demikian pula al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul-Bariy banyak menganjurkan tabaruk dengan atsar orang shaleh, tetapi Firanda tidak pernah membacanya. Wallahul-musta’an.

WAHABI: “Pengingkaran Al-Imam Asy-Syafi'i terhadap orang-orang yang bertabarruk dengan songkok Al-Imam Malik. ... Akhirnya Imam al-Syafi’i menulis bantahan terhadap Imam Malik, gurunya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh al-Baihaqi Manaaqib Asy-Syaafi'i 1/508-509)”.

SUNNI: “Menurut hemat kami, riwayat di atas tidak bisa dijadikan dasar bahwa al-Imam al-Syafi’i melarang bertabaruk dengan atsar orang shaleh seperti al-Imam Malik. Kalau Firanda mau jujur, al-Imam al-Syafi’i menulis bantahan terhadap Imam Malik, gurunya, karena dua hal. 1) penduduk Andalusia terlalu fanatik kepada Imam Malik sampai-sampai menjadikan songkok beliau sebagai sarana tabaruk. 2) karena fanatiknya mereka selalu menolak hadits-hadits shahih ketika berbeda dengan pendapat Imam Malik. Perlu dicamkan, sikap Imam al-Syafi’i tersebut karena dua hal, bukan murni karena tabaruk dengan songkok. Mengapa demikian? Riwayat yang Anda kutip jelas sekali. Disamping itu Imam al-Syafi’i sendiri ternyata bertabaruk dengan air rendaman baju muridnya, al-Imam Ahmad bin Hanbal. Al-Imam al-Syafi’i meminta muridnya, al-Rabi’ agar merendam baju tersebut, lalu airnya beliau usapkan ke wajahnya dengan tujuan tabaruk. Padahal sudah dimaklumi, al-Qur’an dan Hadits tidak pernah menegaskan keberkahan baju al-Imam Ahmad bin Hanbal. (Riwayat al-Hafizh Ibnu Asakir [Tarikh Madinah Dimasyq, V/311], al-Hafizh Ibnu al-Jauzi [Manaqib al-Imam Ahmad bin Hanbal, 610], al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi dalam Mihnah al-Imam Ahmad bin Hanbal dan Tajuddin al-Subki, [Thabaqat al-Syafi’iyyah al-Kubra, II/35]).
Kemudian Ustadz Firanda Andirja menulis judul “Pengingkaran para ulama Syafi'iyah atas orang-orang yang mengusap Maqom Ibrahim karena ngalap berkah” dan mengutip pernyataan banyak ulama Syafi’iyah yang melarang mengusap maqom Ibrahim. Semuanya tidak berkaitan dengan hukum tabaruk dengan tanah makam para wali yang diinginkan Firanda. Dan cukup bagi kami, bahwa banya para ulama Hanabilah sendiri, (madzhab Hanbali, adalah madzhab resmi Wahabi Saudi Arabia, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam banyak fatwanya), membolehkan bertabaruk dengan menyentuh dan mencium makam orang shaleh, seperti ditegaskan oleh al-Imam Ibrahim al-Harbi (murid Imam Ahmad bin Hanbal), Syaikh Mar’iy bin Yusuf al-Karomi dalam Ghayatul Muntaha, al-Mirdawi dalam al-Inshaf, dan lain-lain. Sebelumnya telah kami kutip, Imam Ahmad membolehkan bertabaruk dengan mencium makam dan mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bukankah begitu wahai kawan??? Wallahu a’lam.






IBNU TAIMIYAH DAN TAHLILAN

Sebagian facebooker kaum Wahabi menyebarkan isu-isu bahwa kami telah berbohong dalam menyampaikan klaim tentang bacaan Tahlilan yang berkembang sejak masa-masa sebelum generasi Ibnu Taimiyah. Untuk menjernihkan masalah ini, berikut dialognya.

WAHABI: “Anda mengatakan bahwa bacaan Tahlilan telah berkembang sejak abad pertengahan, mana dasarnya?”

SUNNI: “Fenomena bahwa Tahlilan telah berkembang sejak abad pertengahan, diterangkan oleh Syaikh Ibnu Taimiyah dalam fatwanya:

وَسُئِلَ: عَنْ رَجُلٍ يُنْكِرُ عَلَى أَهْلِ الذِّكْرِ يَقُولُ لَهُمْ : هَذَا الذِّكْرُ بِدْعَةٌ وَجَهْرُكُمْ فِي الذِّكْرِ بِدْعَةٌ وَهُمْ يَفْتَتِحُونَ بِالْقُرْآنِ وَيَخْتَتِمُونَ ثُمَّ يَدْعُونَ لِلْمُسْلِمِينَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ وَيَجْمَعُونَ التَّسْبِيحَ وَالتَّحْمِيدَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّكْبِيرَ وَالْحَوْقَلَةَ وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؟" فَأَجَابَ : الِاجْتِمَاعُ لِذِكْرِ اللهِ وَاسْتِمَاعِ كِتَابِهِ وَالدُّعَاءِ عَمَلٌ صَالِحٌ وَهُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فِي الْأَوْقَاتِ فَفِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ : ( إنَّ للهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِينَ فِي الْأَرْضِ فَإِذَا مَرُّوا بِقَوْمِ يَذْكُرُونَ اللهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إلَى حَاجَتِكُمْ ) وَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَفِيهِ ( وَجَدْنَاهُمْ يُسَبِّحُونَك وَيَحْمَدُونَك )... وَأَمَّا مُحَافَظَةُ الْإِنْسَانِ عَلَى أَوْرَادٍ لَهُ مِنْ الصَّلَاةِ أَوْ الْقِرَاءَةِ أَوْ الذِّكْرِ أَوْ الدُّعَاءِ طَرَفَيْ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنْ اللَّيْلِ وَغَيْرُ ذَلِكَ : فَهَذَا سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِ اللهِ قَدِيمًا وَحَدِيثًا. (مجموع فتاوى ابن تيمية، ٢٢/٥٢٠).

“Ibn Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes ahli dzikir (berjamaah) dengan berkata kepada mereka, “Dzikir kalian ini bid’ah, mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah”. Mereka memulai dan menutup dzikirnya dengan al-Qur’an, lalu mendoakan kaum Muslimin yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illaa billaah) dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.?” Lalu Ibn Taimiyah menjawab: “Berjamaah dalam berdzikir, mendengarkan al-Qur’an dan berdoa adalah amal shaleh, termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu. Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memiliki banyak Malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka bertemu dengan sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka memanggil, “Silahkan sampaikan hajat kalian”, lanjutan hadits tersebut terdapat redaksi, “Kami menemukan mereka bertasbih dan bertahmid kepada-Mu”… Adapun memelihara rutinitas aurad (bacaan-bacaan wirid) seperti shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir atau berdoa, setiap pagi dan sore serta pada sebagian waktu malam dan lain-lain, hal ini merupakan tradisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hamba-hamba Allah yang saleh, zaman dulu dan sekarang.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 22, hal. 520).

Pernyataan Syaikh Ibn Taimiyah di atas memberikan kesimpulan bahwa dzikir berjamaah dengan komposisi bacaan yang beragam antara ayat al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, shalawat dan lain-lain seperti yang terdapat dalam tradisi tahlilan adalah amal shaleh dan termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu.

WAHABI: “Maaf, Anda sepertinya membuang sebagian pernyataan Syaikh Ibnu Taimiyah yang tidak Anda sukai dan merubah status hukum yang Anda klaim. Syaikh Ibnu Taimiyah berkata:
وَفِيهِ ( وَجَدْنَاهُمْ يُسَبِّحُونَك وَيَحْمَدُونَك) لَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هَذَا أَحْيَانًا فِي بَعْضِ الْأَوْقَاتِ وَالْأَمْكِنَةِ فَلَا يُجْعَلُ سُنَّةً رَاتِبَةً يُحَافَظُ عَلَيْهَا إلَّا مَا سَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُدَاوَمَةَ عَلَيْهِ فِي الْجَمَاعَاتِ؟ مِنْ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ فِي الْجَمَاعَاتِ وَمِنْ الْجُمُعَاتِ وَالْأَعْيَادِ وَنَحْوِ ذَلِكَ. (مجموع فتاوى ابن تيمية، ٢٢/٥٢٠).

“Dalam hadits tersebut: “Kami menemukan mereka bertasbih dan memuji-Mu”). Akan tetapi seyogianya hal ini dilakukan kadang-kadang dalam sebagian waktu dan tempat, jadi tidak dijadikan sunnah ratibah, yang dijaga oleh seseorang, kecuali apa yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dilakukan secara terus menerus dalam jamaah seperti shalat jamaah dalam shalat lima waktu, shalat jum’at, hari raya dan sesamanya.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa juz 22 hal. 520).

Pernyataan di atas, tidak Anda kutip dalam buku Anda, BUKU PINTAR BERDEBAT DENGAN WAHABI”.

SUNNI: “Maaf, Anda sepertinya kurang teliti membaca buku saya. 1) dalam buku saya, saya katakan bahwa tradisi Tahlilan telah berlangsung sejak sebelum Syaikh Ibnu Taimiyah, sesuai dengan fatwa beliau. Saya tidak mengatakan apakah Ibnu Taimiyah setuju atau tidak terhadap Tahlilan. 2) Syaikh Ibnu Taimiyah tidak melarang melakukan Tahlilan secara rutin. Beliau hanya menganjurkan, agar jangan terlalu rutin saja, yakni melakukan Tahlilan kok rutin seperti menunaikan shalat berjamaah lima waktu. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah tidak mengharamkan atau melarang Tahlilan secara rutin. 3) Anjuran Ibnu Taimiyah tersebut agar Tahlilan tidak terlalu rutin, jelas tidak ada dasarnya. Murni pendapat pribadi Ibnu Taimiyah.”

WAHABI: “Masalahnya Tahlilan belum ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

SUNNI: “Walaupun Tahlilan belum ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Syaikh Ibnu Taimiyah sendiri menganggapnya sebagai amal saleh dalam setiap waktu. Kalau sudah amal saleh, mengapa tidak dirutinkan saja? Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عن عائشة قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « أحب الأعمال إلى الله أدومها ، وإن قل »

“Aisyah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Amal (saleh) yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan paling rutin, meskipun sedikit”. (HR. al-Bukhari [6100], Muslim [783], Ahmad [25356], dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra [4342]).

Pandangan Ibnu Taimiyah bahwa amal saleh yang tidak ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak boleh dirutinkan, jelas tidak berdalil. Dan dalil hadits, justru sebaliknya, menganjurkan dirutinkan. Pandangan tersebut bertentangan dengan rutinitas Imam Ahmad bin Hanbal dan Syaikh Ibnu Taimiyah sendiri. Al-Imam Ahmad bin Hanbal rutin mendoakan gurunya dalam shalat sebagaimana diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Baihaqi berikut ini:

قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: إِنِّيْ لأَدْعُو اللهَ لِلشَّافِعِيِّ فِيْ صَلاَتِيْ مُنْذُ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً، أَقُوْلُ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِيِّ. (الحافظ البيهقي، مناقب الإمام الشافعي، 2/254).

“Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Saya mendoakan al-Imam al-Syafi’i dalam shalat saya selama empat puluh tahun. Saya berdoa, “Ya Allah ampunilah aku, kedua orang tuaku dan Muhammad bin Idris al-Syafi’i.” (Al-Hafizh al-Baihaqi, Manaqib al-Imam al-Syafi’i, 2/254).

Doa seperti itu sudah pasti tidak pernah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat dan tabi’in. Tetapi al-Imam Ahmad bin Hanbal melakukannya selama empat puluh tahun secara rutin.

Sementara Syaikh Ibnu Taimiyah memiliki rutinitas bid’ah hasanah yang tidak kalah gemparnya, dan Wahabi sampai saat ini belum mampu, dan tidak akan mampu menjawabnya sampai hari kiamat, menjawab rutinitas Ibnu Taimiyah yang tidak memiliki dasar Sunnah versi Wahabi. Al-Imam Umar bin Ali al-Bazzar, murid Ibnu Taimiyah, berkata dalam al-A’lam al-‘Aliyyah fi Manaqib Ibn Taimiyah (hal. 37-39):










BERSAMA SYAIKH AL-ALBANI

Ada yang tidak percaya, bahwa Syaikh al-Albani, ahli hadits kaum Salafi-Wahabi seringkali kontradiksi dalam menilai suatu hadits, dalam kitab A dishahihkan, dalam kitab B didha’ifkan dan dalam kitab C dimunkarkan dan terkadang dimaudhu’kan. Berikut di antara contohnya.

Rasulullah SAW bersabda:

أبى الله أن يقبل عمل صاحب بدعة حتى يدع بدعته

“Allah menolak untuk menerima amal seorang pengikut bid’ah, sampai meninggalkan bid’ahnya.”

Hadits di atas, menurut al-Albani bernilai:
1) Shahih lighairihi, dalam komentar/ta’liq al-Targhib wa al-Tarhib juz 1, hal.86, terbitan Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, tahuan 1424 H.
2) Dha’if dalam, ta’liq kitab Ishlah al-Masajid, karya al-Qasimi hal. 81, terbitan al-Maktab al-Islami, Beirut, tahun 1399 H.
3) Munkar, dalam Silsilah al-Ahadits al-Dha’ifah, juz 3 hal. 684, terbitan Maktabah al-Ma’arif, Riyadh tahun 1988.



 JAWABAN TERHADAP TANGGAPAN USTADZ WAHABI DI BLOG MEREKA, YANG BERJUDUL “Istighaatsah An-Naabighah Al-Ja’diy ?”.

SETELAH KAMI MENULIS JAWABAN TERHADAP USTADZ WAHABI, MUSMULYADI LUKMAN DAN FIRANDA, YANG MEMBELA KEBATILAN IBNU TAIMIYAH TENTANG ISTIGHATSAH, JAWABAN KAMI TIDAK MENDAPAT TANGGAPAN, DARI KEDUA USTADZ TERSEBUT. Sepertinya mereka mengakui kebenaran hujjah kami. BELAKANGAN, SEORANG USTADZ WAHABI LAIN, MENULIS DI BLOGNYA DI INTERNET, TANGGAPAN TERHADAP JAWABAN KAMI. SAYANG SEKALI TANGGAPANNYA, HANYA SEPOTONG DAN SECUIL, DARI SEKIAN BANYAK DATA DAN DALIL KEBOLEHAN DAN ANJURAN ISTIGHATSAH YANG KAMI KEMUKAKAN. DAN ITUPUN TANGGAPAN USTADZ WAHABI TADI JUGA BANYAK MENGANDUNG KESALAHAN. BERIKUT TANGGAPAN KAMI, DENGAN FORMAT DIALOG, AGAR MUDAH DIFAHAMI.

WAHABI: “Mengapa Anda membela ajaran penyembah kuburan, yang kerjanya beristighatsah dengan para nabi dan wali yang sudah wafat?”

SUNNI: “Maaf, komentar Anda menandakan bahwa Anda belum mengerti makna ibadah/menyembah secara syar’i. Sehingga dengan mudah Anda membuat stigma penyembah kuburan kepada mayoritas kaum Muslimin yang mengamalkan ajaran kaum salaf, dari generasi Sahabat, tabi’in, ahli hadits, yaitu ajaran istighatsah. Bukankah ajaran istighatsah itu telah diriwayatkan dari Rasulullah SAW, para sahabat, kaum Salaf yang Saleh dan ahli hadits??? Kalau Anda memang tidak mengerti makna ibadah/menyembah yang sebenarnya, berikut akan saya jelaskan, semoga hidayah Allah datang kepada Anda.

Al-Imam Abu Ishaq Ibrahim bin al-Sari al-Zajjaj (241-311 H/855-924 M) – pakar bahasa Arab dan tafsir– berkata:

الْعِبَادَةُ فِيْ لُغَةِ الْعَرَبِ الطَّاعَةُ مَعَ الْخُضُوْعِ.

“Ibadah dalam bahasa Arab adalah ketundukan yang disertai kerendahan diri kepada Allah”.

Al-Imam Abu al-Qasim al-Husain bin Muhammad bin Mufadhdhal yang dikenal dengan al-Raghib al-Ashfihani (w. 502 H/1108 M) -pakar bahasa dan tafsir- berkata dalam kitabnya Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an:

الْعِبَادَةُ غَايَةُ التَّذَلُّلِ.

“Ibadah adalah puncak dari kepatuhan dan kerendahan diri kepada Allah”.

Al-Imam al-Hafizh Taqiyyuddin al-Subki (683-756 H/1240-1355 M) –pakar fiqih, bahasa dan tafsir– ketika menafsirkan ayat:

إياك نعبد

“Hanya Engkaulah yang kami sembah”. (QS. al-Fatihah : 5).
berkata:

أَيْ نَخُصُّكَ بِالْعِبَادَةِ الَّتِيْ هِيَ أَقْصَى غَايَةِ الْخُشُوْعِ وَالْخُضُوْعِ.

“Yakni, kepada-Mulah kami khususkan beribadah yang merupakan puncak dari rasa kekhusyukan dan kerendahan diri”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ibadah merupakan ketundukan, kepatuhan, puncak dari penghambaan diri dan kerendahan diri kepada Allah SWT. Ibadah dalam pengertian ini, tentu hanya diberikan kepada Allah SWT, tidak kepada yang lain-Nya.

Oleh karena itu memanggil orang yang hidup atau yang sudah meninggal, mengagungkan, ber-istighatsah, berziarah ke makam wali untuk tujuan tabarruk (mendapat barakah), meminta sesuatu yang secara umum tidak mampu dilakukan oleh manusia, dan meminta pertolongan kepada selain Allah bukanlah termasuk ibadah kepada selain Allah, dan sudah barang tentu juga bukan termasuk perbuatan syirik yang dilarang oleh agama. Oleh karena itu, memberikan stigma penyembah kuburan kepada seorang Muslim yang mengamalkan istighatsah, sangat tidak tepat, haram dan termasuk dosa besar. Umat Islam yang Anda vonis sebagai penyembah kuburan, akan menjadi musuh Anda kelak di hari kiamat di hadapan pengadilan Allah SWT. Bertaubatlah dari ajaran Wahabi, dan ikutilah ajaran Ahlussunnah Wal-Jama’ah jika Anda ingin selamat kelak di akhirat.”

WAHABI: “Dalil yang Anda gunakan untuk membolehkan istighatsah, yang berupa atsar yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Syu’abul-Iimaan 6/60 no. 3879; Maktabah Ar-Rusyd, Cet. 1/1423 H, adalah lemah sekali. Atsar tersebut sebagai berikut :

أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، أَخْبَرَنِي أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ زِيَادٍ، نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الثَّقَفِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ الْقُرَشِيَّ، يَقُولُ: كَانَ عِنْدَنَا رَجُلٌ بِالْمَدِينَةِ إِذَا رَأَى مُنْكَرًا لا يُمْكِنُهُ أَنْ يُغَيِّرَهُ أَتَى الْقَبْرَ، فَقَالَ:
أَيَا قَبْرَ النَّبِيِّ وَصَاحِبَيْهِ أَلا يَا غَوْثَنَا لَوْ تَعْلَمُونَا

Atsar tersebut melalui jalur Abu Ishaaq Al-Qurasyiy, seorang yang majhuul [lihat : Hilyatul-Auliyaa’, 10/141]. Walhaasil, riwayat ini lemah. Apalagi ditambah laki-laki mubham (tidak disebut namanya) – seandainya kita ingin berhujjah dengan perbuatan dan syair yang diucapkannya, semakin menambah kelemahannya.”

SUNNI: “Ada dua tanggapan berkaitan pernyataan Anda tersebut. Pertama, tanggapan Anda ini membuktikan bahwa larangan beristighatsah datang dari Ibnu Taimiyah secara pribadi, Syaikhul-Islam kaum Wahabi. Sedangkan sebelum Ibnu Taimiyah, tidak ada ulama yang melarang apalagi mensyirikkan istighatsah dan menganggapnya sebagai penyembah kuburan. Sebelumnya telah saya tegaskan sebagai berikut, dan Anda tidak mampu memberikan tanggapan, bukti bahwa ajaran Anda adalah dari Abu Jahal dan Abu Lahab, (sebagaimana akan kami buktikan di akhir tulisan ini).

Ibnu Taimiyah sendiri ketika disidang oleh para ulama tentang istighatsah, ternyata dia tidak melarang istihgatsah dengan makna di atas, akan tetapi melarang istighatsah dengan makna ibadah. Dalam hal ini al-Hafizh Ibnu Katsir, murid Ibnu Taimiyah kebanggaan kaum Wahabi pengikut Tanduk Syetan, dan al-Hafizh Ibnu Rajab bercerita:

في شوال من السنة المذكورة: اجتمع جماعة كثيرة من الصوفية، وشكواه الشيخ إلى الحاكم الشافعي، وعقد له مجلس لكلامه من ابن عربي وغيره، وادعى عليه ابن عطاء بأشياء، ولم يثبت منها شيئاً، لكنه اعترف أنه قال: لا يستغاث بالنبي صلى الله عليه وسلم، استغاثة بمعنى العبادة، ولكن يتوسل به، فبعض الحاضرين قال: ليس في هذا شيء. ورأى الحاكم ابن جماعة: أن هذا إساءة أدب، وعنفه على ذلك، فحضرت رسالة إلى القاضي: أن يعمل معه ما تقتضيه الشريعة في ذلك، فقال القاضي: قد قلت له ما يقال لمثله. ثم إن الدولة خيروه بين أشياء، وهي الإِقامة بدمشق، أو بالإسكندرية، بشروط، أو الحبس، فاختار الحبس

“Pada bulan Syawal tahun tersebut banyak kelompok dari kaum Shufi berkumpul dan mengadukan Ibnu Taimiyah kepada Qadhi (Hakim) bermadzhab al-Syafi’i. Lalu dibuatlah majlis untuk menyidang Ibnu Taimiyah, karena perkataannya tentang Ibnu ‘Arabi dan lainnya. Ibnu ‘Atha’ mendakwanya dengan beberapa persoalan, ternyata tak satupun darinya yang terbukti. Akan tetapi Ibnu Taimiyah mengaku bahwa dia berpendapat, tidak boleh ber-istighatsah dengan Nabi SAW dengan makna beribadah kepada Nabi SAW, akan tetapi boleh beristighatsah dengan makna bertawasul. Maka sebagian orang yang hadir berkata: “Pendapat Ibnu Taimiyah yang ini tidak bisa dituntut. Dan Hakim Ibnu Jama’ah berkata: “Bahwa pernyataan Ibnu Taimiyah tersebut merupakan etika yang buruk kepada Rasulullah SAW,” dan beliau menegurnya atas hal tersebut. Lalu datang surat kepada Qadhi, agar Ibnu Taimiyah ditindak sesuai dengan tuntutan syari’at mengenai etikanya yang buruk itu. Lalu Qadhi berkata: “Aku telah berkata kepadanya, apa yang dikatakan kepada yang sesamanya. Kemudian negara memberinya pilihan, yaitu tinggal di Damaskus, atau di Iskandariyah dengan beberapa syarat, atau masuk penjara. Lalu Ibnu Taimiyah memilih masuk penjara.” (Ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, juz 14, hal 51, dan Ibnu Rajab al-Hanbali, al-Dzail ‘ala Thabaqat al-Hanabilah, juz 2 hal. 329).

Dalam fakta sejarah di atas, jelas sekali bahwa di hadapan persidangan para ulama, Ibnu Taimiyah hanya melarang beristighatsah dengan Nabi SAW dalam arti beribadah kepada beliau, bukan dalam arti bertawasul, sebagaimana kami jelaskan. Kemudian meskipun perkataan Ibnu Taimiyah tersebut tidak bisa diajukan sebagai dakwaan, tetapi para ulama menganggapnya sebagai etika yang buruk (su’ul adab) kepada Rasulullah SAW, dan dia harus mendekam di penjara. Tampaknya, dalam persidangan tersebut, Ibnu Taimiyah berusaha mengelak dari pendapatnya dalam kitab-kitabnya yang kemudian diusung oleh kaum Wahabi. Hal ini dilakukan oleh Ibnu Taimiyah, adakalanya karena ia merasa tidak punya hujjah untuk mempertahankannya, atau memang merasa bersalah dengan pendapatnya. Atau ia sadar akan kesalahannya, tetapi masih diikuti oleh kaum Wahabi.

Di sini perlu saya tambahkan, seandainya sebelum Ibnu Taimiyah ada seorang ulama saja, yang melarang istighatsah dengan Nabi SAW atau wali, tentu Ibnu Taimiyah akan menyebutkan di hadapan persidangan para ulama, untuk mempertahankan fatwanya yang batil itu. Ternyata dalam persidangan tersebut Ibnu Taimiyah, tidak mengaku mengeluarkan fatwa larangan istighatsah, dan bahkan mengaku bahwa yang dilarangnya adalah beristighatsah dengan arti ibadah. Bukti bahwa sebelum Ibnu Taimiyah tidak ada ulama yang melarang istighatsah. Pertanyaan kami kepada para Ustadz Wahabi, yang pakar hadits, “mengapa tulisan di atas tidak kalian tanggapi?”

Kedua, berkaitan dengan atsar di atas yang Anda nilai lemah, dengan alasan “Abu Ishaaq Al-Qurasyiy, seorang yang majhuul [lihat : Hilyatul-Auliyaa’, 10/141]. Walhaasil, riwayat ini lemah. Apalagi ditambah laki-laki mubham (tidak disebut namanya) – seandainya kita ingin berhujjah dengan perbuatan dan syair yang diucapkannya, semakin menambah kelemahannya”. Komentar kami sebagai berikut:

1) Seandainya atsar di atas memang lemah, Anda tidak bisa menyalahkan kami ketika mengutip atsar di atas dari al-Baihaqi yang meriwayatkannya dalam Syu’ab al-Iman. Sepertinya Anda tidak membaca kitab Syu’ab al-Iman dari mukaddimah pengarangnya, al-Imam al-Baihaqi dan tujuan kitab tersebut ditulis. Al-Imam al-Baihaqi berkata:

وأنا على رسم أهل الحديث أحب أيراد ما أحتاج إليه من المسانيد والحكايات بأسانيدها والاقتصار على ما لا يغلب على القلب كونه كذبا.

“Dan aku mengikuti aturan ahli hadits, ingin menyajikan apa yang aku butuhkan berupa hadits-hadits musnad dan hikayat-hikayat dengan sanad-sanadnya, serta membatasi pada apa yang menurut dugaan kuat tidak dusta.” (al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman, juz 1, hal. 84).

Jadi al-Baihaqi meriwayatkan atsar tersebut, sudah sesuai dengan komitmen yang dijanjikannya, yaitu menyampaikan hadits musnad atau atsar bersanad, yang tidak ada kemungkinan besar palsu atau dusta. Kisah-kisah lemah, sangat ditoleransi dalam bab fadhail al-a’mal, siyar, manaqib dan sejenisnya, sebagaimana dijelaskan dalam mushthalah hadits ahli hadits Ahlussunnah Wal-Jama’ah, bukan mushthalah hadits Wahabi pengikut al-Albani.

2) Anda sangat bagus dalam menyalahkan saya, bahwa Abu Ishaq al-Qurasyi yang ada dalam atsar di atas, bukan Abu Ishaq maula ‘Abdullah bin al-Harits bin Naufal al-Hasyimi. Tetapi Anda salah, ketika menyatakan bahwa Abu Ishaq di atas adalah perawi majhul, tidak diketahui kualitasnya, dan merujuk kepada Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’, juz 10 hal. 141. Dalam hal ini Anda hanya bermodal taklid kepada pen-tahqiq kitab Syu’ab al-Iman, Mukhtar al-Nadwi yang cenderung Wahabi. Mengapa Anda saya salahkan, karena Anda tidak mengkaji kitab Syu’ab al-Iman secara utuh.

Dalam kitab Syu’ab al-Iman, al-Baihaqi meriwayatkan atsar dari Abu Ishaq al-Qurasyi sebanyak dua kali. Yang pertama, di juz 6 hal. 60, dalam atsar istighatsah yang tidak ditahqiq dengan sempurna oleh pen-tahqiq nya yang beraliran Wahabi. Mengapa saya katakan tidak sempurna?? Karena dalam ta’liq-ta’liq sebelum dan sesudah atsar tersebut, Mukhtar an-Nadwi selalu memberi penilaian terhadap sanad, shahih atau tidaknya. Sementara atsar Abu Ishaq al-Qurasyi tersebut, sengaja tidak ia ta’liq, karena berkaitan dengan istighatsah.

Kedua, pada juz 12 hal. 121, berikut ini, al-Baihaqi meriwayatkan astar dari Abu Ishaq al-Qurasyi melalui jalur gurunya al-Hakim yang berkata:

سمعت أبا عبد الله الشيباني يقول سمعت أبي يقول سمعت أبا إسحاق القرشي : و سئل عن السفلة فقال مثل الذي لا يبالي ما قال و ما قيل فيه

“Aku mendengar Abu Abdillah al-Syaibani berkata: “Aku mendengar ayahku berkata: “Aku mendengar Abu Ishaq al-Qurasyi, ketika ditanya tentang safalah, maka ia berkata: “Perumpamaan seseorang yang tidak peduli ada yang dikatakannya dan yang dikatakan orang mengenainya.” (Syu’ab al-Iman, juz 12 hal. 121, cetakan Wahabi).

Ketika men-takhrij atsar tersebut, Mukhtar al-Nadwi berkata:

إسناده جيد، أبو إسحاق القرشي لعله ابراهيم بن محمد بن العباس الشافعي المكي عم الامام الشافعي

“Sanad atsar tersebut jayyid (istimewa/istilah lain dari shahih). Abu Ishaq al-Qurasyi, barangkali Ibrahim bin Muhammad bin al-‘Abbas al-Syafi’i al-Makki, paman al-Imam al-Syafi’i.”

Dalam takhrij barusan, Mukhtar al-Nadwi menilai atsar tersebut jayyid/istilah lain dari shahih, padahal dalam sanadnya terdapat Abu Ishaq al-Qurasyi, yang sebelumnya dikesankan sebagai perawi yang majhul. Sementara pada takhrij sebelumnya (juz 6, hal. 60), Mukhtar al-Nadwi tidak menjelaskan bahwa perawinya semuanya dipercaya, dan mengalihkan pembaca untuk mengetahui kualitas Abu Ishaq al-Qurasyi, agar menelaah kitab Hilyah al-Auliya’ (juz 10 hal. 141), yang tidak memberikan informasi memadai tentang para perawi, sehingga pembaca yang lugu seperti Ustadz Abul Jauzaa’, akan langsung menilainya sebagai perawi majhul. Jadi menurut Mukhtar al-Nadwi, pen-tahqiq Syu’ab al-Iman , Abu Ishaq al-Qurasyi itu bernilai ganda. Ketika membawakan atsar yang berkaitan dengan istighatsah, ia perawi yang majhul. Tetapi ketika membawakan atsar yang tidak berkaitan dengan istighatsah, beliau seorang perawi yang dipercaya. Penilaian ganda semacam ini adalah termasuk Sunnah Sayyi’ah atau bid’ah sayyi’ah nya Syaikh al-Albani dalam kitab-kitabnya. Misalnya, perawi yang bernama Sa’id bin Zaid, haditsnya bernilai hasan ketika meriwayatkan hadits tentang hukum gadai (al-Albani, dalam kitab Irwa’ al-Ghalil, juz 5 hal. 338). Tetapi Sa’id bin Zaid, haditsnya akan bernilai lemah, ketika meriwayatkan hadits tentang tawasul dan tabaruk dengan makam Rasulullah SAW (al-Albani, dalam kitab al-Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu , hal. 126). Karakter al-Albani ini sepertinya menular kepada Mukhtar al-Nadwi, pengagum al-Albani. Ustadz Abul Jauzaa’, dan teman-temannya kasihan, menjadi korban penipuan orang-orang seperti al-Albani.

3) Atsar Abu Ishaq al-Qurasyi di atas yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi menjadi bukti yang sangat kuat bahwa istighatsah dengan Rasulullah SAW dan sahabat yang sudah wafat adalah ijma’ ulama salaf yang saleh. Dalam riwayat tersebut dijelaskan:

قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ الْقُرَشِيَّ، يَقُولُ: كَانَ عِنْدَنَا رَجُلٌ بِالْمَدِينَةِ إِذَا رَأَى مُنْكَرًا لا يُمْكِنُهُ أَنْ يُغَيِّرَهُ أَتَى الْقَبْرَ، فَقَالَ:
أَيَا قَبْرَ النَّبِيِّ وَصَاحِبَيْهِ أَلا يَا غَوْثَنَا لَوْ تَعْلَمُونَا

... “Aku mendengar Abu Ishaaq Al-Qurasyiy berkata : Dulu di sisi kami ada seorang laki-laki di Madiinah apabila ia melihat kemunkaran yang tidak bisa dirubahnya, ia mendatangi kubur (Nabi) seraya berkata : “Wahai kubur Nabi dan dua shahabatnya (Abu Bakr dan ‘Umar), wahai penolong kami seandainya engkau mengetahui kami”.

Dalam atsar tersebut sangat jelas, bahwa seorang laki-laki yang berkata: “Wahai kubur Nabi dan dua shahabatnya (Abu Bakr dan ‘Umar), wahai penolong kami seandainya engkau mengetahui kami”, di tengah-tengah penduduk Madinah, tanpa ada seorangpun yang menyalahkan, memusyrikkan, dan menganggapnya sebagai penyembah kuburan. Bukti bahwa istighatsah tidak ada yang melarang sebelum datangnya si narapidana, Ibnu Taimiyah. Wallahu a’lam.

WAHABI: “Klaim Anda bahwa syair yang diucapkan laki-laki tak dikenal dalam riwayat di atas adalah syair Nabiighah Al-Ja’diy adalah klaim kosong lagi memaksakan diri.
Pertama, kalau kita mencermati riwayat yang dibawakan Al-Baihaqiy, maka dhahir syair itu diucapkan oleh laki-laki tak dikenal yang semasa dengan Abu Ishaaq Al-Qurasyiy. Jelas, laki-laki itu bukan An-Naabighah atau orang dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya.

Kedua, sumber yang dipakai Anda untuk menyatakan syair yang diucapkan laki-laki itu adalah syair yang pernah diucapkan oleh An-Naabighah radliyallaahu ‘anhu adalah kitab Al-Isti’aab karangan Ibnu ‘Abdil-Barr. Riwayat yang dibawakan Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah tersebut berasal dari Al-Haitsam bin ‘Adiy, seorang yang tertuduh melakukan kedustaan lagi matruuk [lihat : Ta’riifu Ahlit-Taqdiis/Thabaqaatul-Mudallisiin oleh Ibnu Hajar hal. 146 no. 151]. Dan tidak mungkin Al-Haitsam bin ‘Adiy melihat An-Naabighah dan Abu Muusaa Al-Asy’ariy, karena ia terpaut jaman yang cukup jauh dengan generasi para shahabat. Al-Haitsam wafat tahun 207 H. Kesimpulan riwayatnya ?. Jawab : Sangat lemah.”

SUNNI: “Pernyataan di atas, sepertinya membuktikan bahwa pengetahuan agama Anda sangat minim dan tidak berhati-hati dalam menulis.

Pertama) Anda terlalu kalap dan gegabah menanggapi pernyataan saya. Dalam tulisan sebelumnya, saya tidak menegaskan bahwa laki-laki tak dikenal dalam atsar tersebut adalah sahabat an-Nabighah al-Ja’di. Anda jangan ngawur. Anda harusnya menggunakan hati dan pikiran yang tenang dan jernih, agar tidak terlalu banyak salahnya.

Kedua) laki-laki mubham/tak dikenal dalam atsar di atas, tidak menjadi soal dalam substansi dan nilai atsar tersebut, karena para ulama Madinah, termasuk Abu Ishaq al-Qurasyi, membiarkan dan tidak menganggapnya syirik atau penyembah kuburan, sebagaimana dalam madzhab Wahabi yang Anda ikuti.

Ketiga) sedangkan pernyataan Anda, bahwa “sumber riwayat syair tersebut yang berasal dari al-Haitsam bin Adi, yang bernilai seorang yang tertuduh melakukan kedustaan lagi matruuk”, agaknya ini membuktikan bahwa Anda masih kurang banyak membaca kitab-kitab rijal al-hadits dan sejarah. Mengapa demikian?

1) Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata tentang al-Haitsam bin Adi:

قلت كان أخباريا علامة روى عن هشام بن عروة وعبد الله بن عياش المنتوف ومجالد قال ابن عدي ما أقل ماله من المسند إنما هو صاحب أخبار

“Aku berkata: al-Haitsam bin Adi seorang pakar sejarah dan sangat alim. Ia meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, Abdullah bin Ayyasy al-Mantuf dan Mujalid. Sedikit sekali hadits nya yang musnad. Beliau hanya ahli sejarah.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Lisan al-Mizan, juz 6 hal. 209, terbitan India).

2) Oleh karena al-Haitsam bin Adi seorang ahli sejarah dan sangat alim, para ulama yang menulis sejarah dan biografi para sahabat, banyak yang mengutip riwayat dari al-Haitsam bin Adi dalam kitab-kitab mereka, seperti al-Hafizh Ibnu Abdil Barr dalam al-Isti’ab, al-Hafizh al-Dzahabi dalam Siyar A’lam al-Nubala’, al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Ishabah. Tidak sedikit dari nama dan biografi sahabat Nabi SAW, informasinya hanya dari jalur al-Haitsam bin Adi. Silahkan Anda baca ketiga kitab yang ana sebutkan barusan wahai Ustadz Abul Jauzaa’, Ustadz Muslmulyadi, Ustadz Firanda.com, Ustadz Abu Unaisah dan lain-lain.

3) Anda para ustadz wahabi, jangan terlalu kritis menanggapi perawi al-Haitsam bin Adi. Bersikaplah secara adil dan jujur. Karena kaum Anda, sangat membela mati-matian perawi seperti Saif bin Umar al-Tamimi dan al-Waqidi. Silahkan Anda, dalami sendiri orang-orang seperti Saif bin Umar al-Tamimi, dalam kitab yang pasti sangat Anda kagumi, yaitu kitab Tahqiq Mawaqif al-Shahabah fi al-Fitnah, tulisan Dr Muhammad Amhazun. Atau Anda teliti catatan kaki, Muhibbuddin al-Khathib terhadap kitab al-‘Awashim yang terzhalimi dan dipalsu oleh Wahabi.

4) Kisah tentang sahabat an-Nabighah al-Ja’di, yang ber-istighatsah dengan Nabi SAW, adalah kisah sejarah sahabat, bukan hadits Nabi SAW. Oleh karena itu, para ulama selevel al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, masih toleran dan menerima riwayat dari al-Haitsam bin Adi. Lagi pula sebelum Ibnu Taimiyah, tidak ada ulama yang mensyirikkan atau memvonis istighatsah sebagai memyembah kuburan. Anda harus faham itu wahai para ustadz wahabi. Ajaran Anda yang anti istighatsah, itu ajaran sesat, ajaran Abu Jahal dan Abu Lahab, bukan ajaran ulama Salaf. Anda harus faham. Semoga Anda bisa memahami dengan baik, amin.

WAHABI: “Jadi,... rajut-merajut kisah ala Muhammad Idrus Ramli di atas batal dari awal hingga akhir, kekeliruan di atas kekeliruan.”

SUNNI: “Pembaca bisa menilai, saya atau si Wahabi yang keliru terus?”

WAHABI: “Perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat kemunkaran yang tidak sanggup diubah adalah jelas, yaitu melalui sabdanya :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

“Barangsiapa yang melihat kemunkaran, hendaknya ia rubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ia rubah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 49, At-Tirmidziy no. 2172, Abu Daawud no. 1140 & 4340, An-Nasaa’iy no. 5008-5009, Ibnu Maajah no. 1275 & 4013, dan yang lainnya dari shahabat Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu].

Tak ada dalam sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam perintah mendatangi kubur beliau atau kubur orang shaalih sepeninggal beliau untuk meminta tolong dan berkeluh-kesah.”

SUNNI: “Dalam hadits di atas dan hadits-hadits lain, tidak ada larangan Rasulullah SAW atau vonis syirik dan penyembah kuburan, bagi orang yang mendatangi kubur beliau atau kubur orang shaalih sepeninggal beliau untuk meminta tolong dan berkeluh-kesah. Anda melarang dan mensyirikkan, jelas melanggar ajaran Rasulullah SAW. Dalam catatan saya sebelumnya, telah saya sampaikan data dan fakta istighatsah kaum salaf, sahabat dan ahli hadits. Tetapi tidak Anda tanggapi secara menyeluruh. Justru tanggapan Anda, hanya melokalisir persoalan pada sosok pribadi an-Nabighah al-Ja’di dan astar Abu Ishaq al-Qurasyi.”

WAHABI: “Syair an-Nabighah al-Ja’di, diriwayatkan Ibnul-Jauziy dalam Al-Aghaaniy no. 127 lengkap dengan sanadnya sebagai berikut :

أَخْبَرَنِي أَبُو الْحَسَنِ الأَسَدِيُّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَالِحٍ، وَهَاشِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْخُزَاعِيُّ أَبُو دُلَفَ، قَالا: حَدَّثَنَا الرِّيَاشِيُّ، قَالَ: قَالَ أَبُو سُلَيْمَانَ عَنِ الْهَيْثَمِ بْنِ عَدِيٍّ، قَالَ: " رَعَتْ بَنُو عَامِرٍ بِالْبَصْرَةِ فِي الزَرْعِ، فَبَعَثَ أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِيُّ فِي طَلَبِهِمْ، فَتَصَارَخُوا يَا آلَ عَامِرٍ يَا آلَ عَامِرٍ، فَخَرَجَ النَّابِغَةُ الْجَعْدِيُّ وَمَعَهُ عُصْبَةٌ لَهُ، فَأُتِيَ بِهِ إِلَى أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، فَقَالَ لَهُ: مَا أَخْرَجَكَ؟ قَالَ: سَمِعْتُ دَاعِيَةَ قَوْمِي، قَالَ: فَضَرَبَهُ أَسْوَاطًا، فَقَالَ النَّابِغَةُ:
رَأَيْتُ الْبَكْرَ بَكْرَ بَنِي ثَمُودٍ وَأَنْتَ أَرَاكَ بَكْرَ الأَشْعَرِينَا
فَإِنْ يَكُنِ ابْنُ عَفَّانَ أَمِينَا فَلَمْ يَبْعَثْ بِكَ الْبَرَّ الأَمِينَا
فَيَا قَبْرَ النَّبِيِّ وَصَاحِبَيْهِ أَلا يَا غَوْثَنَا لَوْ تَسْمُعَونَا
أَلا صَلَّى إِلَهَكُمْ عَلَيْكُمْ وَلا صَلَّى عَلَى الأُمَرَاءِ فِينَا "

SUNNI: “Tulisan yang sangat memalukan. Sepertinya Ustadz Abul Jauzaa’ mengutip pernyataan di atas dari Syaikh Google. Mengapa?? Semua orang yang berilmu tahu dan faham, bahwa kitab al-Aghani bukan karangan Ibnul-Jauziy, akan tetapi karangan Abul-Faraj al-Ashbihani. Keduanya berbeda dalam profesi, masa, generasi, madzhab, akidah dan lain-lain. Hanya saja kedua-duanya sama-sama dipanggil dengan nama Abul-Faraj. Sepertinya menurut Abul Jauzaa’, setiap orang yang kun-yah nya Abul-Faraj adalah Ibnu Jauzi. Jangan kalap Ustadz, untuk menanggapi tulisan saya. Santai saja.

Terakhir, mengapa kaum Wahabi saya katakan sebagai pengagum ajaran Abu Jahal dan Abu Lahab??? Jelas, karena kaum Wahabi meyakini bahwa Abu Jahal dan Abu Lahab lebih mantap tauhidnya dan lebih bersih imannya daripada kaum Muslim yang bertawasul dan beristighatsah. Sebagaimana dijelaskan oleh Si Tanduk Syetan Besar Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, dan diteruskan oleh si Tanduk Setan kecil Muhammad bin Ahmad Basymil dalam buku sampahnya yang berjudul Kaifa Nafhamu al-Tauhid hal. 16. Kitab ini disebarluaskan oleh para ustadz di Indonesia alias kaum Wahabi secara gratis.

DEMIKIAN TANGGAPAN KAMI KEPADA ABUL JAUZAA’. BEBERAPA TULISAN DI DALAMNYA, DAN KOMENTAR MUSMULYADI LUKMAN, BAHWA IBNU TAIMIYAH, TAHU SEGALA-GALANYA, TIDAK PERLU SAYA KOMENTARI, KARENA ITU HANYA PERNYATAAN PARA PENGAGUMNYA SAJA. LAGI PULA, KAMI SUDAH MEMBUKTIKAN KESALAHAN, DAN KEBOHONGAN IBNU TAIMIYAH, TERNYATA SAMPAI SEKARANG MUSMULYADI, ABUL-JAUZA’ DAN FIRANDA, TIDAK BISA MEMBELA SYAIKHUL ISLAMNYA. SEBAGAIMANA TELAH KAMI TULIS DALAM CATATAN SEBELUMNYA DI FP INI.

Sekian tanggapan saya terhadap komentar Ustadz Abul-Jauzaa’, yang ditunggu-tunggu oleh sebagian kaum Wahabi. Astaghfirullaahal ‘azhiim min kulli dzanbin ‘azhiim. Mohonmaaf atas keterlambatan tanggapan ini, karena beberapa hari ini banyak kesibukan. 





 BID’AH HASANAH DAN KERANCUAN WAHABI

TULISAN INI SEBAGAI TANGGAPAN TERHADAP TEORI ANTI BID’AH HASANAH YANG DITULIS OLEH SYAIKH IBNU ‘UTSAIMIN (WAHABI) DALAM KEDUA KITABNYA, SYARH AL-‘AQIDAH AL-WASITHIYYAH DAN AL-IBDA’ FI KAMAL AL-SYAR’I WA KHATHAR AL-IBTIDA’. ARTIKEL INI SENGAJA KAMI TULIS DALAM FORMAT DIALOG AGAR MUDAH DIFAHAMI.

SEBAGIAN TULISAN JUGA BAGIAN DARI DIALOG KAMI DENGAN SALAH SEORANG USTADZ WAHABI DI MASJID AL-HIDAYAH MAASING MANADO, SULAWESI UTARA PADA 26 MARET 2013 YANG LALU.

SUNNI: “Membagi bid’ah menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, merupakan keniscayaan dari pembacaan terhadap sekian banyak teks al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. Kami, Ahlussunnah Wal-Jama’ah membagi bid’ah menjadi dua, dan bahkan membagi bid’ah sebanyak hukum-hukum syar’i yang lima (wajib, sunnah, mubah, haram dan makruh), karena berangkat dari sekian banyak dalil.

Para ulama mendefinisikan bid’ah sebagai berikut. Al-Imam ‘Izzuddin ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdissalam (577-660 H/1181-1262 M), ulama terkemuka dalam madzhab Syafi’i, mendefinisikan bid’ah dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam sebagai berikut:

اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم. (الإمام عزالدين بن عبد السلام، قواعد الأحكام، ۲/١٧۲).

“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah SAW”. (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/172).

Definisi serupa juga dikemukakan oleh al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi (631-676 H/1234-1277 M), hafizh dan faqih dalam madzhab Syafi’i. Beliau berkata:

هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم. (الإمام النووي، تهذيب الأسماء واللغات، ٣/۲۲).

“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah SAW”. (Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat,3/22 ).

Pembagian bid’ah menjadi dua, berangkat dari hadits-hadits berikut ini:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةُ. (رواه مسلم).

“Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik upcapan adalah kitab Allah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara, adalah perkara yang baru. Dan setiap bid’ah itu kesesatan.” (HR. Muslim).

Hadits di atas menegaskan bahwa setiap bid’ah itu kesesatan. Kemudian jangkauan hukum hadits tersebut dibatasi oleh sekian banyak dalil, antara lain hadits berikut:

عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مَنْ بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ. رواه مسلم

“Jarir bin Abdullah al-Bajali berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam, maka ia akan memperoleh pahalanya serta pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa yang memulai perbuatan jelek dalam Islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR. Muslim).

Dalam hadits pertama, Rasulullah SAW menegaskan, bahwa setiap bid’ah adalah sesat. Tetapi dalam hadits kedua, Rasulullah SAW menegaskan pula, bahwa barangsiapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya. Dengan demikian, hadits kedua jelas membatasi jangkauan makna hadits pertama “kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat)” sebagaimana dikatakan oleh al-Imam al-Nawawi dan lain-lain. Karena dalam hadits kedua, Nabi SAW menjelaskan dengan redaksi, “Barangsiapa yang memulai perbuatan yang baik”, maksudnya baik perbuatan yang dimulai tersebut pernah dicontohkan dan pernah ada pada masa Nabi SAW, atau belum pernah dicontohkan dan belum pernah ada pada masa Nabi SAW.”

WAHABI: “Maaf, kami tetap menolak pembagian bid’ah menjadi berapapun berdasarkan hujjah sebagai berikut. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata:

قَوْلُهُ (كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ) كُلِّيَّةٌ، عَامَّةٌ، شَامِلَةٌ، مُسَوَّرَةٌ بِأَقْوَى أَدَوَاتِ الشُّمُوْلِ وَالْعُمُوْمِ (كُلٌّ)، أَفَبَعْدَ هَذِهِ الْكُلِّيَّةِ يَصِحُّ أَنْ نُقَسِّمَ الْبِدْعَةَ إِلَى أَقْسَامٍ ثَلاَثَةٍ، أَوْ إِلَى أَقْسَامٍ خَمْسَةٍ؟ أَبَدًا هَذَا لاَ يَصِحُّ.

“Hadits “semua bid’ah adalah sesat”, bersifat general, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti menyeluruh dan umum yang paling kuat yaitu kata-kata “kull (seluruh)”. Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini, kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian? Selamanya, ini tidak akan pernah benar.” (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, al-Ibda’ fi Kamal al-Syar’i wa Khathar al-Ibtida’, hal. 13, dan Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah, juz 2 hal. 315, cet. 5 Dar Ibn al-Jauzi, Riyadh 1419 H).

SUNNI: “Owh, jadi Anda menolak pembagian bid’ah hasanah menjadi dua, dan lima, dengan mengambil hujjah dari pernyataan Syaikh Ibnu Utsaimin, bahwa dalam hadits kullu bid’atin dhalalah terdapat lafal kullu, yang bermakna keseluruhan bid’ah itu tersesat tanpa terkecuali, sehingga hadits berikutnya, yang kami sampaikan di atas, menurut Anda tidak membatasi terhadap hadits kullu bid’atin dhalalah. Bagus kalau begitu. Sekarang di sini kami akan menolak hujjah Anda dengan pernyataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga dalam kitab yang sama, Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah.

Penolakan pembagian bid’ah menjadi dua atau lima bagian berdasarkan logika di atas, harus dipertimbangkan. Karena tidak semua kosa kata “kullu” dalam al-Qur’an dan hadits, bermakna menyeluruh tanpa memiliki pengecualian. Dalam hal ini, Syaikh al-‘Utsaimin sendiri misalnya berkata:

أَنَّ مِثْلَ هَذَا التَّعْبِيْرِ (كُلُّ شَيْءٍ) عَامٌّ قَدْ يُرَادُ بِهِ الْخَاصُّ، مِثْلُ قَوْلِهِ تَعَالىَ عَنْ مَلِكَةِ سَبَأٍ: (وَأُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ)، وَقَدْ خَرَجَ شَيْءٌ كَثِيْرٌ لَمْ يَدْخُلْ فِيْ مُلْكِهَا مِنْهُ شَيْءٌ مِثْلُ مُلْكِ سُلَيْمَانَ.

“Redaksi seperti “kullu syay’in (segala sesuatu)” adalah kalimat general yang terkadang dimaksudkan pada makna yang terbatas, seperti firman Allah SAW tentang Ratu Saba’: “Ia dikarunia segala sesuatu”. (QS. al-Naml : 23). Padahal banyak sekali sesuatu yang tidak masuk dalam kekuasaannya, seperti kerajaan Nabi Sulaiman AS.” (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah, juz 1 hal. 430).

Dalam pernyataan di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin jelas sekali, bahwa kalimat kullu dalam ayat al-Qur’an yang dibawakan oleh beliau, tidak bermakna keseluruhan, akan tetapi bermakna sebagian. Nah, mengapa ketika menghadapi hadits kullu bid’atin dhalalah, beliau tidak konsisten dengan kaedah yang digunakan tersebut???? Apa bedanya hadits dengan al-Qur’an??? Jadi, kalau Anda menolak bid’ah hasanah dengan alasan lafal kullu, Anda juga tertolak dengan lafal kullu versi Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga.

Nah, sekarang Anda harus menjelaskan makna hadits man sanna sunnatan seperti yang dikatakan oleh al-Imam al-Nawawi, sebagai pen-takhshish (yang membatasi jangkauan hukum) hadits kullu bid’atin dhalalah.”

WAHHABI: “hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali, tidak tepat dijadikan dalil bid’ah hasanah. Karena hadits tersebut jelas membicarakan sunnah Rasul SAW. Bukankah redaksinya berbunyi, man sanna fil Islaam sunnatan hasanatan. Disamping itu, hadits tersebut mempunyai latar belakang, yaitu anjuran sedekah. Dan sudah maklum bahwa sedekah memang ada tuntunannya dalam al-Qur’an dan Sunnah. Jadi hadits yang Anda jadikan dalil bid’ah hasanah tidak proporsional.”

SUNNI: “Untuk memahami hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali tersebut kita harus berpikir jernih dan teliti. Pertama, kita harus tahu bahwa yang dimaksud dengan sunnah dalam teks hadits tersebut adalah sunnah secara lughawi (bahasa). Secara bahasa, sunnah diartikan dengan al-thariqah mardhiyyatan kanat au ghaira mardhiyyah (prilaku dan perbuatan, baik perbuatan yang diridai atau pun tidak). Sunnah dalam teks hadits tersebut tidak bisa dimaksudkan dengan Sunnah dalam istilah ilmu hadits, yaitu ma ja’a ‘aninnabiy SAW min qaulin au fi’lin au taqrir (segala apa yang datang dari Nabi SAW, baik berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan). Sunnah dengan definisi terminologis ahli hadits seperti ini, berkembang setelah abad kedua Hijriah. Seandainya, Sunnah dalam teks hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali tersebut dimaksudkan dengan Sunnah Rasul SAW dalam terminologi ahli hadits, maka pengertian hadits tersebut akan menjadi kabur dan rancu. Coba kita amati, dalam teks hadits tersebut ada dua kalimat yang belawanan, pertama kalimat man sanna sunnatan hasanatan. Dan kedua, kalimat berikutnya yang berbunyi man sanna sunnatan sayyi’atan. Nah, kalau kosa kata Sunnah dalam teks hadits tersebut kita maksudkan pada Sunnah Rasul SAW dalam terminologi ahli hadits tadi, maka akan melahirkan sebuah pengertian bahwa Sunnah Rasul SAW itu ada yang hasanah (baik) dan ada yang sayyi’ah (jelek). Tentu saja ini pengertian sangat keliru. Oleh karena itu, para ulama seperti al-Imam al-Nawawi menegaskan, bahwa hadits man sanna fil islam sunnatan hasanatan, membatasi jangkauan makna hadits kullu bid’atin dhalalah, karena makna haditsnya sangat jelas, tidak perlu disangsikan.

Selanjutnya, alasan Anda bahwa konteks yang menjadi latar belakang (asbab al-wurud) hadits tersebut berkaitan dengan anjuran sedekah, maka alasan ini sangat lemah sekali. Bukankah dalam ilmu ushul fiqih telah kita kenal kaedah, al-‘ibrah bi’umum al-lafzhi la bi-khusush al-sabab, (peninjauan dalam makna suatu teks itu tergantung pada keumuman kalimat, bukan melihat pada konteksnya yang khusus).”

WAHABI: “Bagaimanapun kami tidak menerima bid’ah hasanah. Hadits kullu bid’atin dhalalah masih diperkuat oleh hadits lain yang berbunyi:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم

“Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini (agama), sesuatu yang bukan termasuk dari bagiannya, maka jelas tertolak.” HR. Muslim.

Allah SWT juga menegaskan, bahwa Islam telah sempurna, sehingga tidak perlu ditambah-tambahi lagi. Dalam surat al-Maidah, ayat 3 disebutkan:

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ.

“Pada hari ini aku sempurnakan bagimu agamamu dan aku sempurnakan bagimu nikmat-Ku.” (QS. al-Maidah : 3)”

Ayat di atas menegaskan bahwa Islam telah sempurna. Dengan demikian, orang yang melakukan bid’ah hasanah berarti berasumsi bahwa Islam belum sempurna, sehingga masih perlu disempurnakan dengan bid’ah hasanah.”

SUNNI: “Owh, kalau begitu Anda tidak menjawab hujjah kami, dan berarti Anda lemah secara logika agama. Anda tidak punya dalil. Sedangkan hadits yang Anda ajukan barusan, justru memperkuat pandangan kami, bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Hadits tersebut berbunyi begini:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم

“Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini (agama), sesuatu yang bukan termasuk dari bagiannya, maka jelas tertolak.” HR. Muslim.

Hadits ini jelas memperkuat bid’ah hasanah. Karena dalam hadits tersebut dinyatakan secara tekstual, “mengada-ada dalam urusan kami ini (agama), sesuatu yang bukan termasuk dari bagiannya, maka jelas tertolak”. Di sini, sangat jelas bahwa yang ditolak adalah sesuatu yang diada-ada dan bukan bagian dari agama. Berarti secara mafhum (pemahaman), sesuatu yang diada-ada di dalam agama, tetapi termasuk bagian dari agama, maka sesuatu tersebut tidak ditolak. Bukankah begitu??? Bukankah ini yang namanya bid’ah hasanah???

Sedangkan ayat 3 al-Maidah yang Anda sampaikan, tidak bisa dijadikan dalil anti bid’ah hasanah. Karena yang dimaksud kesempurnaan agama dalam ayat tersebut, bukan penolakan bid’ah hasanah. Silahkan Anda baca penafsiran ayat tersebut dalam al-Durr al-Mantsur, karya al-Imam Jalaluddin al-Suyuthi yang menghimpun semua penafsiran ulama salaf. Sebagian ada yang menafsirkan kesempurnaan agama, dengan sempurnanya dalil-dalil halal dan haram. Sebagian ada juga yang menafsirkan dengan penaklukan kota Makkah. Oleh karena itu, apabila ayat 3 al-Maidah tersebut dipaksakan sebagai penolak bid’ah hasanah, justru malah sebaliknya, adanya bid’ah hasanah termasuk bagian dari kesempurnaan agama, karena dalil-dalilnya diambil dari ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW.”

WAHABI: “Anda mengada-ada. Di dalam al-Qur’an tidak ada dalil bid’ah hasanah.”

SUNNI: “Dalam al-Qur’an ada isyarat yang membenarkan bid’ah hasanah. Dalam al-Mu’jam al-Ausath karya al-Imam al-Thabarani disebutkan:

عن أبي أمامة الباهلي قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : إن الله فرض عليكم صوم رمضان ولم يفرض عليكم قيامه وإنما قيامه شيء أحدثتموه فدوموا عليه فإن ناسا من بني إسرائيل ابتدعوا بدعة فعابهم الله بتركها فقال : { رهبانية ابتدعوها وما كتبناها عليهم إلا ابتغاء رضوان الله } إلى آخر الآية

“Abu Umamah al-Bahili berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada kamu puasa Ramadhan, dan tidak mewajibkan qiyam (ibadah sunnah pada malam harinya) pada kamu. Qiyam tersebut hanyalah sesuatu yang kamu ada-adakan, maka teruslah melakukannya. Karena sekelompok manusia dari kaum Bani Israil membuat-buat bid’ah, lalu Allah mencela mereka sebab meninggalkannya. Allah berfirman: “dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, Padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya.”. (HR al-Thabarani, al-Mu’jam al-Ausath [7450]. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid, dalam sanad nya terdapat Zakariya bin Abi Maryam, yang didha’ifkan oleh al-Nasa’i dan lainnya.).

Hadits di atas, meskipun sanadnya dha’if, lemah, akan tetapi maknanya benar. Ayat al-Qur’an tersebut memberikan isyarat terhadap otoritas bid’ah hasanah. Karena Allah mencela kaum Bani Israil bukan karena mereka mengada-adakan rahbaniyyah, akan tetapi mencela mereka karena tidak istiqomah dan meninggalkan rahbaniyyah yang mereka ada-adakan. Ayat tersebut juga menjadi dalil, bahwa seseorang yang telah melakukan bid’ah hasanah, maka hendaklah, istiqomah melakukan bid’ah hasanah tersebut selamanya.”

WAHABI: “Kami tetap menolak pembagian bid’ah menjadi dua, karena hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali, di atas bukan pen-takhshih (membatasi jangkauan hukum) hadits kullu bid’atin dhalalah. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, bahwa yang dimaksud man sunnatan hasanatan adalah al-mubadaratu bifi’liha (segera melakukan), bukan yang pertama kali melakukan. (Lihat, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah, juz 2 hal. 319)”

SUNNI: “Kalau begitu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin perlu dipertanyakan. Mengapa? Karena dalam kitab-kitab kamus, tidak ada yang mengartikan sanna sunnatan dengan al-mubadartu bifi’liha. Justru yang ada adalah sebagai berikut:

سنّ فُلَان السّنة وَضعهَا وكل من ابْتَدَأَ أمرا عمل بِهِ قوم من بعده فَهُوَ الَّذِي سنه

“Si fulan men-sunnahkan suatu sunnah (perbuatan), maksudnya membuatnya. Setiap orang yang memulai suatu perkara, yang diamalkan oleh orang sesudahnya, maka dialah yang memulainya.” (al-Mu’jam al-Wasithi, hal. 455).

WAHABI: “Syaikh Ibnu ‘Utsaimin itu seorang ulama, dan jelas lebih alim dari pada Anda. Kutipan dari kitab Kamus yang Anda kemukakan tentu tidak ada dasar haditsnya.”

SUNNI: “Maaf, Syaikh Ibnu Utsaimin memang alim, akan tetapi para ulama yang kami bela, dan menetapkan bid’ah hasanah, justru ulama salaf dan jauh lebih alim dari pada Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Mereka yang menetapkan adanya bid’ah hasanah mulai dari Khulafaur Rasyidin, Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Imam al-Syafi’i dan lain-lain. Sedangkan kutipan dari kitab Kamus, itu tidak perlu ada dasar dari hadits. Karena makna suatu bahasa, itu sudah tradisi. Justru makna ayat-ayat al-Qur’an dan hadits yang belum kita fahami harus kita cari di kamus. Sedangkan bahwa lafal sanna sunnatan itu bermakna memulai perbuatan pertama kali, justru sangat banyak dasar haditsnya. Misalnya dalam kasus, tata cara makmum masbuq dalam shalat berjama’ah, orang yang pertama kali melakukan nya adalah Sayyidina Mu’adz bin Jabal, tanpa ada tuntunan sebelumnya dari Nabi SAW. Lalu Nabi SAW bersabda tentang perbuatan Mu’adz tersebut:

قد سن لكم معاذ وهكذا فاصنعوا

“Mu’adz telah memulai cara baru dalam shalat untuk kalian. Dan demikianlah seharunya kamu lakukan.” (HR. Ahmad, al-Thabarani dan lain-lain.”

Nah, dalam hadits ini, jelas sekali, sanna disabdakan oleh Nabi SAW untuk tatacara makmum masbuq yang dibuat pertama kali oleh sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Dan tentu saja masih ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa kalimat sanna sunnatan bermakna memulai suatu perbuatan, dari tidak ada menjadi ada.”

WAHABI: “Maaf, mungkin maksud pernyataan Khalifah Umar, itu tentang shalat tarawih, beliau berkata, ini sebaik-baik bid’ah. Nah, itu Anda berarti tidak tahu bro. Itu maksudnya bid’ah lughawiyah, bid’ah secara bahasa.”

SUNNI: “Maaf, Anda beralih dari persoalan tadi. Berarti Anda mengaku kalah dan takluk dengan hujjah kami. Sekarang saya bertanya, apakah Anda sebagai juru bicara Sayyidina Umar?

WAHABI: “Ya tentu saja bukan.”

SUNNI: “Yang mengakatan, bahwa maksud bid’ah dalam perkataan Khalifah Umar, sebagai bid’ah secara bahasa, apakah Khalifah Umar sendiri atau justru dari Anda?”

WAHABI: “Ya itu penafsiran dari golongan kami yang Anda katakan Wahabi itu lah, bukan beliau Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu.”

SUNNI: “Nah itu letak kesalahan Anda. Yang jelas, Khalifah Umar menyampaikan pernyataannya, bukan dalam kapasitas sebagai dosen bahasa di perguruan tinggi. Akan tetapi dalam kapasitas sebagai Khalifah syar’i yang Rasyid. Oleh karena itu, pernyataan beliau harus diartikan secara syar’i, bukan lughawi. Lagi pula Rasulullah SAW bersabda tentang Khalifah Umar:

عن ابن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الله جعل الحق على لسان عمر وقلبه

“Ibnu Umar berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran melalui lidah Umar dan hatinya.” (HR Ahmad dan al-Tirmidzi, hadits hasan shahih).

Seandainya pernyataan Khalifah Umar tentang shalat taraweh di atas kita artikan dengan bid’ah lughawi, tentu sabda Nabi SAW di atas akan tersia-sia. Karena Anda akan berkata, bahwa kebenaran yang dijadikan Allah melalui lidah Umar dan hatinya adalah kebenaran secara bahasa/lughawi, bukan secara syar’i. Apakah begitu???”

WAHABI: “Sebagian ulama mendefinisikan bid’ah, tidak seperti definisi yang dikutip oleh Anda. Tetapi ada definisi bid’ah versi yang lain. Dalam hal ini al-Imam Asy-Syatibi dalam Al I’tishom mengatakan bahwa bid’ah adalah :

عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ

“Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.”

SUNNI: “Owh, kalau begitu Anda beralih ke persoalan lain, dan membuktikan bahwa Anda kehabisan hujjah. Bukti bahwa pendapat kaum Wahabi yang Anda ikuti sangat lemah dan rapuh sekali.
Justru menurut saya, definisi versi al-Syathibi yang Anda kutip, termasuk definisi bid’ah versi bid’ah, bukan definisi bid’ah versi sunnah. Mengapa begitu??? Dalam hadits shahih, Nabi SAW telah mendefinisikan bid’ah sebagai berikut:

كل محدثة بدعة

“Setiap perkara baru adalah bid’ah.” (HR. Muslim).

Nah, dalam hadits di atas, Nabi SAW mendefinisikan bid’ah dengan, “Setiap perkara baru”, secara mutlak. Definisi bid’ah versi al-Syathibi, ternyata banyak tambahan terhadap definisi bid’ah versi hadits shahih, karena itu sangat tidak tepat untuk diikuti.”

WAHABI: “Maaf, kami tidak setuju bid’ah hasanah, karena sahabat Ibnu Umar berkata:

أَعَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: " كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً "

“Ibnu ‘Umar, berkata: “Setiap bid’ah adalah sesat, meskipun orang-orang memandangnya sebagai satu kebaikan (bid'ah hasanah) [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Madkhal no. 19; sanadnya hasan].

WAHABI: “Ada tiga jawaban terhadap pernyataan Anda. Pertama, dalil bid’ah hasanah adalah ayat al-Qur’an dan hadits shahih, sebagaimana Anda tidak bisa menjawabnya tadi. Kalau sudah ada dalil ayat al-Qur’an dan hadits shahih, mengapa harus mengutip Ibnu Umar???

Kedua, maksud pernyataan Ibnu Umar tersebut, adalah bid’ah yang bertentangan dengan dalil-dalil syar’i (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas). Jadi bukan semua bid’ah. Mengapa harus kita artikan demikian? Karena Ibnu Umar sendiri termasuk pengamal bid’ah hasanah. Ada fakta yang tidak bisa Anda tolak, bahwa Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa doa talbiyah yang dibaca oleh Rasulullah SAW ketika menunaikan ibadah haji adalah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لكَ.

Tetapi Abdullah bin Umar sendiri menambah doa talbiyah tersebut dengan kalimat:

لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ.

Hadits tentang doa talbiyah Nabi SAW dan tambahan Ibnu Umar ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/170), Muslim (1184), Abu Dawud (1812) dan lain-lain. Menurut Ibn Umar, Sayidina Umar juga melakukan tambahan dengan kalimat yang sama sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim (1184). Bahkan dalam riwayat Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, Sayidina Umar menambah bacaan talbiyah dari Nabi SAW dengan kalimat:
لَبَّيْكَ مَرْغُوْبٌ إِلَيْكَ ذَا النَّعْمَاءِ وَالْفَضْلِ الْحَسَنِ.

Ketiga, pernyataan Ibnu Umar juga harus dipadukan dengan pernyataan para sahabat Nabi SAW yang lain, misalnya Sayyidina Abdullah bin Mas’ud yang menetapkan bid’ah hasanah berdasarkan perkataan beliau:

مَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ

“Apa saja yang dianggap baik oleh umat Islam, maka hal itu baik menurut Allah. Dan apa saja yang dianggap buruk oleh umat Islam, maka menurut Allah juga buruk.” (HR Ahmad dalam al-Musnad [3600], dengan sanad hasan.”

WAHABI: “Maaf, sebagian ustadz-ustadz kami yang pakar hadits dan punya situs di internet, berpendapat bahwa pernyataan para ulama seperti al-Imam Izzuddin bin Abdussalam, al-Imam an-Nawawi dan lain-lain yang membagi bid’ah menjadi dua dan lima, itu bid’ah secara bahasa/lughawi, bukan bid’ah secara syar’iy. Bagaimana jawaban Anda?”

SUNNI: “Itu sudah kami jawab dalam posting sebelumnya. Saya pikir ustadz-ustadz Anda yang Wahabi itu sedang di alam mimpi, bukan di alam sadar. Beliau mungkin sedang bermimpi bahwa Imam ‘Izzuddin dan Imam an-Nawawi berbicara bid’ah dalam kapasitas sebagai dosen bahasa di universitas wahabi. Itu namanya ya alam mimpi. Perlu Anda sadari (jangan bermimpi), bahwa beliau berdua menjelaskan bid’ah dalam kapasitas sebagai ulama fiqih atau syari’at, dan dalam kitab fiqih dan syari’at, bukan kitab kamus. Karena itu pembagian bid’ah oleh mereka, jelas bid’ah secara syari’at, bukan bahasa. Jadi kalau kuliah jangan tidur terus.”

WAHABI: “Apakah Anda seorang pakar hadits?”

SUNNI: “Saya hanyalah seorang santri dan pencari ilmu, bukan pakar hadits seperti seperti ustadz-ustadz Wahabi yang kalian banggakan. Maaf, mulai tadi Anda selalu beralih dari persoalan inti, dan bukti kalau hujjah Anda lemah semua, alias tidak kuat. Bukti ajaran Wahabi itu lemah dan batil.”

WAHABI: “Saya memang meragukan kebenaran ajaran Wahabi. Tapi kenapa ya, hujjah kaum kami selalu lemah menghadapi kelompok Anda, padahal ustadz-ustadz kami selalu mengaku pakar hadits?”

SUNNI: “Itu karena aliran Anda Wahabi, dan mereka Cuma ngaku saja sebagai pakar hadits. Kenyataannya ya, saya tidak tahu. Mungkin juga ngakunya karena mereka telah bermimpi diwisuda oleh Syaikh al-Albani sebagai pakar hadits. Sedangkan kami adalah Ahlussunnah Wal-Jama’ah, yang selalu diberi pertolongan oleh Allah SWT, karena ajaran kami benar, mengikuti ajaran kaum salaf.”

WAHABI: “Kalau begitu, kami akan ikut Ahlussunnah Wal-Jama’ah saja, keluar dari Wahabi.”

SUNNI: “Ya itu yang lebih bagus, semoga Anda semakin rajin mencari ilmu. Amin.”


BENARKAH PENDIRI WAHABI TIDAK MENGKAFIRKAN MAYORITAS UMAT ISLAM SELAIN GOLONGANNYA?

TANGGAPAN TERHADAP TULISAN USTAZD MUSMULYADI LUKMAN LC, DI WEBNYA YANG BERJUDUL: “SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH TERNYATA MELARANG ISTIGHATSAH II”

Beberapa waktu yang lalu, Ustadz Dr Firanda Andirja menulis jawaban terhadap catatan saya di FP ini, dan masih belum tuntas. Saya memang menunggu-nunggu jawaban berikutnya segera beliau tulis. Ternyata penulis berikutnya adalah Ustadz Musmulyadi Lukman, Lc dari Bekasi. Berikut tanggapan kami kepada beliau.

WAHABI: “Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa saja yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang di emban oleh para Rasul, dan sebagai laqab atas siapa saja yang menerima kebenaran dakwah yang telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab, maka jelas ini adalah pelanggaran Syariat, sebab Allah telah melarang antara sesama muslim saling memberikan Laqab dalam rangka saling memojokkan, Allah berfirman dalam Al-Qur'an " [QS. Al Hujuraat : 11]”.

SUNNI: “Dalam komentar di atas Ustadz Musmulyadi keluar dari persoalan pokok, yaitu masalah istighatsah, menuju masalah lain, yaitu soal laqab Wahabi. Ada beberapa catatan terhadap pernyataan Ustadz Musmulyadi di atas;

Pertama) Ustadz Musmulyadi berkata: “Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa saja yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang di emban oleh para Rasul”. Tidak semua orang yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah lalu dipojokkan dengan nama Wahabi. Nama Wahabi itu khusus pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, aliran yang sangat populer. Pernyataan ini terkesan memposisikan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sejajar dengan para rasul. Sepertinya hanya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang diposisikan seperti para Rasul, bukan para ulama lain yang juga berdakwah. Padahal antara para Rasul dan sangat jauh berbeda. Para Rasul berdakwah membawa wahyu menghadapi orang-orang kafir. Sedangkan pendiri Wahabi berdakwah bukan menghadapi orang kafir, akan tetapi umat Islam di Jazirah Arab yang dikafirkannya, bahkan dianggap lebih kafir dari pada Abu Jahal dan Abu Lahab, sebagaimana dapat dibaca dalam bukunya, Kasyf al-Syubuhat.

Kedua) Ustadz Musmulyadi berkata: “dan sebagai laqab atas siapa saja yang menerima kebenaran dakwah yang telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab, maka jelas ini adalah pelanggaran Syariat, sebab Allah telah melarang antara sesama muslim saling memberikan Laqab dalam rangka saling memojokkan”. Sepertinya penulis Wahabi ini tidak tahu, bahwa para ulama Wahabi sendiri juga menerima laqab mereka sebagai Wahabi, misalnya Syaikh Sulaiman bin Salman, guru Syaikh Ibnu Baz dan lain-lain yang menulis buku berjudul al-Hadiyyah al-Saniyyah wa al-Tuhfah al-Wahhabiyyah al-Najdiyyah. Syaikh Ibnu Baz, juga menerima nama Wahabi sebagai nama aliran mereka. Dengan demikian, apakah ulama Wahabi sendiri yang memberi label aliran mereka dengan nama Wahabi juga berdosa karena telah masuk dalam tanabuz bil-alqab versi Ustadz Musmulyadi???

WAHABI: “Ingatlah, tahukah anda bahwa Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullah tidaklah berdakwah dengan membawa ajaran baru yang beliau dapatkan dari kantongnya sendiri, bahkan dakwah tauhid dan dakwah agar kembali kepada Sunnah semata adalah dakwah semua para Ulama terdahulu, namun hal ini tidak akan pernah dapat di pahami oleh siapa saja yang hatinya selalu penuh benci.”

SUNNI: “Pernyataan Ustadz Musmulyad al-Wahhabi di atas menandakan kalau beliau kurang membaca literatur yang ditulis oleh pendiri Wahabi dan murid-muridnya. Dakwah ajaran Wahabi adalah dakwah ajaran baru, dari kantongnya sendiri, dakwah radikal yang dibungkus dengan nama tauhid dan sunnah. Bukti bahwa dakwah Wahabi adalah ajaran baru, pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dalam sebuah risalah yang ditulisnya, dan diabadikan oleh Syaikh al-‘Ashimi dalam himpunan al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al-Najdiyyah, dia mengeluarkan fatwa berikut ini:

وَأَنَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ نَفْسِيْ وَاللهِ الَّذِيْ لَا إِلهَ إِلَّا هُوَ، لَقَدْ طَلَبْتُ الْعِلْمَ، وَاعْتَقَدَ مَنْ عَرَفَنِيْ أَنَّ لِيْ مَعْرِفَةً، وَأَنَا ذَلِكَ الْوَقْتَ، لَا أَعْرِفُ مَعْنَى لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَلَا أَعْرِفُ دِيْنَ الْإِسْلَامِ، قَبْلَ هَذَا الْخَيْرِ الَّذِيْ مَنَّ اللهُ بِهِ؛ وَكَذَلِكَ مَشَايِخِيْ، مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ عَرَفَ ذَلِكَ. فَمَنْ زَعَمَ مِنْ عُلَمَاءِ الْعَارِضِ: أَنَّهُ عَرَفَ مَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، أَوْ عَرَفَ مَعْنَى الْإِسْلاَمِ قَبْلَ هَذَا الْوَقْتِ، أَوْ زَعَمَ مِنْ مَشَايِخِهِ أَنَّ أَحَدًا عَرَفَ ذَلِكَ، فَقَدْ كَذِبَ وَافْتَرَى، وَلَبَّسَ عَلَى النَّاسِ، وَمَدَحَ نَفْسَهُ بِمَا لَيْسَ فِيْهِ.

“Aku kabarkan kepada kalian tentang diriku, demi Allah yang tiada Tuhan selain-Nya, aku telah menuntut ilmu, dan orang yang dulu mengenalku meyakini aku memiliki pengetahuan, padahal aku pada waktu itu belum mengerti makna la ila illallah, dan aku tidak mengetahui agama Islam, sebelum memperoleh kebaikan yang Allah karuniakan ini. Demikian pula guru-guruku, tak seorang pun di antara mereka yang mengetahui hal tersebut. Barangsiapa yang menyangka dari ulama daerah ‘Aridh (Riyadh), bahwa ia mengetahui makna la ilaha illallah atau mengetahui makna Islam sebelum waktu sekarang ini, atau menyangka bahwa di antara guru-gurunya ada yang mengetahui hal tersebut, maka ia telah berdusta, berbuat-buat, menipu manusia dan memuji dirinya dengan sesuatu yang tidak ada padanya.” (al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al-Najdiyyah, juz 10 hal. 51, terbitan Riyadh Saudi Arabia tahun 1996).

Pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab tersebut mengandung beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1) Sebelum menyebarkan ajaran Wahabi, Muhammad bin Abdul Wahhab mengaku belum mengetahui makna la ilaaha illallaah dan belum mengerti agama Islam. Pernyataan ini secara tidak langsung menganggap bahwa dirinya termasuk orang kafir sebelum menyebarkan ajaran Wahabi. Bukankah syarat seorang Muslim harus mengerti makna kalimat laa ilaaha illallaah?

2) Tidak seorang pun dari ulama Riyadh dan guru-gurunya yang mengetahui makna laa ilaaha illallaah dan mengetahui agama Islam. Pernyataan ini berarti mengkafirkan semua guru-gurunya dan semua ulama yang ada.

3) Ajaran Wahabi yang didakwahkannya, tidak ia pelajari dari guru-gurunya, akan tetapi ia terima dari Allah sebagai karunia. Di sini kita patut mempersoalkan, bagaimana caranya Muhammad bin Abdul Wahhab menerima ajaran Salafi-Wahabi tersebut dari Allah? Apabila ia memperoleh ajaran tersebut dari wahyu, secara tidak langsung ia mengaku nabi, dan tidak ada bedanya antara dia dengan Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiyani. Hal ini tidak mungkin terjadi dan ia akui bagi dirinya. Apabila ia menerimanya bukan dari wahyu, maka kemungkinan ia menerimanya dari setan, dan hal ini tidak mungkin ia akui. Dan ada kemungkinan ia terima dari pikirannya sendiri, yang tidak ada jaminan bahwa hasil pikirannya tersebut dipastikan benar sebagaimana hasil pikiran para nabi. Demikian tersebut bertentangan dengan metode kaum Muslimin dalam menerima ilmu agama, dimana ilmu agama mereka terima melalui mata rantai sanad, dari guru ke guru sebelumnya secara berkesinambungan sampai kepada Rasulullah SAW. Ustadz-ustadz Wahabi biasanya hafal pernyataan al-Imam Ibnu al-Mubarak, “al-isnaad minaddiin, sanad termasuk bagian dari agama.” Jadi ilmuanya pendiri Wahabi, tidak punya sanad.

Paparan di atas menyimpulkan bahwa ajaran Salafi-Wahabi, berdasarkan testimoni pendirinya, tidak diperoleh dari para ulama, akan tetapi ia peroleh dari hasil pemikirannya sendiri, dan dianggapnya sebagai anugerah dari Allah, lalu kemudian ia doktrinkan kepada para pengikutnya. Karena pendiri Salafi-Wahabi tidak mengakui keilmuan para ulama, termasuk guru-gurunya sendiri. Bahkan secara terang-terangan ia mengatakan, bahwa sebelum lahirnya dakwah Salafi-Wahabi, tidak seorangpun ulama –termasuk guru-gurunya-, yang mengetahui makna la ilaha illallah dan mengetahui agama Islam. Hal ini berarti pengkafiran terhadap seluruh ulama dan umat Islam dan mengkafirkan dirinya sendiri. Kesalahan fatwa ini, telah dibantah dalam bagian sebelumnya dan terbantah dengan bahasan berikut ini.

Tentu saja masih banyak aneka ajaran baru yang dicetuskan oleh pikiran Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, yang akan kita bicarakan dalam catatan-catatan yang akan datang, insya Allah.”

WAHABI: “Dan Jika seandainya Laqab Wahabi tersebut adalah untuk siapa saja yang berpegang kepada tauhid dan Sunnah maka tidaklah mengapa, seperti halnya imam Syafi'i Rahimahullah yang rela di sebut (Syiah) Rofidhah apabila yang dimaksud dengannya adalah mencintai Ahlul Bait - yang merupakan bagian dari pondasi keyakinan Ahlussunnah Wal Jamaah –“.

SUNNI: “Laqab Wahabi bukan laqab orang yang berpegang pada tauhid dan sunnah, tapi laqab pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, yang membawa ajaran baru, yang tidak mengerti tauhid dan bukan ahli hadits. Muhammad bin Abdul Wahhab tidak bisa disamakan dengan al-Imam al-Syafi’i. Keduanya sangat jauh berbeda. Al-Imam al-Syafi’i salah satu pendiri madzhab fiqih empat yang sunni, dan perintis ilmu ushul fiqih. Sementara Muhammad bin Abdul Wahhab menganggap ilmu fiqih termasuk ilmu syirik, dan ulama fiqih sebagai syetan manusia dan jin. Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:

{اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِنْ دُونِ اللَّهِ} الآية [سورة التوبة آية: 31] ، فسرها رسول الله صلى الله عليه وسلم والأئمة بعده بهذا الذي تسمونه الفقه، وهو الذي سماه الله شركا واتخاذهم أربابا، لا أعلم بين المفسرين في ذلك اختلافا. والحاصل: أن من رزقه الله العلم، يعرف أن هذه المكاتيب التي أتتكم، وفرحتم بها، وقرأتموها على العامة، من عند هؤلاء الذين تظنون أنهم علماء، كما قال تعالى: {وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوّاً شَيَاطِينَ الْأِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوراً} [سورة الأنعام آية: 112] ، إلى قوله: {وَلِتَصْغَى إِلَيْهِ أَفْئِدَةُ الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ} [سورة الأنعام آية: 113]

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah”. Rasulullah SAW dan para imam sesudahnya menafsirkan ayat tersebut dengan ilmu yang kalian namakan ilmu fiqih, itulah yang Allah namakan syirik, dan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan, aku tidak menemukan perbedaan di kalangan ahli tafsir mengenai makna tersebut. Kesimpulannya, orang yang diberikan rizqi ilmu oleh Allah, akan tahu bahwa catatan-catatan yang datang kepada kamu, kamu gembira dengannya dan kalian bacakan kepada orang-orang awam, dari mereka yang kalian anggap sebagai ulama, sebagaimana Allah SWT berfirman: “112. dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)[499]. 113. dan (juga) agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu”. (al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al-Najdiyyah, juz 2 hal. 59, terbitan Riyadh Saudi Arabia tahun 1996).

Dalam pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi al-Qarni di atas, ada beberapa kesimpulan yang perlu digarisbawahi;

1) Muhammad bin Abdul Wahhab menganggap ilmu fiqih sebagai ilmu syirik.

2) Pendapat tersebut menurutnya sebagai penafsiran dari ayat 31 surah al-Taubah, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama ahli tafsir manapun. Tentu saja ini murni kebohongan Muhammad bin Abdul Wahhab. Silahkan Anda lihat kitab al-Durr al-Mantsur, karya al-Imam Jalaluddin al-Suyuthi, yang mengutip semua penafsiran ulama Salaf terhadap ayat tersebut, tidak satu pun di antara mereka yang menafsirkan ayat 31 surah al-Taubah, dengan ilmu fiqih sebagai ilmu syirik. Tetapi Muhammad bin Abdul Wahhab menganggap penafsirannya sebagai penafsiran final dan disepakati oleh seluruh ahli tafsir.

3) Para ulama fiqih menurutnya, tak obahnya setan-setan manusia dan jin.

Dengan demikian, menyamakan dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab dengan Imam al-Syafi’i sangat tidak tepat dari segi apapun.

WAHABI: “Namun Alhamdulillah, ternyata Sayyid Muhammad Bin Alwiy Almalikiy memilih lebih baik memberikan sanjungan kepada Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab dari pada menuduh beliau sebagai tukang mengkafirkan”.

SUNNI: “Ustadz Musmulyadi tidak mengerti dalam membaca kitab Mafahim karya Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani. Sayyid hidup di Negara Saudi Arabia yang otoriter dan memaksakan ideology Wahabi kepada rakyatnya tanpa mau diajak dialog secara terbuka dengan ulama yang berbeda akidah. Sayyid pernah dikafirkan oleh Ibnu Mani’ dalam kitabnya Hiwar ma’ al-Maliki, yang diberi kata pengantar oleh Syaikh Ibnu Baz. Pertanyaannya adalah, mengapa dalam Mafahim Sayyid mengutip pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang tidak mengkafirkan tawasul, tidak mengkafirkan al-Bushiri, ulama shufi dan lain-lain??? Baca jawaban di bawah ini:

Sebagaimana dimaklumi, para ulama terkemuka bersaksi bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab bukan orang yang alim. Ia tumbuh sebagai pemalas untuk mempelajari ilmu fiqih, sebagaimana dipaparkan dalam kitab al-Suhub al-Wabilah, yang diterbitkan di Saudi Arabia. Oleh karenanya, dia tidak pakar dalam ilmu fiqih maupun dalam ilmu hadits. Al-Imam al-Muhaddits Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri, ahli hadits dari India berkata dalam kitabnya Faidh al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 1, hal 252, bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab seorang yang bodoh, sedikit ilmu, sehingga mudah mengkafirkan banyak orang.

Oleh karena Muhammad bin Abdul Wahhab seorang yang bodoh dan sedikit ilmu, maka kepribadiannya labil dan plin plan. Ketika ia terpojok oleh para ulama yang menyalahkannya karena mengkafirkan orang yang bertawasul, ia pun berkata, saya tidak mengkafirkan orang yang bertawasul, al-Bushiri dan lain-lain. Tetapi dalam kondisi tidak terpojok, ia kembali lagi mengkafirkan banyak orang. Pendapat yang mengkafirkan tersebut yang mu’tamad dan mu’tabar di kalangan kaum Wahabi. Terbukti, salah seorang cucu pendiri Wahabi, yaitu Shaleh bin Abdul Aziz Alus-Syaikh, dalam kitabnya Hadzihi Mafahimuna hal. 89, menyalahkan Sayyid Muhammad al-Maliki karena menegaskan bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab tidak mengingkari tawasul.

Sayyid Muhammad mengutip pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang berbeda dengan ajaran resmi Wahabi, karena beliau dalam rangka berpolemik dengan kaum Wahabi yang sangat anti dan alergi tawasul. Dalam teori ilmu jadal dalam ushul fiqih, cara seperti ini disebut dengan metode munaqadhah, yaitu suatu metode dalam perdebatan dengan mengajukan pendapat lawan yang saling berlawanan, untuk menjatuhkan pihak lawan, bukan karena mengakui bahwa lawan sependapat dengan dirinya.

Bukti bahwa Wahabi mengkafirkan orang yang tawasul, seorang ulama Wahabi di daerah kami di Jawa Timur, bergelar doctor alumni Universitas Wahabi Madinah, menyebarkan kitab berjudul Kaifa Nafhamu al-Tauhid, karya Muhammad bin Ahmad Basymil. Pada halaman 16 kitab tersebut tertulis begini:

عجيب وغريب أن يكون أبو جهل وأبو لهب أكثر توحيدا لله وأخلص إيمانا به من المسلمين الذين يتوسلون بالأولياء والصالحين ويستشفعون بهم.

“Mengherankan dan terasa aneh, ternyata Abu Jahal dan Abu Lahab lebih mantap tauhidnya kepada Allah, dan lebih tulus imannya kepada-Nya, daripada kaum Muslimin yang bertawasul dengan para auliya dan orang-orang shaleh, dan beristighatsah dengan mereka.” (Kaifa Nafhamu al-Tauhid, karya Muhammad bin Ahmad Basymil, hal, 16).

Dalam pernyataan di atas, Wahabi tersebut memposisikan umat Islam yang bertawasul dan beristighatsah lebih buruk daripada nasib Abu Jahal dan Abu Lahab, laa haula walaa quwwata illaa billaah. Anehnya, ketika saya bertemu dalam forum dialog terpaksa di Kota Sumenep, doktor Wahabi tersebut, ketika kami desak mengapa dia mengkafirkan kaum Muslimin yang bertawasul, ternyata dia mengutip pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang membolehkan tawasul. Sepertinya pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab yang pro tawasul hanya dijadikan bahan bertaqiyyah dalam kondisi tertentu. Padahal doktor tersebut lah yang menyebarkan kitab Kaifa Nafhamu al-Tauhid kepada para mahasiswa nya di Jember.

WAHABI: “Adalah Sayyid Muhammad Alwiy Almaliki yang menjadi Imam besar ASWAJA NU di zaman ini, beliau menepis tuduhan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil wahhab bahwa beliau tukang mengkafirkan, maka rasanya tuduhan ust. M. Ramli atas bahwa Wahabi mengkafirkan semata adalah spam yang harus di delete oleh dia sendiri dan semoga Allah memberinya petunjuk.”

SUNNI: “Tidak perlu didelete , wahai Ustadz Musmulyadi al-Wahhabi, karena Antum tidak mengerti maksud kitab Mafahim ditulis, dan antum sepertinya tidak banyak membaca literatur karangan pendiri Wahabi, atau antum membaca, tapi sedang ada maksud lain.”

WAHABI: “Abdullaah bin Umar sama sekali tidak pernah melakukan Istighatsah, apalagi menganjurkannya, seperti yang telah dijelaskan pada tulisan yang sebelumnya.”